Penulis: Dipa Nugraha

Arca Dipenggal Kerjaan Orang Kena Pengaruh Negeri Seberang?

Arca Dipenggal Kerjaan Orang Kena Pengaruh Negeri Seberang?

Pada tanggal 20 Agustus 2026 lalu, politisi Dr. Arya Wedakarna mengunggah video kontroversial di akun Facebooknya. Disebut kontroversial sebab banyak komentar warganet menyanggah akurasi klaim politisi tersebut di dalam video. Di dalam video ini, Dr. Arya Wedakarna yang sedang berada di Candi Cetho Karanganyar Jawa Tengah membuat pernyataan bahwa beberapa candi di pulau Jawa “yang polanya hampir mirip, yaitu kepala mereka selalu terpotong, sebagian besar” dan mengajukan pandangan perihal adanya “gerakan menghilangkan sejarah agama Hindu di Nusantara” yang berasal dari pengaruh negeri seberang yang mirip dengan penghancuran patung Buddha atau patung Hindu di Pakistan, Bangladesh, Afghanistan maupun di beberapa tempat bahkan di India saat Kesultanan Mughal berkuasa.

Dr. Arya Wedakarna menyatakan bahwa “semua tercatat dalam sejarah.” Ia mengatakan pula bahwa fenomena dari kerusakan candi sebenarnya ada beberapa teori yang membicarakannya, yaitu pengaruh bencana alam, patung-patung dibawa ke luar negeri oleh penjajah, ditaruh di museum mereka. Dr. Arya Wedakarna lanjut mengatakan bahwa “tentunya teori yang sering dibicarakan adalah adanya satu pengakuan di dalam buku Sabdopalon Nayagenggong, yaitu [Serat] Darmogandhul.” Jika dicermati, istilah ‘negeri seberang’ yang bersandingan dalam cerita negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan bisa dikatakan mengarah pada orang Islam. Dalam konteks yang mengelindankan candi dengan orang Islam tersebutlah, tulisan ini nanti akan berusaha membahasnya.

Benarkah beberapa pernyataan Dr. Arya Wedakarna tersebut? Sebelum kita membahasnya, baiknya kita mengenal sedikit profil Dr. Arya Wedakarna ini. Mari kita mulai dari satu berita yang terbit tanggal 10 Juni 2016 di kanal berita daring Bale Bengong yang ditulis oleh Anton Muhajir dengan judul “Kontroversi Pengaku Raja Majapahit Bali.” Di dalam berita ini, Arya Wedakarna yang merupakan anggota DPD Bali membuat geger sebab mendaku sebagai Raja Majapahit di Bali. Di dalam kartu namanya, ia mengklaim dirinya dengan beberapa nama seperti “Raja Majapahit Bali, Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX”, “Abhiseka Ratu Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III”, dan “Ratu Ngurah Shri I Gusti Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Kaping III, Abhiseka Raja Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX.”

Berdasar wawancara yang dilakukan oleh Anton Muhajir, Arya Wedakarna menjelaskan mengapa ia layak menjadi Raja Majapahit di Bali. Berdasarkan penuturannya, ia mendaku menjalani “penahbisan dirinya sebagai Raja Majapahit di Bali … pada 31 Desember 2009 silam di Pura Besakih, Karangasem oleh pendeta Siwa Budha.” Ia juga menyatakan bahwa “trahnya dari Tegeh Kori Kresna Kepakisan adalah keturunan Raja Badung.” Selanjutnya sejak 2009 ia juga “menjadi Sekjen Pasemetonan Agung Arya Benculuk Tegeh Kori sehingga layak terpilih sebagai raja meneruskan trahnya tersebut” serta mengaku “diberikan mandat oleh masyarakat trah Majapahit dari Jawa untuk memegang gelar dan melanjutkan kembali trah Majapahit. Menurutnya, para trah Majapahit tersebut mendapatkan pawisik, semacam wahyu, bahwa harus ada orang yang meneruskan kejayaan Majapahit. Penerus ini termasuk mengurusi pusaka-pusaka Majapahit yang tersebar di banyak tempat. Tak hanya di Bali. Pawisik tersebut merujuk kepadanya.” Dengan kata lain, Dr. Arya Wedakarna dengan beberapa alasan tersebut merasa bahwa dirinya memang pantas mengklaim sebagai Raja Majapahit di Bali.

Klaim Dr. Arya Wedakarna ini menimbulkan gugatan dari para raja di Bali. Anton Muhajir melaporkan bahwa “Pada 9 Oktober 2011 para raja dan penglingsir dari puri-puri Bali berkumpul di Puri Peliatan, Ubud, Gianyar untuk membahas klaim sepihak Wedakarna … Bersama para penglingsir tersebut hadir pula perwakilan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), pemerintah, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga turut serta.” Pertemuan ini memunculkan beberapa hal, misalnya satu, Semara Putra yang merupakan penglingsir (semacam koordinator) bagi raja-raja lain di Bali menyatakan bahwa di Bali tidak pernah ada keturunan Raja Majapahit berdasarkan bukti sejarah yang ada. Di dalam sejarah, benar bahwa Bali pernah dikuasai Majapahit pada 1352 hingga 1677, tetapi Raja Majapahit tidak pernah memerintah dari Bali melainkan dilakukan oleh para wakilnya di Bali. Dua, terbit surat pernyataan atas nama Paiketan Puri-puri seluruh Bali yang membantah dan menolak klaim oknum Wedakarna. Tiga, A.A Ngurah Gede Kusuma Wardana, Raja Puri Kesiman, Denpasar, mengatakan bahwa Arya Wedakarna itu “bukan orang bodoh, orang pintar itu. Pintar mengibuli sejarah.” Hasil dari pertemuan ini pun juga selaras dengan pernyataan sejarawan I Nyoman Wijaya yang berasal dari Universitas Udayana Bali bahwa di Bali tidak pernah ada raja keturunan raja Majapahit. Tokoh lain yang menganggap klaim Dr. Arya Wedakarna sebagai bentuk ketidakjelasan adalah Gusti Ngurah Harta, mantan Ketua Pasemetonan Sri Nararya Kepakisan, yang mengatakan bahwa tingkah Dr. Arya Wedakarna yang menggabungkan dua trah, yaitu Arya Kepakisan dan Tegeh Kori, adalah keliru sebab “Mereka soroh yang berbeda. Makanya Wedakarna itu membingungkan, dia Tegeh Kori atau Kepakisan. Tidak jelas.”

Dr. Arya Wedakarna adalah politisi yang tercatat beberapa kali memancing kontroversi. Dari penelusuran di dunia maya, ia pernah terlibat beberapa kasus. Sebagai contoh, berdasar satu berita yang ditulis oleh Ayu Afria Ulita Ermalia dari IDN Times dengan judul “Dinilai Bukan Keturunan Raja Majapahit, Wedakarna Dilaporkan ke Polisi” yang dirilis pada 21 Januari 2020 bahwa Dr. Arya Wedakarna atau AWK dilaporkan ke Polda Bali oleh Koordinator Komponen Rakyat Bali, I Gusti Ngurah Harta, dan Ketua Umum Dewan Koordinator Puskor Hindunesia (Pusat Koordinasi Hindu Indonesia), Ida Bagus Susena, pada 21 Januari 2020 karena masih saja mendaku sebagai Raja Majapahit di Bali dan melecehkan agama Hindu di dalam satu ceramah tanggal 29 Desember 2019 yang videonya viral di media sosial. Para pelapor ini menyebut bahwa Dr. Arya Wedakarna “membuat keresahan” di masyarakat sebab dia menyimpangkan sejarah Bali dan berterusan membuat kegaduhan di media sosial dengan didukung oleh pasukan media sosialnya. Pelapor mengatakan bahwa “Ketika dari dulu dia upload apa yang bertentangan dengan tradisi, kami sudah komen dan sarankan. Selalu anak buahnya membully, maka akan kami laporkan juga mereka yang membully dengan perasaan tidak senang dan bahasa yang kurang ajar melalui media sosial.” Contoh lainnya adalah Dr. Arya Wedakarna pernah membuat kontroversi saat berkomentar masalah pegawai front line di Bali yang seharusnya tidak berjilbab. Ia mengatakan “Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja bali, pakai bunga kek, pake apa kek.” Ini diberitakan dalam kanal berita Pikiran Rakyat – Denpasar Update melalui laporan Ida Ayu Novi dengan judul “Profil, Biodata Lengkap, Fakta Menarik, Hal Kontroversi Arya Wedakarna, DPD RI Asal Bali yang Dituding Rasis” terbitan 2 Januari 2024.

Nama resmi Dr. Arya Wedakarna sebagaimana file yang bisa diunduh dari situs MPR RI adalah Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E., M(Tru)., M.Si.. Adapun latar pendidikan Dr. Arya Wedakarna berdasar penelusuran di situs web Pangkalan Data Perguruan Tinggi adalah pendidikan S-1 di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti bidang prodi Manajemen [Transportasi Udara?]. Saya gagal mendapatkan informasi mengenai latar pendidikan S-2 dan S-3 milik Dr. Arya Wedakarna dari situs web Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang merupakan portal resmi dari catatan semua riwayat perkuliahan yang diselenggarakan secara resmi di negara Indonesia. Jika mengikuti file dari situs web MPR RI, disebutkan bahwa yang bersangkutan berkuliah S-2 (lulus tahun 2004) dan S-3 (lulus tahun 2007) di Universitas Satyagama Jakarta jurusan Ilmu Pemerintahan. Jadi jelas bahwa bidang ilmunya bukan ilmu sejarah, antropologi, atau kebudayaan Hindu atau Bali. Tercantum dalam file tersebut bahwa dia adalah presiden dari The Hindu Center of Indonesia sejak 2005 dan The Sukarno Center sejak 2009.

Selanjutnya mari kita bahas mulai dari sesuatu yang kebetulan saya menggelutinya. Saya sudah membahas ini dalam dua buku dan satu artikel akademik, yaitu Serat Darmogandhul. Di dalam buku Kritik dan Penelitian Sastra Edisi Kedua (2022) terbitan Muhammadiyah University Press, Serat Darmogandhul saya bedah dengan menggunakan close reading. Ada sekian poin saya ekstrak dari Serat Darmogandhul, misalnya 1.) isi dari serat ini tidak sama dengan sejarah pulau Jawa sebagaimana kajian dari sumber primer warisan asli Kerajaan Majapahit, catatan musafir bangsa Tionghoa, dan catatan musafir bangsa Barat yang sezaman dengan masa masih adanya Kerajaan Majapahit, 2.) serat ini berulang kali menghina Islam dan Arab serta mengaitkannya dengan kehancuran Majapahit, 3.) Kerajaan Majapahit dari banyak kajian akademisi Barat dan Indonesia mengalami kehancuran disebabkan oleh konflik internal yang parah, Serat Darmogandhul membuat versi sejarah sendiri yang mem-framing Walisanga dan ajaran Islam sehingga Raden Patah mengkhianati bapaknya tokoh fiktif Brawijaya, 4.) serat ini memuji bangsa Belanda secara implisit, dan 5.) serat ini kentara mengajak pribumi kepada konversi pada agama milik bangsa Belanda. Dari beberapa aspek kefiksian Serat Darmogandhul, saya juga menyebut bahwa genre Serat Darmogandhul adalah historical fiction. Silakan digugel apa itu genre historical fiction.

Di dalam artikel yang berjudul “Signifikansi tarikh cipta dan terbit dalam pembacaan teks” (2025) yang terbit di Jurnal Skripta, saya membahas aspek kepengarangan dari Serat Darmogandhul. Di dalam artikel ini, bisa ditemui informasi misalnya bahwa Serat Darmogandhul “adalah karya seorang penginjil pribumi bernama Ngabdullah Tunggul Wulung” berdasarkan informasi dari peneliti aktivitas kekristenan di Jawa, Philip van Akkeren. Serat Darmogandhul bisa dikatakan terbit sengaja dalam mode anonim sebagai satu strategi kepengarangan untuk menghindari klarifikasi kevalidan isi dan konsekuensi dari masalah yang mungkin timbul darinya. Hal lainnya adalah karya fiksi Serat Darmogandhul ini bukanlah karya sastra kuno sebab ia “tidak lahir dari tradisi folklor, tetapi teks-nya baru muncul pada paruh kedua abad XIX saat industri cetak sudah berkembang di Jawa.” Adapun di dalam buku Lahirnya Bangsa, Bahasa, dan Sastra Indonesia yang baru akan resmi terbit September 2026, saya membahas Serat Darmogandhul yang kandungannya bersesuaian semangatnya dengan buku propaganda sejarah karya seorang misionaris yang menjadi pengajar di sekolah Seminari Depok pada akhir abad XIX hingga awal abad XX. Lalu jika ditanyakan apakah ada cerita mengenai perusakan candi di dalam Serat Darmogandhul sebagaimana klaim Dr. Arya Wedakarna? Tidak ada. Entah dari mana ia mendapat ide untuk membuat cerita seperti itu.

Mari selanjutnya kita bahas negara Pakistan, Bangladesh, Afghanistan, dan India masa Kesultanan Mughal.

Kita mulai dari Pakistan. Benarkah candi atau kuil Hindu atau patung Buddhisme di Pakistan mengalami perusakan, atau jika hendak mengekor pada narasi Dr. Arya Wedakarna, terjadi pemenggalan kepala atas patung-patungnya? Mengalami perusakan memang benar ada terjadi. Ini dilakukan oleh Pakistani Taliban sebagaimana dilaporkan oleh Von Yassin Musharbash dari Der Spiegel dalam tulisan berjudul “Islamists Destroy Buddhist Statue” yang terbit pada tanggal 8 November 2007. Ada pula kasus perusakan kuil Hindu disebabkan oleh provokasi dari kelompok Hindu ekstremis sebagaimana dilaporkan oleh M Ilyas Khan dari BBC News dalam berita berjudul “Razed temple highlights Pakistan Hindu woes” yang terbit pada tanggal 5 Desember 2012 bahwa “When Hindu extremists razed the Babri mosque in Ayodhya in northern India in 1992, Muslim mobs in Pakistan responded by destroying dozens of Hindu temples and Hindu settlements all over the country (Ketika kelompok ekstremis Hindu meratakan Masjid Babri di Ayodhya, India utara, pada tahun 1992, massa Muslim di Pakistan bereaksi dengan menghancurkan puluhan kuil dan permukiman Hindu di seluruh negeri.).”

Namun, ada pula yang terjadi disebabkan adanya pengkhotbah Islam ekstremis yang memprovokasi massa untuk menghancurkan kuil seperti terjadi pada tahun 1996. Pada tahun 1996 ada perusakan kuil Sri Param Hansji Maharaj Samadhi di Desa Teri, Distrik Karak, Pakistan, disebabkan oleh provokasi Maulvi Mohammad Sharif, seorang pengkhotbah ekstremis. Akibatnya kuil Sri Param Hansji Maharaj Samadhi menjadi rusak hangus terbakar. Sumber masalah, Maulvi Mohammad Sharif, akhirnya ditangkap dan pengadilan Pakistan menghasilkan keputusan bahwa pemerintah harus membangun kembali kuil Sri Param Hansji Maharaj Samadhi. Peristiwa ini merusak keadaan rukun di wilayah yang disebut oleh tokoh lokal Waseem Khatak bahwa “Hindus and Muslims lived side by side in a collective culture (umat ​​Hindu dan Muslim hidup berdampingan dalam budaya kolektif).” Ini diberitakan oleh M Ilyas Khan dari BBC News dalam berita berjudul “Hindu shrine desecration: Can Pakistan protect its religious minorities?” yang terbit tanggal 12 Januari 2021. Di dalam berita ini disebutkan oleh adanya pengabaian dari pihak berwenang yang tidak antisipatif saat mendapat laporan mengenai provokasi adanya pengkhotbah Muslim yang menyinggung umat Hindu.

Pakistan adalah satu negara yang umat Hindunya dalam posisi sangat minoritas atau sekitar 2% dari jumlah penduduk Pakistan. Benar memang tercatat ada beberapa gesekan antarumat beragama di Pakistan. Ada yang terjadi karena provokasi dari tokoh kelompok Hindu ekstremis, ada pula yang pemantiknya berasal dari pengkhotbah dari kelompok ekstremis Islam di Pakistan. Namun ada pula perusakan tempat ibadah oleh kelompok bandit. Kelompok bandit, normalnya anggotanya (mayoritas?) beragama Islam, ini disebut sebagai Dacoist. Dacoist adalah kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah India dan Pakistan. Kasus perusakan kuil Hindu oleh Dacoist misalnya yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 di Provinsi Sindh yang merupakan wilayah “where they [Hindu population] share culture, traditions and language with Muslim residents (tempat mereka [populasi Hindu] berbagi budaya, tradisi, dan bahasa dengan penduduk Muslim)” sebagaimana dilaporkan oleh PTI melalui kanal The Hindu dalam berita yang rilis 16-17 Juli 2023 dengan judul “Dacoits attack Hindu temple with rocket launchers in Pakistan.” Kasus perampokan atas jemaat masjid, bukan perusakan, oleh Dacoist ternyata juga pernah terjadi seperti di area Karimabad pada bulan April 2024 seperti dilaporkan Dialogue Pakistan dalam berita berjudul “Armed dacoit loots worshippers inside mosque in Karachi.” Dacoits ini memang para bandit bersenjata yang dikenal sangat nekat. Mereka tidak takut pada polisi Pakistan. Kejadian penyerangan pos polisi dan penculikan polisi [beragama Islam] di wilayah Katcha, Durrani Mehr, oleh Dacoist misalnya dilaporkan oleh OpIndia dalam berita berjudul “Pakistan: Two policemen kidnapped in Sindh, read details” yang terbit 12 Maret 2023.

Di Pakistan sendiri beberapa kuil Hindu masih ada dan lestari hingga kini, seperti kuil Shri Hinglaj Mata di Balochistan, kuil Sri Swaminarayan di Karachi, kuil Shivala Teja Singh di Punjab, kuil Shri Krishna di Rawalpindi, serta tiga kuil terkenal yakni Rama Pir Mandir, Amarkot Shiv, Churrio Jabal Durga Mata ada di Sindh. Daftar puluhan kuil pemujaan pada Syiwa di Pakistan bisa dirujuk pada situs web shaivam.org. Adapun pemujaan kepada dewa lain, bisa pembaca cari sendiri di dunia maya. Ringkasnya, perusakan atas kuil Hindu oleh ‘massa Muslim’ di Pakistan selama ini terjadi disebabkan aparat keamanan polisi tidak bergerak antisipatif di dalam mencermati dan merespon keberadaan para pengkhotbah Islam, baik yang terpengaruh Taliban maupun yang berasal dari komunitas lokal, yang mengajarkan tindak kekerasan terhadap pemeluk agama dan tempat ibadah lain.

Lalu bagaimanakah dengan situasi keberagamaan di Bangladesh? Situasi di Bangladesh terhadap kaum minoritas Hindu memang buruk. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kekacauan politik yang mengakibatkan gesekan sosial sehingga kelompok minoritas Hindu menjadi korban, penyebaran hoaks oleh kelompok ekstremis Hindu dari India dan luar India, provokasi dari terduga oknum kelompok Hindu, dan pihak berwenang yang tidak bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan berlatar belakang agama sehingga kaum minoritas Hindu, utamanya di daerah pedesaan menjadi korban.

Kasus permainan politik kelompok Islam garis keras misalnya terjadi dalam kerusuhan nasional di Bangladesh pada awal bulan Agustus 2024. Dilaporkan oleh Reuters melalui tulisan Ruma Paul dan Krishna N. Das dengan judul “Hindu homes, temples targeted in Bangladesh after Hasina ouster, minority group says” yang terbit tanggal 6 Agustus 2024, bahwa kerusuhan nasional terjadi sesudah pengunduran dan pelarian diri mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang telah berkuasa selama 15 tahun dari kubu koalisi politik sekuler. Sekjen Asosiasi Hindu, Buddhisme, dan Kristen Bangladesh, Rana Dasgupta, mengabarkan bahwa “houses and businesses of minorities, especially Hindus, as well as temples, have been targeted, looted, damaged (rumah dan tempat usaha kelompok minoritas—terutama umat Hindu—serta pura telah menjadi sasaran, dijarah, dan dirusak).” Para pemimpin mahasiswa yang mengadakan demonstrasi sebetulnya sudah “repeatedly urged people not to target minority communities in the overwhelmingly Muslim country. But Hindu community leaders said they were feeling vulnerable because of the lack of a functioning government (berulang kali mendesak masyarakat untuk tidak menargetkan komunitas minoritas di negara yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut. Namun, para tokoh komunitas Hindu menyatakan bahwa mereka merasa rentan akibat pemerintahan yang lemah tidak berfungsi [menghadapi kekacauan nasional]).”

Kejadian kerusuhan nasional di Bangladesh tersebut tersebut dianalisis oleh Md Syful Islam dan Md Mostafa Faisal dalam artikel berjudul “The July Revolution: Fatalities and narratives in Bangladesh’s 2024 anti-discrimination movement” (2026) yang terbit di jurnal International Journal of Discrimination and the Law. Kekacauan politik menurut mereka (2026, p. 589) menjadikan terjadinya “deepen social divisions, delegitimize state authority (perpecahan sosial yang semakin dalam, mendelegitimasi otoritas negara).” Ketika itu terjadi, yang menjadi korban adalah kelompok minoritas. Ini mengingatkan kita pada peristiwa kerusuhan nasional di Indonesia pada bulan Mei 1998.

Penyebaran hoaks oleh kelompok ekstremis Hindu dan provokasi oleh oknum kelompok Hindu ini juga yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan korbannya adalah kelompok minoritas Hindu. Di dalam berita yang terbit tanggal 17 Agustus 2024 di kanal berita BBC dengan judul “The far-right videos distorting the truth of Bangladesh minority attacks” laporan dari Jacqui Wakefield dan Shruti Menon, ternyata keadaan di Bangladesh yang kacau terkait dengan isu Islam dan Hindu bisa terjadi karena ulah dari aktivis media sosial ekstremis Hindu dari India dan negara Barat. Dari negara Barat ada Stephen Yaxley-Lennon atau lebih dikenal dengan nama Tommy Robinson, membuat panas situasi hubungan umat Islam dan Hindu di Bangladesh melalui sebaran video hoaks dengan narasi mengenai genosida umat Hindu oleh umat Muslim Radikal di Bangladesh. Video yang disebar merupakan video yang diberi narasi kejahatan oleh kelompok Muslim Radikal atau umat Hindu, sedangkan kejadian asli videonya sebetulnya tidak ada kaitannya dengan umat Islam dan Hindu. Video ini malahan sebetulnya adalah rumah seorang politisi Muslim yang dibakar oleh massa, bukan rumah seorang atlet kriket yang beragama Hindu seperti narasi sebaran video. Lalu ada video seorang perempuan yang bersedih dan memohon pengampunan atas suaminya saat rumah mereka dikabarkan diserang oleh kelompok Islamis. Fakta sebenarnya adalah perempuan tersebut memintakan ampunan atas suaminya yang terlibat kasus sengketa tanah dan tidak ada kaitannya dengan umat Islam dan Hindu. Pakar kejahatan hate speech (ujaran kebencian) dan disinformasi Bangladesh, Prof. Sayeed Al-Zaman mengatakan bahwa lemahnya pemerintah Bangladesh yang diperburuk dengan “fear-mongering by these influencers is inflaming the tension (tindakan para influencer ini yang menyebarkan ketakutan semakin memperparah ketegangan).” Dari negara India, hasil investigasi AFP fact-checker for Bangladesh, Qadaruddin Shishir juga menemukan bahwa dalam kerusuhan nasional bermotifkan isu politik menyusul mundurnya Perdana Menteri Shiek Hasina menjadi bergeser pada isu agama sebab “right-wing Indian accounts are spreading these politically motivated attacks as religious ones (akun-akun ekstremis sayap kanan [Hindu dari] India menyebarluaskan konflik yang bermotif politik ini sebagai serangan yang bermotif agama).”

Itu mengingatkan saya pada presentasi Endang Sholihatin dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, seorang dosen ahli forensik linguistik, dalam acara Rakernas dan Seminar Internasional IKAPROBSI 2026 awal bulan Agustus ini di Universitas Muhammadiyah Makassar. Di dalam presentasi Seminar Internasional, Bu Endang membahas kajian linguistik atas akun-akun TikTok masalah qodam. Bu Endang menjelaskan bahwa kajian linguistik yang dipresentasikannya memang agak melenceng dari kebiasaan penelitiannya yang berkutat urusan linguistik forensik media sosial. Kajian linguistik atas akun-akun TikTok yang mengupas qodam ini diumpakan sebagai penyegaran akademik agar tidak monoton. Nah, saat sesi tanya jawab ia menjelaskan adanya fenomena di media sosial Indonesia yang mulai marak dengan para clipper. Para clipper ini memotong-motong video untuk ditambahi dengan narasi tertentu yang biasanya kontroversial. Motifnya bisa bermacam-macam, mulai dari sekadar mencari uang, motif politik melalui penciptaan jurang konflik pro kontra, hingga sekadar iseng saja. Dari itu semua, kalau saya boleh menambahkan adalah rasa khawatir saya terhadap para clipper yang mempunyai masalah kejiwaan sehingga ia merasa terhibur dengan banyaknya orang ribut, berdebat, bahkan terjadi kekacauan riil berkat pengaruh postingan-nya.

Perilaku di media sosial oleh orang-orang yang suka menebarkan kontroversi atau membuat gaduh tersebut menurut Dave Chamberlin dalam tulisan berjudul “The Psychology Behind Social Media Hate” yang terbit tanggal 9 November 2023 di The Havok Journal bisa dijelaskan melalui ilmu psikologi. Tidak hanya posting status atau membuat konten media sosial yang kontroversial, individu yang mempunyai masalah kejiwaan ini juga hadir dalam aktivitas pemberian komentar negatif. Perilaku ini menurut Dave Chamberlin terjadi “stems from deep-rooted insecurities, unmet emotional needs, and a desire for power and attention. The digital environment allows these individuals to shed their inhibitions and exhibit maladaptive behaviors that they may not display in face-to-face interactions. These people feel shielded by the virtual world and the perceived absence of consequences for their actions. Hateful comments are often rooted in feelings of inadequacy and a need to assert dominance. These people are often seeking to compensate for personal shortcomings by denigrating others, holding onto the belief that tearing others down will elevate their own self-esteem (berakar pada rasa tidak aman yang mendalam, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi, serta hasrat akan kekuasaan dan perhatian. Lingkungan digital memungkinkan individu-individu ini untuk melepaskan hambatan diri dan menunjukkan perilaku maladaptif yang mungkin tidak mereka perlihatkan dalam interaksi tatap muka. Mereka merasa terlindungi oleh dunia maya dan anggapan bahwa tidak ada konsekuensi atas tindakan mereka. Komentar penuh kebencian sering kali bermula dari perasaan rendah diri dan kebutuhan untuk menunjukkan dominasi. Mereka kerap berusaha menutupi kekurangan pribadi dengan cara merendahkan orang lain, berpegang pada keyakinan bahwa menjatuhkan orang lain akan meningkatkan harga diri mereka sendiri).” Perilaku kisruh di media sosial oleh individu yang bermasalah kejiwaannya juga “a means of venting frustrations, seeking attention, and gaining a sense of power in a virtual space that lacks moderation or interpersonal repercussions (sarana untuk meluapkan kekesalan, mencari perhatian, dan memperoleh rasa berkuasa di ruang virtual yang minim moderasi atau konsekuensi antarpribadi).”

Terkait dengan provokasi oleh terduga oknum kelompok Hindu, pernah ada kejadian tersebarnya foto dewa Hindu diletakkan di dalam Kakbah yang merupakan hasil maipulasi dengan perangkat lunak pengolah gambar. Ini menyebabkan terjadi kerusuhan di kota Brahmanbaria yang menyasar minoritas Hindu. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, malahan para Islamis garis keras di Bangladesh kini kerap memonitor media sosial untuk menandai postingan-postingan yang dianggap memusuhi Islam. Kelompok Islamis garis keras ini kemudian mengkampanyekan serangan di dunia nyata terhadap mereka yang dianggap sebagai pelaku postingan seperti itu. Keadaan ini diperburuk dengan sikap pasif dari pihak berwenang manakala penyerangan di dunia nyata terjadi terhadap terduga oknum yang dianggap membuat postingan anti-Islam sebagaimana dikabarkan oleh Arafatul Islam melalui kanal Deutsche Welle dalam tulisan berjudul “Hindu temples vandalized in Bangladesh” yang terbit 31 Oktober 2016. Adanya indikasi pembiaran oleh pihak berwenang atas tindak kekerasan terhadap minoritas di Bangladesh, khususnya di wilayah pedesaan, juga dilaporkan oleh William Gomes dari kanal berita Katolik, the Pontifical Institute for Foreign Missions – AsiaNews yang terbit 30 Juli 2009 dengan judul “Muslims attack Hindus, ransack a temple and destroy four houses.” Di sisi lain, beberapa komunitas Muslim dalam peristiwa-peristiwa tertentu melindungi kuil-kuil Hindu dari para pelaku kerusuhan seperti dilaporkan oleh Jacqui Wakefield dan Shruti Menon dalam berita “The Afghan artefacts that survived Taliban destruction” (2024). Kabar serupa mengenai Muslim yang terlibat dalam melindungi kuil-kuil Hindu juga diberitakan misalnya oleh Rohit Khanna dari kanal The Times of India dalam berita berjudul “Bangladesh horror: Student groups make protective rings across temples” yang terbit 7 Agustus 2024 dan Haroon Khalid and Sameer Shafi Warraich dari Aljazeera dalam berita berjudul “The Muslim who saved a Hindu temple from a mob in Pakistan” yang terbit 6 Desember 2019.

Kemudian bagaimana dengan situasi di Afghanistan? Berbicara masalah Taliban, tentu tidak bisa untuk tidak berbicara masalah keyakinan mereka untuk “smashing anything in human or animal form that they believed was blasphemous to Islam (menghancurkan apa pun yang berwujud manusia atau hewan yang mereka anggap bertentangan dengan ajaran Islam)” sebagaimana kejadian pada bulan Februari 2001 saat Taliban menghancurkan semua patung hewan dan manusia di Museum Nasional Afghanistan. Kejadian ini dilaporkan dalam tulisan berjudul “The Afghan artefacts that survived Taliban destruction” oleh Ruchi Kumar yang terbit di kanal berita BBC pada tanggal 4 Februari 2020. Taliban pulalah yang menghancurkan patung Buddha tertinggi di dunia berusia 3000 tahun yang terletak di Provinsi Bamiyan. Apakah semua orang Afghanistan seperti itu? Tidak. Justru yang menentang, merestorasi, dan berusaha menyembunyikan patung-patung kuno yang ada di Museum Nasional adalah Muslim seperti Fahim Rahimi, Mohammad Asif, Shirzuddin Saifi yang memiliki pandangan dan keyakinan berbeda dengan kelompok Taliban. Namun sebetulnya kelompok Taliban dirasa sudah lebih baik daripada kelompok Mujahidin meskipun represi masih terjadi atas diri mereka dari perspektif dan kesaksian umat Hindu dan Sikh di Afghanistan sebagaimana diutarakan oleh para pemeluk kedua agama ini dalam berita berjudul “The decline of Afghanistan’s Hindu and Sikh communities” yang terbit di Aljazeera tanggal 1 Januari 2017 laporan Ruchi Kumar. Ringkasnya, situasi buruk tetap saja masih dialami oleh kelompok minoritas di Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban sehingga komunitas Hindu dan Sikh di Afghanistan menyusut drastis sejak tahun 1970-an hingga sekarang, dari sekitar 700.000-an menjadi hanya sekitar 7.000-an tersisa. Banyak yang pindah ke India atau Pakistan. Situasi semakin runyam dengan kehadiran ISIS yang tidak segan melakukan pembunuhan terhadap umat beragama lain seperti laporan Emal Haidary dari Agence France-Presse yang beritanya berjudul “At least 25 dead in attack on Afghan Sikh-Hindu temple” terbit di The Jakarta Post tanggal 26 Maret 2020.

Terakhir yang juga disinggung oleh Dr. Arya Wedakarna adalah Kesultanan Mughal berkuasa di India. Nah, biasanya yang menjadi bahasan terkait masa Kesultanan Mughal adalah Raja Aurangzeb yang berkuasa di India selama sekitar 49-50 tahun dari 1658 sampai dengan 1707. Apabila hanya mengikuti satu artikel dari Anjan Sen dan Aditya Narayan Rai dalam artikel akademik berjudul “A Geographical Study of Temple Desecration: The Reign of Emperor Aurangzeb in India” (2022) yang terbit di Indian Historical Review, maka akan mengarah pada satu kesimpulan bahwa perusakan tempat ibadah umat lain adalah tindakan yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad. Anjan Sen dan Aditya Narayan Rai (2022, p. 198) mengatakan bahwa tindakan penghancuran tempat ibadah agama lain adalah “seems to be inspired by the Islamic concept of Sunnah—which means following the sayings, teachings and doings of the Prophet (tampaknya terinspirasi oleh konsep Islam tentang Sunnah—yang berarti mengikuti perkataan, ajaran, dan perbuatan Nabi).” Dua penulis ini mungkin belum membaca sejarah Nabi Muhammad secara utuh.

Di dalam tradisi Islam, saat konflik dan perang tegas ada larangan seperti: “Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit,” (HR Imam Abu Dawud), “Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah” (HR Ahmad), dan “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” sebagaimana ada dalam QS surat Al-Hajj 22: 40 yang ditafsirkan “terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi)” misalnya oleh Imam Al-Qurthubi. Di dalam Islam juga ada penjelasan untuk hidup berdampingan dengan baik dengan mereka yang berbeda agama, “untuk berbuat baik dan berlaku adil,” sebagaimana tercantum dalam QS Mumtahanah 60: 8.

Dalam kasus Sultan Aurangzeb, kisah penghancuran kuil-kuil Hindu di India adalah fakta sejarah. Sultan inilah yang disinggung oleh Perdana Menteri Narendra Modi di dalam salah satu pidatonya pada bulan Desember 2019 mengenai masih tetap mayoritasnya Hindu di India meskipun dulu dipersekusi oleh Sultan Aurangzeb. Narendra Modi butuh menyinggung itu sebab sebagai seorang politisi ekstrem sayap kanan Hindu, sentimen Hinduisme perlu ia kobarkan, meskipun imbasnya adalah tindakan persekusi Muslim di India. Berita mengenai tindakan persekusi atas Muslim di India di bawah kuasa pemerintahan Narendra Modi yang mengusung ideologi Hindutva – nasionalisme Hindu ekstrem bisa banyak dibaca dari banyak kanal berita internasional. Misal, Soutik Biswas dari kanal BBC dalam tulisan berjudul “Invisible in our own country: Being Muslim in Modi’s India” yang terbit 28 April 2024 memberikan informasi bahwa “Hindu vigilante mobs have lynched suspected cow traders and targeted small Muslim-owned businesses. Petitions have been filed against mosques. Internet trolls have orchestrated online ‘auctions’ of Muslim women. Right-wing groups and sections of mainstream media have fuelled Islamophobia with accusations of ‘jihad – ‘love jihad’, for example, falsely accuses Muslim men of converting Hindu women by marriage. And anti-Muslim hate speech has surged (kelompok massa main hakim sendiri dari kalangan Hindu telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai pedagang sapi dan menyasar usaha-usaha kecil milik Muslim. Petisi-petisi telah diajukan untuk menentang keberadaan masjid. Para troll internet telah mengorkestrasi ‘lelang’ daring yang melibatkan perempuan Muslim. Kelompok-kelompok sayap kanan dan sebagian media arus utama telah memicu Islamofobia melalui tuduhan terkait ‘jihad’—seperti ‘jihad cinta’, yang secara keliru menuduh pria Muslim menikahi perempuan Hindu demi mengislamkan mereka. Selain itu, ujaran kebencian terhadap Muslim juga telah meningkat tajam).” Tidak hanya itu, Genocide Watch India Task Force tanggal 30 September 2025 kemarin menerbitkan laporan berjudul Persecution of Muslim Women in Modi’s India: Hindutva Violence Against India’s Muslim Women from Gujarat 2002 to 2025 (2025) yang berisi kekerasan, perkosaan, pembunuhan oleh oknum kelompok Hindu yang mengusung ideologi Hindutva. Mulai juga muncul rencana pembunuhan massal terhadap Muslim di India.

Bagaimanakah sebenarnya sejarah Sultan Aurangzeb? Jika membaca beberapa tulisan mengenai sultan ini, tentu menjadi bahan kutukan sejarawan. Namun mengatakan bahwa Sultan Aurangzeb melakukan tindakan perusakan kuil utamanya didasarkan pada motivasi agama sebetulnya tidak tepat. Sebagai contoh, Maximilian F. Murdoch dalam makalah berjudul “How to Build a Villain: Aurangzeb, Temple Destruction, and His Modern Reputation” (2018, pp. 56-57) dalam Rice Historical Review sampai pada kesimpulan bahwa “strongly suggest that the supposition of religious zeal as the primary motivating factor in temple destruction is false (anggapan yang menyebutkan semangat keagamaan sebagai faktor pendorong utama dalam penghancuran kuil adalah keliru)” sebab motivasi utama si sultan adalah “political expediency (kepentingan praktis politik).” Artikel Parvez Alam yang berjudul “Temple Destruction and the Great Mughals’ Religious Policy in North India: A Case Study of Banaras Region, 1526-1707” (2018, p. 13) yang terbit di Analisa: Journal of Social Science and Religion memberikan informasi bahwa Sultan Aurangzeb dan Kesultanan Mughal secara umum “showed their support and gave grants and lands to the temples and Brahmins of Banaras according to which the politico-socio-economic needs of the contemporary period framed the basis of Mughal religious policy. Mughal rulers treated temples lying within their sovereign domain according to the situation. They undertook to protect both the physical structures and their Brahman functionaries. They gave importance to the maintenance of peace, law and order among the various communities. If temples were destroyed especially in Aurangzeb’s reign, the causes behind it must have been others not the bigotry of Aurangzeb as usually believed (mereka menunjukkan dukungan serta memberikan hibah dan lahan kepada kuil-kuil dan kaum Brahmana di Banaras, yang mencerminkan bagaimana kebutuhan sosial-politik-ekonomi pada masa itu menjadi landasan bagi kebijakan keagamaan Mughal. Para penguasa Mughal menyikapi keberadaan kuil di wilayah kekuasaan mereka secara situasional. Mereka berkomitmen untuk melindungi baik bangunan fisik kuil maupun para pemuka agama Brahmana yang bertugas di sana. Mereka juga mengutamakan pemeliharaan perdamaian serta ketertiban umum di tengah beragam komunitas yang ada. Jika terjadi penghancuran kuil—khususnya pada masa pemerintahan Aurangzeb—penyebabnya pastilah faktor lain, bukan sikap fanatisme Aurangzeb sebagaimana yang selama ini umum dipercaya).

Sejarawan India, Nadeem Rezavi, juga memberikan informasi lain bahwa “He [Aurangzeb] gave the highest number of grants for maintaining Hindu temples, he himself was two-thirds Hindu by blood because Akbar, his great-grandfather, had married a Rajput [a warrior Hindu caste], and there were more Rajputs in higher echelons during his rule than that of any other Mughal (dia [Aurangzeb] memberikan jumlah hibah terbanyak untuk pemeliharaan kuil-kuil Hindu; secara darah, dia sendiri dua pertiganya adalah keturunan Hindu karena Akbar—buyutnya—pernah menikahi seorang Rajput [kasta ksatria Hindu], dan jumlah orang Rajput yang menduduki jabatan tinggi pada masa pemerintahannya lebih banyak dibandingkan pada masa pemerintahan penguasa Mughal lainnya).” Informasi ini ada dalam berita laporan Geeta Pandey dengan judul “Aurangzeb: Why is a Mughal emperor who died 300 years ago being debated on social media?” yang terbit 20 Mei 2022 di BBC.

Inti dari tulisan ini sebetulnya adalah ajakan untuk saling menahan diri untuk tidak mudah terprovokasi kontroversi di media sosial. Lain dari itu, ada kekhawatiran yang muncul sekiranya Dr. Arya Wedakarna menggunakan Serat Darmogandhul –tulisan seorang misionaris pribumi, Ngabdullah Tunggul Wulung, sebagai satu karya historical fiction dalam rangka aktivitas pengonversian Muslim di Jawa pada akhir abad XIX– untuk menimbulkan sentimen umat Hindu terhadap Muslim di Indonesia. Jika ini benar, maka Ini adalah satu manuver politik yang berbahaya.

Jikalau isunya adalah perusakan candi dan hilangnya kepala candi di pulau Jawa, maka Dr. Arya Wedakarna baiknya membaca tulisan Marieke Bloembergen yang berjudul “Lush Lives: The Peregrinations of Borobudur Buddha Heads, Provenance, and the Moral Economy of Collecting” yang terbit di The Newsletter No. 92 Summer 2022. Di dalamnya Dr. Arya Wedakarna bisa mendapatkan informasi, misalnya untuk kasus Borobudur bahwa “since the 1910s, Borobudur Buddha heads have also entered a rising market in Asian art (sejak tahun 1910-an, kepala arca Buddha Borobudur juga telah memasuki pasar seni Asia yang sedang berkembang)” dari para kolektor bangsa Barat. Jika ia berkenan mencari informasi di dunia maya, maka bisa diperoleh informasi bahwa kepala arca dari candi atau kuil di Asia menjadi barang koleksi orang-orang kaya di Barat.

Yang disampaikan Dr. Arya Wedakarna di dalam videonya sebetulnya sudah benar mengenai rusaknya candi yang disebabkan oleh bencana alam. Namun ia telah keliru dan sekaligus berbahaya saat muncul nuansa framing pada pihak tertentu perihal rusaknya candi di Indonesia. Secara umum, Penyebab dari arca dan candi yang rusak bisa kok disimak dari penjelasan arkeolog ahli epigraf Indonesia, Ismail Lutfi, dalam video percakapan dengan pegiat sejarah kuno Indonesia, Asisi Suharyanto, yang berjudul “Part 2: Keraton Majapahit yang Hilang & Ibukotanya | Ismail Lutfi | Daya Budaya #12” di akun YouTube Asisi Channel.

Ambil pula contoh dari kasus candi Borobudur dan Prambanan yang jelas ada kajian mengenai isu ini, bisa Dr. Arya Wedakarna membaca tulisan William A. Southworth yang berjudul “Twelve Stone Sculptures from Java” (2017, p. 246) dalam The Rijksmuseum Bulletin yang secara eksplisit bercerita mengenai restorasi candi Prambanan yang disertai dengan pengambilan artefak dan kepala Bodisatva untuk dikirim ke Belanda sebagai pengisi museum di sana.

Bisa pula ia membaca artikel tulisan Roy Jordaan yang berjudul “The Lost Gatekeepers Statues of Candi Prambanan: A Glimpse of the VOC Beginnings of Javanese Archaeology” (2013) yang terbit dalam Nalanda-Sriwijaya Centre Working Paper Series No. 14 terbitan Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) Singapore. Artikel akademik ini memberi kita informasi bahwa candi-candi di Jawa kehilangan arca-arcanya sebab “were sent to Holland and ultimately transferred from the Museum of Antiquities to the Museum of Ethnology in Leiden (dikirim ke Belanda dan pada akhirnya dipindahkan dari Museum Purbakala ke Museum Etnologi di Leiden)” seperti terdapati pada halaman 47. Ada pula yang menjadi “royal gits to foreign emissaries (hadiah kerajaan untuk utusan asing)” seperti bisa ditemui dari halaman 49 artikel. Diambil oleh para pejabat kulit putih di Hindia Belanda sebagai hiasan taman mereka; a number of statues and decorative fragments hailing from various nearby temples were added to turn this outer space into an ornamental garden. Informasi ini ada di halaman 53.

Ada kemungkinan pula bahwa beberapa arca dari candi-candi ini dikapalkan ke Belanda atau Inggris untuk menjadi koleksi dari peminat artefak dunia Timur atau tenggelam dalam perjalanan laut sebagaimana dugaan Roya Jordaan (2013, p. 58) berdasarkan beberapa petunjuk yang ia miliki. Namun, ada pula kasus di mana Roy Jordaan (2013, p. 62) mendapati batu-batu candi diambil dan dipergunakan oleh Belanda “in the construction of houses, railroad tracks, water works, and sugar mills (dalam pembangunan rumah, jalur kereta api, instalasi air, dan pabrik gula).”

Bicara mengenai tradisi keberagamaan dan interaksi antarumat beragama, Muslim di Indonesia tidak boleh disamakan dengan kelompok Taliban, atau bahkan dengan kelompok ISIS. Muslim di Indonesia sudah sejak lama hidup berdampingan dengan umat beragama lain di Nusantara dengan cara yang baik dan rukun. Ada memang dahulu kasus pengeboman candi Borobudur pada tanggal 21 Januari 1985. Peristiwa ini didalangi seseorang bernama Mohamad Jawad. Motif pengeboman ini belum begitu jelas, meskipun diduga ada kaitannya dengan kasus Tragedi Tanjung Priok – 12 September 1984, suatu peristiwa yang kental berlatar pada isu politik dari kelompok ektremis Islam. Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa kelompok ekstrimis Islam ini merupakan representasi mayoritas umat Islam di Indonesia.

Sementara itu, tiadanya kepala pada arca candi dan rusaknya beberapa candi di pulau Jawa sangat keliru apabila dinarasikan merupakan ulah dari umat yang mendapat pengaruh dari negeri seberang (baca: Muslim). Bencana alam jelas merusak beberapa candi di pulau Jawa sebagaimana dipaparkan oleh Ismail Lutfi. Namun kebanyakan lainnya, ambil kisah Borobudur dan Prambanan, nyatanya rusak atau hilang / rusak arcanya disebabkan oleh bangsa Belanda dan Inggris, dua bangsa yang pernah menjajah kita, di dalam semangat keilmuan sehingga butuh diangkut sebagai koleksi museum maupun rasa bangga bisa menguasai benda-benda perlambang eksotisme dunia Timur.

Tidak ada pula gerakan untuk menghilangkan sejarah Hindu di Nusantara. Yang terjadi malah para bapak pendiri bangsa Indonesia menggunakan Sriwijaya yang bercorak Buddhisme dan Majapahit yang bercorak Syiwa-Buddha sebagai inspirasi sekaligus sumber doktrinasi nasionalisme kebangsaan Indonesia secara anakronistis. Para sejarawan dan arkeolog Indonesia hingga kini terus bersemangat mengkaji peninggalan-peninggalan leluhur bangsa Indonesia yang mendapat pengaruh budaya India ini. Kisah Sriwijaya dan Majapahit ternyata juga diajarkan di bangku sekolah. Dengan demikian, tidak benar klaim bahwa ada usaha untuk menghilangkan sejarah Hindu (atau Buddhisme) dari sejarah Nusantara.

Dalam pada itu, kita semua sebagai satu bangsa Indonesia tentu jangan sampai ada pandangan bahwa Dr. Arya Wedakarna sedang memprovokasi situasi di Indonesia untuk kepentingan politik tertentu. Kita semua tentu tidak ingin tercipta ketegangan seperti sedang berlangsung di India di bawah pengaruh Narendra Modi melalui retorika masalah candi atau kuil yang akhirnya merembet pada persekusi kepada umat Islam. Kita semua tentu juga tidak ingin muncul prasangka bahwa sentimen umat Hindu apabila dibangkitkan ada kemungkinan bakal menguntungkan politisi seperti Dr. Arya Wedakarna. Nah melalui tulisan inilah, saya berharap agar kita semua menjaga kerukunan dan persatuan bangsa Indonesia. Tentu saja ketokohan politisi seperti Dr. Arya Wedakarna sangat dibutuhkan dalam usaha ini.



Masyarakat yang Berubah: Menyoal Usia Dewasa dan Pernikahan Dini

Masyarakat yang Berubah: Menyoal Usia Dewasa dan Pernikahan Dini

Pekan ini adalah pekan yang ‘istimewa.’ Ada ustaz (bentuk baku dari ‘guru agama’ dalam bahasa Indonesia, bukan ustadz) Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. yang berbicara masalah dewasa tidaknya seorang anak laki-laki dan anak perempuan dalam konteks tanggung jawab nafkah. Beliau membicarakan ini dalam Kajian Tafsir UMS yang rutin diadakan setiap Sabtu pagi.

Di dalam Islam, seorang anak laki-laki yang sudah terdapat tanda-tanda baligh maka sebetulnya sudah tidak menjadi tanggungan orang tua. Usia baligh ini kalau menurut kajian fikih tanda-tandanya adalah sudah mimpi basah, sudah tumbuh rambut kemaluan, kadang ditandai dengan tanda-tanda pubertas lainnya, misal suara berubah. Usia baligh ini adalah sekitar 15 tahun. Untuk perempuan, meski sudah baligh yang ditandai dengan keluarnya darah haid, tumbuh rambut kemaluan, dan mengalami mimpi basah, maka tanggung jawab nafkahnya masih berada di bapaknya. Namun, Pak Ustaz kemudian menyadarkan kami semua bahwa masyarakat telah berubah sebab anak laki-laki usia baligh pada masa sekarang masih harus ngatung (meminta, menodong) uang dari orang tua mereka untuk bersekolah. Mereka masih dalam ‘usia sekolah’ belum bisa bekerja sehingga konsep dilepaskan dari tanggung jawab orang tua untuk tidak diberi nafkah sebab sudah baligh malah akan berakibat buruk bagi semua pihak.

Lainnya ada seorang aktivis dakwah Islam etnis Tionghoa, Ipung Atria, yang merilis video di YouTube pada 21 Agustus 2026 terkait satu desa yang dulunya mayoritas Kristen kini menjadi mayoritas Muslim. Desa ini adalah Desa Ranupani, di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Di dalam video ini, Ipung Atria berdiang bersama keluarga Pak Gono. Pak Gono bercerita bahwa ia menikahi istrinya sekitar tahun 1994-1995 (di video sekitar menit 23: 30) saat Bu Gono (Suciati binti Karsito, menit 25: 26) berusia 12 tahun (menit 34: 28) sekitar sesudah lulus SD. Pak Gono saat itu berusia 17 atau 18 tahun (menit 35: 21). Pak Gono kemudian bercerita mengenai kebutuhan sekolah dan ‘penundaan’ usia pernikahan atas anak perempuannya disebabkan kesadaran mengenai masyarakat yang berubah. Si anak perempuan, Mbak Uswah, disekolahkan dan diminta bekerja dengan baik dahulu sebelum menikah (menit 36: 30 dan 37: 44).

Ada hal menarik lain sebetulnya dalam video tersebut, yaitu keterangan mengenai mulai maraknya orang masuk Islam dari Kristen dan utamanya Hindu pada tahun 90-an dan terus berlangsung hingga sekarang (menit 23: 08, 26: 37, 49: 55). Ada juga pembatasan praktik keberagamaan Islam oleh sebagian kelompok Hindu (di video menit 27: 23) waktu itu. Namun, cerita ini tidak begitu relevan dengan tulisan ini.

Mari kita fokus pada usia dewasa dan pernikahan. Apakah Bu Gono dan Pak Gono melakukan pernikahan dini? Apakah keduanya menikah dalam status belum dewasa? Apakah sah untuk menyebut Pak Gono adalah pedofil?

Di dalam artikel akademik tulisan saya yang berjudul “Pembelajaran sastra di sekolah: Sebelum, selama, dan sesudah pandemi” (2021), saya sodorkan beberapa fakta sejarah berkenaan dengan ini, seperti:
1. Snouck Hungronje, sebagai contoh, menikahi istrinya Siti Sadijah secara resmi pada tahun 1898 ketika Siti Sadijah berusia 13 tahun sedangkan Snouck Hungronje berusia 41 tahun. Fakta ini tercatat dalam buku berjudul Snouck Hurgronje dan Islam: Delapan Karangan tentang Hidup dan Karya Seorang Orientalis Zaman Kolonial, tulisan Pieter Sjoerd van Koningsveld terbitan tahun 1989 melalui penerbit PT Girimukti Pasaka, Jalarta, halaman 161.
2. Laporan Raden Achmed Djajadiningrat yang terbit pada tahun 1914 mengenai praktik pernikahan di Serang wilayah Hindia Belanda juga memberikan informasi bahwa usia pernikahan bagi perempuan bahkan paling rendah adalah 7 tahun dan lazimnya baru kemudian berkumpul dengan suaminya sekitar 4 tahun sesudahnya. Usia 14 tahun bagi perempuan saat itu dianggap usia yang tua untuk menikah. Informasi ini bisa ditemui dalam artikel tulisan Susan Blackburn& Sharon Bessell yang berjudul ‘Marriageable age: Political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia” yang terbit dalam jurnal Indonesia, 63 (1997), halaman 112-114.
3. Inggris hingga pertengahan abad XIX mencantumkan usia minimal 12 sebagai syarat sah penikahan secara legal bagi perempuan dan 14 tahun bagi laki-laki. Pertunangan berdasarkan catatan sejarah di Inggris pada kurun waktu abad XVI-XVII bisa dilakukan ketika perempuan berusia 7 tahun. Di Amerika Serikat hingga sekitar tahun 1880-an usia rata-rata minimal di beberapa negara bagian bagi seseorang untuk legal menikah dan melakukan hubungan seksual adalah 10 tahun. Informasi mengenai ini bisa ditemui dalam tulisan Beth Bailey, ‘The Vexed History of Children and Sex’, dalam buku The Routledge History of Childhood in the Western World (2013) yang dieditori oleh Paula S. Fass dan terbit melalui penerbit Routledge, London & New York halaman 198, kemudian juga bisa dirujuk dalam tulisan Beth Bailey lainnya yang berjudul ‘Sexuality’ dalam Encyclopedia of Children and Childhood in History and Society, Vol. 3 (2004) terbitan Macmillan Reference USA, New York halaman 749 serta tulisan Lawrence Stone dalam buku The Crisis of the Aristocracy, 1558-1641 (1965) terbitan Clarendon Press, Oxford, halaman 652.
4. Pada masa Yunani Kuno, usia minimal untuk menikah adalah 12 tahun sebagaimana bisa dibaca dalam buku karya Marten Stol, Women in the Ancient Near East (2016) terjemahan Helen & Mervyn Richardson, terbitan De Gruyter, Boston/Berlin, halaman 66 serta buku karya Martin Litchfield West yang berjudul Hesiod: Works and Days (1978), terbitan Clarendon, Oxford, halaman 327.
5. Dalam tradisi Yahudi di Eropa, usia pernikahan yang lazim berlaku hingga sekitar abad XVIII adalah usia 11-12 tahun bagi perempuan dan usia 18 tahun dianggap matang bagi laki-laki untuk menikah. Ini bisa dibaca dalam tulisan Steven M. Lowenstein yang berjudul “Ashkenazic Jewry and the European Marriage Pattern: A Preliminary Survey of Jewish Marriage Age” yang terbit dalam jurnal Jewish History, 8.1/2 tahun 1994, halaman 156.
6. Dalam tradisi masyarakat Hindu di India pada abad XVIII, perempuan berusia 11 tahun dianggap telat untuk dinikahkan. Dengan kata lain, perempuan saat itu lazim dinikahkan sebelum berusia 11 tahun sebagaimana bisa dibaca dalam tulisan akademik berjudul “Age at Marriage in a Nineteenth Century Indian Parish” dalam jurnal Annales de Démographie Historique terbitan tahun 1977 halaman 275.
7. Dalam tradisi Romawi dan Romawi Kristen dapat diketahui bahwa pernikahan bisa terjadi saat usia 10 tahun atas diri perempuan, meskipun biasa terjadi pada usia 12-13 tahun, dan usia 15 normalnya bagi laki-laki. Ini bisa dibaca dalam tulisan akademik Morris Keith Hopkins yang berjudul “The Age of Roman Girls at Marriage” (1965) dalam jurnal Population Studies, 18.3 halaman 320.

Saya bisa tambahkan dari tujuh tersebut. Misalkan di dalam tradisi Hindu, pernikahan atas perempuan idealnya dilakukan sebelum usia pubertas. Di dalam Grihya Sutras, usia 8-12 tahun adalah usia ideal pernikahan, satu fase yang disebut Nagnika dan Gauri. Praktik pernikahan usia ideal perempuan dalam rentang 8-12 tahun ini berubah baru pada tahun 1929 menjadi minimal 14 tahun. Perubahan ini berkat Child Marriage Restraint Act, 1929 atau Sarda Act. Usia di bawah 14 tahun mulai mendapatkan label sebagai ‘anak kecil (child) dan pernikahannya disebut sebagai child marriage sekaligus menempatkan pelaku pernikahan ini bisa mendapatkan hukuman. Ini bisa dibaca dalam Family Law-I: Paper Code-203 tulisan Parul Solanki dari Fairfield Institute of Management and Technology pada halaman 16. Di dalam Skanda Purana, usia ideal pernikahan bagi perempuan adalah 12 tahun dan bisa dnikahkan dalam rentang usia 8-12 tahun sebagaimana terdapati dalam “Revisiting Hindu Marriage Norms: Unveiling Women’s Agency in Ancient India” (2024) halaman 15 tulisan Gobinda Chandra Mandal yang terbit dalam Journal of the Asiatic Society of Bangladesh. Fakta sejarah usai ideal dalam ajaran Hindu adalah 8-12 sebelum akhirnya berubah menjadi 14 tahun pada tahun 1929 (kini di India menjadi 18 tahun bagi perempuan sejak 2006) ini juga bisa disimak dalam artikel berjudul “Does the extent of child marriage vary with religious affiliation? An analysis of Hindu and Muslim communities in India” tulisan Sonowal dan Biswas (2026, p. 18) yang terbit di Journal of Biosocial Science.

Sementara itu, bisa pula kita cermati tulisan akademik karya Professor William Robinson, M.A., D.D. seorang pakar dalam Doktrin Kristen dari Selly Oak Colleges, Inggris, dengan judul “Marriage in the Bible and the Early Christian Church” (1947, p. 78) berkenaan dengan tradisi Kristen awal. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, sekiranya Anda belum tahu atau selama ini telah diberi cerita yang berbeda selain usia minimum pernikahan, misalnya: 1.) “concubinage was fairly common between a free man and a free woman, or between a free man and a slave, but generally only one concubine was kept and usually not a wife and a concubine at the same time, though there was nothing in Law to prevent this. Concubinage was not looked upon as something shameful; indeed, it received partial sanction by law in A.D. 9. Later, Christian Emperors discouraged it, but it was not completely abolished until the ninth century A.D. (praktik pergundikan cukup umum terjadi antara pria merdeka dan wanita merdeka, ataupun antara pria merdeka dan seorang budak; namun, umumnya hanya satu gundik yang dipelihara, dan biasanya seseorang tidak memiliki istri sekaligus gundik pada saat yang bersamaan, meskipun tidak ada ketentuan hukum yang melarang hal tersebut. Praktik ini tidak dipandang sebagai sesuatu yang memalukan; bahkan, praktik ini mendapat pengakuan hukum secara terbatas pada tahun 9 M. Di kemudian hari, para kaisar Kristen tidak menganjurkan praktik ini, tetapi pelegalan praktik pergundikan baru benar-benar dihapuskan pada abad kesembilan M),” 2.) “slaves, having no legal rights, were unable to marry (para budak, yang tidak memiliki hak hukum, tidak dapat menikah),” 3.) “Marriage was to a large extent monogamous, though legally not compelled to be so ; but divorce, which had been comparatively rare until the second century B.C., was easy and most frequent. All forms of marriage except coizfarreatio could be divorced by mutual consent before seven witnesses (repudium). A husband who discovered his wife in the act of adultery was compelled to divorce her from A.D. 18 onwards. This question of divorce was one of the toughest the Church had to face, and the difficulty is seen in the fact that the Emperor Justinian I. (c. A.D. 530), who tried to compel divorced persons to enter convents, utterly failed to do so (pernikahan pada umumnya bersifat monogami, meskipun secara hukum tidak ada keharusan untuk itu; namun perceraian—yang sebelumnya tergolong jarang terjadi hingga abad kedua SM—menjadi mudah dan sangat sering dilakukan. Segala bentuk pernikahan, kecuali confarreatio, dapat diakhiri melalui perceraian atas kesepakatan bersama di hadapan tujuh orang saksi (repudium). Mulai tahun 53 M, seorang suami yang memergoki istrinya sedang berzina diwajibkan untuk menceraikan istrinya tersebut. Masalah perceraian ini merupakan salah satu tantangan terberat yang dihadapi Gereja; kesulitan tersebut tecermin dari kegagalan total Kaisar Yustinianus I (sekitar tahun 530 M) dalam upayanya memaksa orang-orang yang telah bercerai untuk masuk ke biara),” 4.) “Widows were not allowed to re-marry until twelve months had expired from the death of the husband, but this restriction had respect to property, rather than being based on respect for the dead (Para janda tidak diperbolehkan menikah lagi sebelum lewat dua belas bulan sejak kematian suami mereka; namun, pembatasan ini lebih berkaitan dengan masalah harta benda daripada didasarkan pada penghormatan terhadap mendiang yang meninggal),” dan 5.) “Girls of twelve and boys of fourteen could marry, which was the Law in our own country until quite recent times (gadis berusia dua belas tahun dan jejaka berusia empat belas tahun boleh menikah; hal ini merupakan ketentuan hukum di negara kita sendiri hingga masa yang belum lama berselang).” Jadi, usia minimal legal bagi seorang gadis untuk menikah adalah 12 tahun yang berlaku di dalam masyarakat Kristen awal, bahkan ketentuan berlaku sampai awal abad XX di Inggris.

Data sejarah mengenai pernikahan perempuan pada usia 11-12 tahun di dalam masyarakat Barat sebetulnya sangat banyak, baik pada masa Kristen awal maupun pada masa yang bisa disebut mulai modern. Tidak hanya “33-year-old King John of England married 12-year-old Isabella of Angoulêmee (Raja John dari Inggris yang berusia 33 tahun menikahi Isabella dari Angoulême yang berusia 12 tahun)” pada tahun 1200 Masehi sebagaimana disinggung oleh Myriam Francois-Cerrah dalam “The truth about Muhammad and Aisha” yang terbit dalam kanal media massa besar Inggris, The Guardian, yang terbit 17 September 2012, ada banyak lainnya sebagaimana secara detail disajikan nama-nama pelaku pernikahan dengan usia masih di bawah lima belas tahun dari pihak perempuannya dalam tulisan Craig L. Foster yang berjudul “Assessing the Criticisms of Early-Age Latter-Day Saint Marriages” (2019) yang terbit dalam jurnal Interpreter: A Journal of Latter-day Saint Faith and Scholarship. Craig L. Foster menyodorkan banyak sekali data mengenai batas usia pernikahan minimal, pemberkatan oleh gereja, dan pengesahan oleh negara yang memang dulu berkutat pada usia sekitar 11-14 tahun bagi perempuan di masyarakat Barat.

Usia kurang dari 11-12 tahun bagi perempuan dalam pernikahan sebetulnya juga ada. Ini tercatat dalam sejarah masyarakat Kristen sebagaimana bisa didapati dalam tulisan John T. Noonan, Jr. yang berjudul “Power to Choose” (1973) yang terbit di jurnal Viator. Di dalam artikel ini, disebutkan bahwa ada kasus pernikahan seorang perempuan yang berusia 11 tahun mengajukan keluhan kepada Paus Clemens III (1187–1191) bahwa dirinya dipaksa oleh menikah oleh bapak tirinya. Namun, Paus Clemens III menetapkan bahwa keluhan gadis tersebut mengenai adanya paksaan tidak untuk didengar sebab ia telah menikah dengan pria tersebut selama satu setengah tahun. Disebutkan basis penolakan keluhan oleh Paus Clemens III bahwa “penundaan selama kurun waktu yang begitu lama meniadakan kemungkinan pembuktian semacam itu.” Merujuk pada kasus ini, gadis tersebut menikah pada usia sekitar 9,5 tahun.

Kisah lainnya ada tercatat di dalam Bibel perkara pernikahan antara Rebecca atau Rebeka dengan Isaac yang berdasarkan deduksi menghasilkan kisaran usia Rebecca 3 tahun dan Isaac yang berusia 40 tahun. Namun deduksi dari beberapa ayat di Kitab Kejadian yang melibatkan usia Abraham 100, Sarah 90, usia Isaac yang 37 saat Sarah meninggal pada usia 127, itu juga saat Rebecca dikabarkan lahir, sehingga saat usia Isaac 40 tahun menikah, yang dinikahinya adalah Rebecca yang berusia 3 tahun, adalah sesuatu yang ditentang oleh teolog Kristen. Alasannya adalah tafsiran dari beberapa rabi Yahudi bahwa Rebecca lahir saat Sarah meninggal tidak bersumber dari teks Kitab Kejadian dalam Bibel, tetapi berasal dari tradisi dari luar Bibel. Lagi pula ada kisah Rebecca memberi minum unta yang bertentangan dengan gambaran seorang yang masih berusia balita. Lepas dari itu, ada Rabi Michael Wolff dalam artikel akademik “Age is not a factor: age differential in Genesis” yang terbit dalam jurnal Jewish Bible Quarterly Vol. 53, No. 1, 2025 yang menunjukkan bahwa tafsir dalam tradisi Rabi Yahudi perihal pernikahan Rebecca adalah memang tanpa ragu dikatakan saat ia berusia tiga tahun. Usia dan selisih jauh usia antara perempuan dengan laki-laki bukanlah sesuatu yang dianggap bermasalah dalam tradisi Bibel. Itulah pesan dari artikel ini. Kisah lainnya dalam Bibel adalah pernikahan Dinah dan Tamar yang disebut keduanya berusia sekitar 9 tahun.

Selain dari itu, siapa saja yang belajar sejarah Amerika Serikat pasti tahu bahwa pernah suatu masa berlaku hukum pernikahan yang secara resmi mengizinkan pernikahan perempuan usia 7-12 tahun meskipun dengan keterangan yang diberikan oleh Rachel L. Schuman (2019, p. 2342) bahwa “children between seven and the age of discretion could lawfully marry, but the marriage was ‘imperfect.’ Although English common law considered imperfect marriages valid, either party could void the marriage at-will until both parties reached the age of discretion (anak-anak yang berusia antara tujuh tahun dan usia kedewasaan hukum [12 tahun bagi perempuan] dapat menikah secara sah, meskipun pernikahan tersebut dianggap ‘tidak sempurna.’ Walaupun hukum umum (Common Law) Inggris menganggap pernikahan yang tidak sempurna itu sah, salah satu pihak dapat membatalkan pernikahan tersebut sesuka hati hingga kedua belah pihak mencapai usia kedewasaan hukum [saat menginjak 12 tahun bagi perempuan]” Ini ada dalam artikel berjudul “State Regulations Are Failing Our Children: An Analysis of Child Marriage Laws in the United States” yang terbit dalam William and Mary Law Review.

Selanjutnya ada saya tulis dalam artikel “Pembelajaran sastra di sekolah: Sebelum, selama, dan sesudah pandemi” halaman 52 hal sebagai berikut:
“Perubahan batas usia minimal secara legal untuk menikah ini juga bisa dilihat dari perubahan yang terjadi di Hindia Belanda dan Indonesia. Dapat dikatakan bahwa sistem sekolah modern memberi pengaruh utama pada perubahan definisi individu di dalam masyarakat sebagai pribadi dewasa atau seharusnya ada di bangku sekolah. Awalnya, pernikahan di Hindia Belanda dulu lazim terjadi pada usia 11-12 tahun bagi perempuan sebagaimana bisa dirujuk pada novel Sitti Nurbaja dan catatan pernikahan Snouck Hungronje serta laporan Raden Achmed Djajadiningrat. Selanjutnya batas minimal tersebut berubah menjadi 15 tahun bagi perempuan sebagaimana terlihat dari RUU Perkawinan yang diajukan pada tahun 1958 dan menjadi minimal 16 tahun seperti terlihat di dalam UU Perkawinan Tahun 1974. Kini batas minimal itu menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun bagi laki-laki melalui revisi UU Perkawinan Tahun 1974.”

Di dalam idealisasi usia pernikahan terbaru, angka usia 19 tahun tersebut dalam konteks Indonesia ternyata sudah berubah. Belum dalam bentuk aturan hukum, tetapi sudah mulai dikampanyekan oleh lembaga milik negara BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Poin kampanye ini meninggikan lagi batas ideal usia pernikahan bahwa “usia ideal menikah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dilakukan dalam rangka penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga” sebagaimana bisa disimak dalam artikel akademik garapan Ajarul Aswad dkk. (2024, p. 161) yang berjudul “Usia Pernikahan di Era Modern: Menelusuri Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan BKKBN Melalui Perspektif Mashlaḥah Mursalah” yang terbit di jurnal Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU).

Apa yang terjadi di Indonesia itu bukanlah sesuatu yang khusus, unik, atau menyendiri. Negara dan masyarakat lain juga mengalami hal yang sama. Idealisasi usia pernikahan secara faktual memang berubah (yang bisa berlaku baru sekadar normatif maupun sudah sampai legalistik). Perubahan ini disebabkan oleh banyak hal, misalnya kebutuhan untuk bersekolah sehingga menormalkan atau melazimkan molornya usia pernikahan, pencegahan ledakan penduduk yang bisa bermasalah bagi suatu negara sehingga pemerintahan suatu negara perlu mengkampanyekan penundaan usia pernikahan, perubahan cara pandang mengenai pernikahan dan memiliki anak, dll.

Di dalam internal Islam, pandangan yang berasal para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ tentu berbeda dengan pandangan dari para ahli hukum Islam ‘kontemporer.’ Ini tentu saja tidak lantas sembrono untuk dimaknai bahwa pandangan dari para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ salah. Di dalam hukum Islam, di dalam komunitas Muslim kini, keberterimaan usia minimum pernikahan tidak lagi 9 tahun. Keberterimaan ini mungkin terkesan ganjil sebab pernikahan Nabi Muhammad dengan Ibu Aisyah sendiri dilakukan saat Ibunda Aisyah berusia 9 tahun. Sesungguhnya praktik tidak lagi memakai tolok ukur 9 tahun bagi perempuan dalam pernikahan bukanlah satu keganjilan, tetapi satu keniscayaan dalam usaha beradaptasi dengan masyarakat yang berubah.

Silakan dibaca tulisan Ropei dkk. yang berjudul “Managing ‘Baligh’ in four Muslim countries: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the minimum age for marriage” (2023) yang terbit di jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam atau tulisan akademik Puspita & Octariza yang berjudul “The rule minimum age of marriage in Islamic family law in the Muslim world” (2022) yang terbit di jurnal International Journal of Social Science and Religion (IJSSR). Cermati pula dinamika masalah usia minimum ini dalam dunia Islam dalam tulisan Achmad Asrori yang berjudul “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Muslim” (2015) yang terbit dalam Al-’Adalah. Sama juga dengan apa yang kini lazim berlaku di dalam negara (dengan mayoritas) atau masyarakat Kristen dan Hindu di seluruh dunia.

Sebetulnya ‘relatif’ sudah tidak ditemui lagi pernikahan usia dini kecuali dalam konteks tertentu. Misalkan dalam kasus penikahan dini masyarakat Hindu dan Muslim [serta Kristen] di India seperti hasil kajian Sonowal dan Biswas (2026, p. 35), bahwa latar dari kasus pernikahan dini yang ada “predominantly driven by intersecting socioeconomic factors (terutama didorong oleh faktor-faktor sosial-ekonomi yang saling bersinggungan)” dan mengarah pada tempat “where poverty, low education, rurality, and limited media exposure amplify risks, often intersecting with religious or tribal demographics (saat kemiskinan, pendidikan rendah, kondisi pedesaan, dan paparan media yang terbatas memperkuat risiko, yang sering kali beririsan dengan demografi agama atau suku). Ada pengaruh agama memang, bahwa di dalam tradisi agama-agama tersebut, batas usia mininum pernikahan tidak seperti bayangan kita yang sudah dalam ‘situasi’ masyarakat modern sehingga ada hal-hal yang membuat kita menunda usia pernikahan, menafsirkan tanggung jawab dan kemandirian ekonomi, serta melihat usia dewasa seseorang mengikut dengan ‘situasi’ ini. Lihatlah bagaimana Ustaz Salimuddin Hakim dan Bapak Gono berbicara mengenai ‘pentingnya penundaan’ usia pernikahan dan cara melihat mandiri-mapan ‘anak’ dengan cara yang berbeda dengan orang-orang zaman dahulu.

Penghakiman bahwa pandangan dari para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ sebagai pandangan yang salah adalah sesuatu yang bersifat anakronistis atau presentisme. Anakronistis adalah penempatan unsur masa tertentu ke dalam zaman yang berbeda. Presentisme adalah “the practice of interpreting historical events and figures through the lens of contemporary values and understandings (praktik menafsirkan peristiwa dan tokoh sejarah melalui sudut pandang nilai dan pemahaman kontemporer)” menurut Research Starter dari EBSCO. Masyarakat zaman dulu tidak mengenal sekolah yang menjadi syarat dari kenormalan seseorang dan menjadi bagian dari syarat mendapatkan pekerjaan. Satu aspek ini saja, yaitu adanya sekolah yang hadir untuk menstandarisasi tenaga kerja manusia dalam kebutuhan tenaga kerja, tentu selain sebagai tempat doktrinasi masalah aturan, etika, nilai, yang berlaku dalam satu komunitas agar seseorang diharapkan menjadi beradab, telah membuat setiap individu butuh menjalaninya. Mengikuti perkembangan zaman, label kategoristik ‘anak usia sekolah’ juga turut berubah.

Bayangkan pula apabila sudah dikaitkan dengan isu administrasi oleh negara dan klaim hukum dalam satu negara yang menetapkan legal tidaknya status pernikahan dan klaim hukum sekiranya ada masalah. Ini juga termasuk kelaziman dalam urusan kekeluargaan. Apakah tidak kacau, mendatangkan masalah, menimbulkan konflik, menjadi fitnah, sekiranya ada orang tua yang melepaskan anak laki-lakinya yang baru berusia 15 tahun, yang jelas sudah baligh, untuk menikah, padahal bakal kesulitan bekerja, mendaftarkan status nikahnya, mengurus properti, dan hal-hal lainnya? Bagi perempuan juga ada bagian yang sama. Masyarakat kini dalam ‘situasi’ yang berbeda dengan masyarakat dahulu.

Di dalam Islam, ada ajaran untuk menghindarkan diri dari fatalisme, menghancurkan diri sendiri, sedangkan jelas opsi-opsi lain dan skenario menjalani kehidupan yang baik tersedia. Nasihat Ustaz Salimuddin dalam pengajian tafsir tadi pagi agar tidak gegabah melepaskan anak laki-laki hanya berdasar kategori sudah baligh dalam dunia dan masyarakat yang sekarang jelas berubah dan nasihat Pak Gono kepada anak perempuannya mengenai kuliah dan bekerja mapan dahulu sebelum menikah padahal kini riil sudah berusia sekitar 25 tahun adalah bagian dari itu. Satu nasihat agar tidak ngawur dalam menjalani hidup.

Coba direnungkan dengan jujur. Kita semua sadar bahwa usia 15 tahun dahulu dengan sekarang mungkin sama dalam hal pertumbuhan biologis, tetapi kembang tumbuh psikis jelas berbeda. Laki-laki yang berusia 15 tahun pada masa sekarang dikonstruksi secara sosial sebagai ‘anak sekolah’ yang belum pantas untuk mendewasa. Begitu pula berlaku atas diri perempuan sekitaran usia di bawah itu. Usia ‘dewasa’ dahulu pada masa sekarang berada dalam konstruk sosial untuk tidak bisa disebut dewasa dan dituntut secara sosial untuk berposisi sebagai seorang dewasa.

Lalu bagaimana dengan pernikahan Pak Gono dengan istrinya? Bisakah disebut pernikahan dini? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Ini tergantung tolok ukurnya, usia berapa, kapan waktu kejadiannya, berada di wilayah mana, dan bagaimanakah latar sosio-ekonomi mereka yang terlibat dan masyarakat tempatan mereka. Bu Gono yang saat itu di desa daerah pelosok pegunungan pada tahun 94-95 jelas tidak bisa disebut masih anak-anak. Pak Gono pun demikian. Atau setidaknya, kita perlu menghayati bahwa dunia dan masyarakat Bu Gono dan Pak Gono menempatkan diri mereka bukan sebagai anak-anak. Ini berbeda dengan seseorang pada waktu yang sama, atau sekitar tahun 94-95, di daerah perkotaan dari kalangan menengah ke atas.

Jika hal tersebut sudah dipahami, kita tentu tidak akan sembarangan mengatakan bahwa pernikahan Bunda Aisyah adalah masuk kriteria ‘pernikahan dini’ dalam logika masyarakat modern. Kita juga bakal tidak gelisah manakala beberapa Islamofobis di media sosial suka sekali menggunakan ejekan ‘pedo(filia)’ atas Nabi Muhammad saw. Sebaliknya, kita bisa menjelaskan bahwa ejekan terhadap Nabi Muhammad saw. dengan istilah tersebut adalah kerjaan konyol, misinformatif, tidak cerdas, bahkan bisa diperkarakan sebagai bentuk pelecehan agama. Bukankah kita semua tidak menggelari Raja John dari Inggris yang menurunkan dinasti kerajaan Inggris sebagai seorang pedofil? Bukankah di dalam sejarah Kerajaan Inggris bahkan ada nama Raja Richard II yang menikahi Putri Isabelle berusia enam tahun (kurang lima hari hari lagi baru genap berusia tujuh tahun) yang masih suka bermain dengan boneka-bonekaan pada tanggal 4 November 1396 dan kita tidak menyebutnya sebagai pedofil?* Bukankah kita tidak menyebut Presiden Sukarno yang menikahi gadis baru masuk SMA berusia sekitar 16 tahun, Yurike Sanger,** dengan istilah yang sama sebab waktu itu usia 15-17 memang lazim bagi perempuan berkawin? Bukankah kita tidak menyebut novel Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai*** sebagai satu karya yang mendorong pernikahan dini dan praktik pedofilia?

*Silakan baca buku berjudul The Hundred Years War, Volume 3: Divided Houses (2011) tulisan Jonathan Sumption terbitan Faber & Faber, London halaman 831. Mahar pernikahan diangsur dan hari itu diserahkan mahar angsuran pertama berupa 300.000 emas franc.
**Kisah Yurike Sanger ini menarik sebab pesta pernikahannya dengan Presiden Sukarno dilangsungkan dengan sangat sederhana pada tanggal 6 Agustus 1964. Pernikahan mereka berdua juga berlangsung sangat singkat sebab Presiden Sukarno meminta agar mereka bercerai untuk melindungi Yurike Sanger dari gejolak politik yang mulai terjadi di sekitar diri Presiden Sukarno. Ada dua versi mengenai usia Yurike Sanger. Perbedaan versi yang ada disebabkan oleh perbedaan tanggal lahir dan cerita pertemuan dengan Presiden Sukarno saat ada acara di istana. Di dalam buku biografi yang berjudul Percintaan Bung Karno dengan Anak SMA: Biografi Cinta Presiden Sukarno dengan Yurike Sanger (2010), Yurike Sanger tercatat lahir 22 Mei 1948 dan pertemuan dengan Presiden Sukarno saat ia masih sekitar SMP. Versi yang lain menyodorkan tanggal 22 Mei 1945 sebagai hari kelahiran Yurike Sanger dan pertemuan dengan Presiden Sukarno sekitar masa SMA. Jika biografi tersebut sebagai patokan, maka usia Yurike Sanger saat dinikahi oleh Presiden Sukarno adalah sekitar 16 tahun. Perlu diketahui bahwa RUU Perkawinan tahun 1952 menyebut usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 15 tahun.
*** Novel Sitti Nurbaya menyajikan satu idealisasi bagi perempuan untuk maksimal menikah adalah berusia 14 tahun. Silakan baca dalam versi terbitan tahun 1990 halaman 20 bisa ditemui kesedihan orang tua yang anak perempuannya belum juga menikah, sedangkan lazimnya pernikahan atas perempuan maksimal usia adalah 14 tahun; “setua-tuanya umur 14 tahun, telah dikawinkan, tetapi anakku hampir beruban, masih perawan juga.”

Pakaian Itu Tidak Ngaruh, Dasar Laki-Lakinya Saja Rapuh

Pakaian Itu Tidak Ngaruh, Dasar Laki-Lakinya Saja Rapuh

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, lepas dari judul tulisan ini. Pelecehan seksual tidak harus dalam bentuk kontak fisik, dalam bentuk verbal pun bisa terjadi. Dalam bentuk verbal tidak harus terjadi di dunia nyata, di dunia maya pun bisa terjadi.

Di antara berbagai isu berkenaan dengan tindak pelecehan seksual yang dikhususkan pada tindak pemerkosaan, isu yang kerap mengemuka adalah masalah cara berpakaian. Bagi sebagian orang, pelecehan seksual diyakini ada kaitannya dengan cara berpakaian. Pakaian yang provokatif akan memancing tindak pelecehan seksual. Bagi sebagian lainnya, cara berpakaian tidak ada hubungannya dengan pelecehan seksual. Menurut pandangan mereka ini, pelaku tindak pelecehan seksual memang berpikiran kotor, kriminal, pervert, ngeres, dan tidak ada kaitannya dengan cara berpakaian dari korban kebejatannya. Dalam pada itu, tindak menyalahkan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang berkontribusi dalam memprovokasi pelaku tindak pelecehan seksual justru dilihat sebagai praktik yang jahat atau zalim. Praktik jahat atau zalim ini disebut dengan victim blaming yang justru melencengkan pokok kejahatan dari pelaku sekaligus tambah merugikan korban.

Lalu bagaimanakah sebaiknya melihat perbedaan dari dua pandangan tersebut? Untuk memahami duduk perkara dari perbedaan pandangan tersebut, marilah kita berputar-putar dahulu.

Pertama, mari kita lihat data berkenaan dengan kasus pemerkosaan secara global. Jika kita lihat pada data yang dimiliki oleh UNODC* dalam rentang tahun 2020-2023, data negara dengan tingkat pemerkosaan per 100.000 penduduk bisa ditemui. Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki angka 37,25 (2020), 45,16 (2021), 43,68 (2022), 43,43 (2023). Selanjutnya ada Inggris dan Wales dengan angka 98,97 (2020), 93,38 (2021), 117,30 (2022), masih belum ada data untuk tahun 2023. Negara Perancis dengan angka pemerkosaan per 100.000 penduduk 38,77 (2020), 51,33 (2021), 57,51 (2022), dan 62,69 (2023). Negara Uni Emirat Arab dengan angka 0,64 (2020), 0,64 (2021), 0,54 (2022), dan 0,64 (2023). Negara Indonesia dengan angka tersedia data (2020), 0,42 (2021), 0,52 (2022), dan 1,75 (2023). Terlihat bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Wales, serta Perancis memiliki tingkat kasus pemerkosaan yang tinggi.

Data untuk negara Arab Saudi tidak ada. Namun, data dari Uni Emirat Arab dianggap bisa mewakili Arab Saudi. Negara Uni Emirat Arab adalah satu negara tempat yang oleh Greco dan Leone (2025, p. 1995) dalam artikel akademik berjudul “Wearing the Veil in the Web: Transformations of Social Norms and Everyday Practices in the Digital Sphere Within the MENA Region” dalam konteks pemakaian jilbab disebut sebagai “an integral part of the culture and pertains to social norms (bagian tak terpisahkan dari budaya dan berkaitan dengan norma-norma sosial).” Sementara itu, Amerika Serikat dan Inggris adalah negara dengan kebebasan masalah cara berpakaian. Adapun Indonesia adalah negara dengan jumlah Muslim mayoritas atau sekitar 87,2%, jilbab menjadi bagian dari pakaian yang lazim dikenakan oleh perempuan dan menjadi [satu dari sekian] standar kesalihan perempuan yang beragama Islam di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Indriani (2023, p. 2) dalam artikel berjudul “Trajectory Konstruksi Jilbab di Indonesia: Pertarungan Beragam Kepentingan.” Tentu saja ada berbagai macam cara pemaknaan yang saling bertindihan di dalam melihat isu jilbab di Indonesia, mulai dari isu tren, pengaruh budaya pop, arabisasi, Islamisasi, hingga politik identitas atau kepentingan politik tertentu. Apapun itu, selepas Orde Baru tumbang, jilbab makin marak di Indonesia. Jadi, Indonesia adalah satu contoh negara dari adanya ‘norma sosial’ sekaligus merupakan praktik keberagamaan terkait cara berpakaian dengan aturan tertentu. Dua negara ini, Uni Emirat Arab dan Indonesia, tingkat pemerkosaannya ternyata rendah.

Kedua, mari kita periksa beberapa penelitian mengenai pengaruh pakaian terhadap pelecehan seksual, atau bahkan kepada tindak pemerkosaan. Ternyata ada banyak penelitian mengenai isu ini. Sebagai contoh, penelitian oleh Lennon dkk. dengan judul “Is Clothing Probative of Attitude or Intent – Implications for Rape and Sexual Harassment Cases” (1993) membahas mengenai beberapa kasus pemerkosaan. Mereka (1993, p. 414) membuat satu saranan penting agar pelaku tindak pemerkosaan tidak mengungkit-ungkit masalah pakaian korban sebab pelaku kejahatan pemerkosaan melakukan itu “to support their allegations that the victim contributed to her victimization. Because general societal attitudes are reflected in jurors, they are likely to believe and act on the belief that a woman can contribute to her victimization by the way she dresses (untuk mendukung tuduhan mereka bahwa korban sebenarnya turut andil dalam peristiwa pemerkosaan yang menimpanya. Karena sikap masyarakat umum tercermin pada diri para anggota juri, mereka cenderung memercayai—dan bertindak berdasarkan keyakinan—bahwa seorang perempuan dapat berkontribusi terhadap peristiwa yang menimpanya melalui cara berpakaiannya).” Uniknya, itu juga disebabkan oleh, dari satu data hasil survei yang disajikan oleh Lennon dkk. (1993, p. 392), adanya “the stereotypical belief that women invite their own rapes, sexual assaults, and sexual harassment by the manner in which they dress (anggapan stereotip bahwa perempuan memancing terjadinya pemerkosaan, kekerasan seksual, dan pelecehan seksual terhadap diri mereka sendiri melalui cara mereka berpakaian).”

Selanjutnya ada penelitian yang dilakukan Workman dan Orr dengan judul “Clothing, Sex of Subject, and Rape Myth Acceptance As Factors Affecting Attributions About An Incident of Acquaintance Rape” (1996). Penelitian mereka ini bertujuan untuk membedah keyakinan stereotipikal bahwa perempuan memancing terjadinya pemerkosaan, kekerasan seksual, dan pelecehan seksual melalui cara berpakaian perempuan. Penelitian mereka ini mengkaji bagaimanakah pengaruh pakaian korban, jenis kelamin subjek, dan penerimaan mitos pemerkosaan terhadap atribusi terkait insiden pemerkosaan. Penelitian mereka melibatkan 632 mahasiswa dengan rentang usia 17-63 tahun. Desain dan metode penelitian mereka ini sangat rumit. Di dalamnya melibatkan stimuli, skenario simulasi, dan kuesioner. Hasil dari penelitian mereka (1996, p. 282) bahwa “in each case, her [Amy, karakter dalam skenario simulasi] clothing affected the ratings she received. The present study is consistent with studies showing a victim’s clothing is related to attributions about rape (dalam setiap kasus, pakaiannya [Amy, karakter dalam skenario simulasi] memengaruhi penilaian yang diterimanya. Studi ini konsisten dengan penelitian yang menunjukkan bahwa pakaian korban berhubungan dengan atribusi tentang pemerkosaan).”

Penelitian oleh Workman dan Orr tersebut selaras dengan temuan penelitian yang dilakukan oleh Cahoon dan Edmonds dengan judul “Male-female estimates of opposite-sex first impressions concerning females’ clothing styles” (1989). Di dalam penelitian ini, ada hal yang patut diperhatikan. Pakaian yang seksi tidak hanya menyulut keinginan laki-laki untuk melakukan tindakan pemerkosaan. Temuan dari Cahoon dan Edmonds (1989, p. 281) menyebut bahwa perempuan yang berpakaian seksi dilihat oleh laki-laki sebagai perempuan yang “was viewed more negatively with respect to age of first intercourse, sexual teasing, extent of sexual activity, using sex for personal gain, and faithfulness in marriage. … was also viewed as more likely to be raped or robbed ( dinilai lebih negatif terkait usia saat pertama kali berhubungan seksual, perilaku menggoda secara seksual, [tinggi] tingkat aktivitas seksual, memanfaatkan seks untuk keuntungan pribadi, serta tidak setia dalam pernikahan. … juga dianggap lebih rentan menjadi korban pemerkosaan atau perampokan).” Ada sejumlah laki-laki atau 38,8% dari 44 laki-laki subjek penelitian akan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan seperti itu bilamana ada situasi bahwa mereka bisa melakukannya tanpa ketahuan atau lepas dari jerat hukuman. Dengan kata lain, pakaian seksi perempuan dan situasi yang mengundang terjadinya pemerkosaan adalah keadaan yang berbahaya bagi perempuan.

Ada pula penelitian yang dilakukan oleh Vali dan Rizzo dengan judul “Apparel as One Factor in Sex Crimes Against Young Females: Professional Opinions of U.S. Psychiatrists” (1991) yang terbit dalam International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology. Penelitian ini melibatkan responden ahli yang sangat besar, yaitu 581 orang psikiater. Hasil dari penelitian ini adalah cara berpakaian itu meningkatkan risiko terjadinya pemerkosaan. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan adalah pengaruh minuman keras, pengaruh narkotika, kelainan mental, atau pelaku yang memang mempunyai kelainan terkait dengan perilaku kekerasan (Vali dan Rizzo, 1991, p. 174). Adapun keterkaitan cara berpakaian perempuan dengan risiko terjadinya pemerkosaan merupakan pandangan dari 82% ahli yang terlibat dalam penelitian ini. Ada 16% responden ahli abstain. (Vali dan Rizzo, 1991, p. 174).

Ketiga, apabila pertanyaannya mengapakah mereka yang berpakaian tertutup ternyata tetap bisa menjadi korban perkosaan? Jawaban atas pertanyaan ini adalah sesuatu yang jangan sampai kemudian justru mengulik sesuatu dalam rangka meletakkan korban sebagai pemicu tindak pemerkosaan. Kejahatan pemerkosaan adalah kejahatan. Kejahatan bisa terjadi, baik saat ada kesempatan maupun saat sebetulnya tidak ada kesempatan terbuka untuk terjadi satu kejahatan. Di dalam film dokumentasi investigatif yang berjudul Sex Slaves in the Catholic Church (2019) terungkap bahwa ada ribuan biarawati yang menjadi budak seks di gereja-gereja Katolik dari penyelidikan yang membentang periode waktu 1994 s.d. 2015 yang terjadi di 23 negara dari benua yang berbeda. Di dalam reportase yang berjudul “Abused nuns reveal stories of rape, forced abortions” oleh Christopher Livesay dari kanal PBS News Hour, pihak Vatikan mengetahui bahwa ada masalah besar di dalam internal beberapa gereja Katolik di seluruh dunia disebabkan oleh praktik pemerkosaan oleh oknum para pendeta terhadap para biarawati dan perempuan pelayan gereja yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Khusus untuk biarawati, kita semua tahu bahwa mereka berpakaian tertutup dan tinggal dalam lingkungan yang religius (baca: gereja). Praktik menutup kepala dengan kain ini merupakan praktik keberagamaan umat Kristen awal yang kini hanya dipraktikkan oleh para biarawati. Pembahasan mengenai tudung kepala perempuan umat Kristen awal ini dibahas misalnya oleh Bercot dalam Common Sense: A New Approach to Understanding Scripture (1992, p. 68), Hoelke dalam Exposed heads and exposed motives: Coverings as a means to unity at Corinth (2014, pp. 6-7), dan Merle Ruth dalam The Significance of the Christian Woman’s Veiling (2019). Praktik bertutup kepala ini sangat penting dalam tradisi keimanan Kristen zaman dahulu, atau setidaknya pada saat menghadiri kebaktian, sebagai bentuk kehormatan dan rasa malu perempuan beriman sebagaimana bisa dirujuk kepada Rongxi Wu dalam The Veil in Classical Antiquity A Sociocultural and Exegetical Study of 1 Corinthians 11-2-16 (2020, pp. 18-19). Itulah sebabnya biarawati berpakaian tertutup.

Meskipun begitu, kasus pemerkosaan ternyata tetap bisa terjadi. Berita berjudul “After Years of Abuse by Priests, #NunsToo Are Speaking Out” laporan dari Sylvia Poggioli dari kanal berita National Public Radio (NPR) bertanggal 18 Maret 2019 mengabarkan kepada kita semua bahwa “Pope Francis acknowledged a longstanding dirty secret in the Roman Catholic Church — the sexual abuse of nuns by priests. It’s an issue that had long been kept under wraps (Paus Fransiskus mengakui sebuah rahasia kelam yang telah lama ada di Gereja Katolik Roma—yaitu pelecehan seksual terhadap biarawati oleh [oknum] para pendeta. Ini adalah masalah yang selama ini ditutup-tutupi).” Kasus yang sama juga bisa ditemui dalam ‘lingkungan tertutup’ agama lain yang juga memiliki aturan berpakaian tertutup.

Sebagai contoh, dari kanal berita Myanmar Now dalam rilis berita in-depth oleh Aung Nyein Chan bertanggal 10 Mei 2018 dengan judul “Girls raped for months in Ayeyarwady monastery” bisa diketahui adanya kasus pemerkosaan kepada para gadis oleh oknum biksu Buddhisme di biara wilayah Ayeyarwady. Pemerkosaan terjadi atas para gadis yang membantu bersih-bersih dan pekerjaan rumah tangga biara sesudah mereka pulang dari sekolah. Modus pemerkosaan terhadap para gadis korban adalah dengan permintaan untuk memijat oknum biksu. Modus yang mirip juga bisa dilihat dari kasus pemerkosaan para santriwati oleh oknum pengelola pondok pesantren atau oknum kyai di Indonesia seperti diberitakan dalam Detik Bali oleh Robby Bernardi dengan judul laporan “Kiai di Ponpes Pekalongan Cabuli Puluhan Santriwati Sejak 2008, Modus Pijat” bertanggal 28 Mei 2026. Ini adalah kejahatan yang serius sekaligus satu modus yang awalannya sudah mengisyaratkan terjadinya pelanggaran mengenai khalwat, berdua di ruang tertutup, bukan mahram. Sebetulnya sudah ada mekanisme kesyariahan dalam rangka mencegah tragedi ini, tetapi dilanggar sehingga terjadi kejahatan pemerkosaan oleh oknum kyai yang menggunakan otoritas-religiusnya untuk melakukan kejahatan.

Jadi bagaimana kesimpulannya? Dari beberapa hal tersebut di atas, bisa dikatakan bahwa pandangan yang menyatakan cara berpakaian tidak ada kaitannya dengan tindak pemerkosaan adalah tidak pas. Data global mengenai tingkat pemerkosaan menunjukkan bahwa negara yang memiliki semacam norma sosial dalam hal berpakaian ternyata lebih rendah tingkat kejahatan pemerkosaannya. Namun, kesimpulan begini sebetulnya berisiko sebab terkesan simplistik. Tentu ada faktor-faktor lain yang bisa dikaitkan dengan terjadinya pemerkosaan yang tidak hanya berkutat masalah pakaian. Beberapa penelitian membuktikan bahwa, meskipun terdengar seksis tetapi realitanya memang terjadi di kebanyakan kasus dan ada di dalam benak massa, cara berpakaian yang terbuka atau seksi menjadi faktor kontributif dari terjadinya tindak pemerkosaan. Sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor dan tidak untuk dipergunakan sebagai penjustifikasi tindak pemerkosaan sekaligus mempraktikkan victim blaming yang berbahaya dan zalim.

Adapun terkait dengan tindak pemerkosaan yang tetap bisa terjadi atas perempuan yang berpakaian tertutup plus dalam lingkungan yang religius … kejahatan memang bisa terjadi di mana saja. Ini tidak lantas menggugurkan temuan bahwa secara umum risiko pemerkosaan menjadi tinggi atas perempuan yang berpakaian terbuka atau seksi. Inipun bisa mengarah pada perdebatan sampai sejauh mana definisi ‘sopan’ atau ‘terbuka’ hendak masuk ke dalam kategori ‘seksi’ dalam kerangka jukstaposisi pakaian ‘tertutup’ menurut standar suatu kelompok agama atau masyarakat.

*Data dari UNODC ini sebenarnya mendapatkan kritik pedas dari Josh Axelrod dalam kanal Deutsche Welle melalui tulisan berjudul “Fact check: Comparing European rape statistics doesn’t work” (2025) disebabkan ada beberapa faktor yang menyebabkan angka-angka yang ada sebaiknya tidak dijadikan tolok ukur terkait tingkat pemerkosaan di beberapa negara. Beberapa faktor yang terkait dengan ini, misalnya perbedaan definisi pemerkosaan dari setiap negara dan perbedaan yang ada antara pelaporan resmi yang berbeda dengan fakta-kejadian di lapangan. Lepas dari itu, data tersebut adalah satu data yang bisa penulis akses berkenaan dengan statistik global atas kejahatan pemerkosaan.







Pemerintah dan Masyarakat Jepang Mengusir Islam?

Pemerintah dan Masyarakat Jepang Mengusir Islam?

Beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah dan masyarakat Jepang mengusir Islam dari negeri mereka. Yang membersamai kabar ini tentu saja, dan memang sudah menjadi satu pola dari industri Islamophobia yang kini tengah marak, adalah satu klaim perihal mulai tersadarnya Jepang dari pengaruh buruk Islam. Konon mereka tidak ingin negara mereka mengalami kemunduran apabila Islam mulai dominan di dalam masyarakat Jepang. Di dalam narasi yang lain diceritakan bahwa pemerintah dan masyarakat Jepang khawatir terhadap usaha umat Islam yang bakal mengubah negara itu menjadi negara syariah. Ada-ada saja memang kelakuan dari praktisi industri Islamophobia ini. Tentu saja, di dalam penyebaran kabar beginian, para pegiat Islamophobia akan melampirinya dengan beberapa hal yang akan membuat warganet awam menjadi percaya, misalnya kesaksian seorang dari negara itu, kutipan dari ucapan politisi negara yang diceritakan, tautan berita adanya konflik masyarakat lokal negara itu dengan umat Islam, dan hal-hal lainnya yang serupa. Semua dibuat tampak meyakinkan.

Benarkah kabar itu? Sabar dulu. Ini bukan video YouTube atau TikTok yang bisa dinikmati dengan lekas lalu atau selintas kilas. Mari kita pelan-pelan mengecek benar-tidaknya kabar tersebut.

Pertama, Jepang mengalami krisis demografi yang parah. Tamayo Muto dari Deutsche Welle dalam laporan berjudul “Japan needs more foreign workers, but many feel unwelcome” yang baru saja terbit Juni 2026 lalu memberikan kita beberapa informasi yang relevan dengan isu tulisan ini. Sebagai contoh, masyarakat Jepang mengalami masalah demografi yang sangat serius. Pertumbuhan penduduknya minus. Di sisi lain, jumlah pekerja imigran semakin meningkat. Tahun lalu meningkat sebesar 300 ratus ribu lebih. Toshihiro Menju, seorang pakar imigrasi Jepang bahkan sampai mengatakan “foreign workers are indispensable. Without them, society would not function (tenaga kerja asing sangat diperlukan. Tanpa mereka, masyarakat tidak akan berfungsi).” Informasi lainnya adalah komposisi dari imigran ini yang justru terbesar adalah berasal dari Vietnam, disusul Cina, dari Filipina, dan lain-lain, bukan dari negara-negara Islam. Survei yang diadakan oleh Nikkei akhir tahun 2025 menghasilkan angka kenaikan sentimen masyarakat Jepang terhadap kehadiran imigran asing di dalam kehidupan mereka. Ini diperburuk dengan makin gencarnya kampanye dari partai far-right (kanan ekstrem) Sanseito yang menggunakan slogan ‘Japanese First (Utamakan Jepang).’ Dalam laporan ini, bangsa asing dari negara manapun di Jepang memang kini sedang merasakan kegelisahan dari dinamika sosial politik Jepang perihal status imigran.

Kedua, masyarakat Jepang yang dari dulu bersifat tertutup kini mengalami krisis identitas. Bagian ini baru ada kaitannya dengan Islam. Di Jepang, di beberapa kota, masyarakat Jepang mulai merasakan ‘gangguan’ dari praktik berkehidupan bangsa asing yang mulai marak. Dari ‘gangguan’ atas hal-hal asing yang ada, yang paling kentara adalah dari pemeluk agama Islam. Ini besar kaitannya dengan semakin meningkatnya populasi Muslim di beberapa wilayah.

Sebagai contoh, di kota kecil Fujisawa tidak jauh dari Tokyo kemarin sempat ada gesekan masalah pembangunan masjid. Adanya rencana pembangunan masjid yang merupakan kebutuhan dari makin meningkatnya pemeluk Islam menimbulkan keresahan warga Jepang di kota ini. Kurumi Mori dalam laporannya untuk kanal berita BBC dalam artikel berjudul “A Japanese town wrestles with identity after protests over its first mosque” yang terbit Juli tahun ini misalnya mengabarkan bahwa ada warga yang merasakan kecemasan disebabkan oleh “the increasingly visible Muslim community (keberadaan komunitas Muslim yang semakin terlihat).” Seorang Muslim dari Sri Lanka yang sudah 30 tahun tinggal di Osaka Jepang, Mohamed Mohideen, mengatakan bahwa dahulu pada saat imigran asing belum banyak di Jepang, masyarakat Jepang berbeda. Kini mereka kasar kepada bangsa asing, seperti pada Muslim, baik di dalam kehidupan sehari-hari maupun secara online. Hal lain dalam berita laporan Kurumi Mori ini, imigran terbesar berasal dari bangsa Cina, Vietnam, Filipina serta pengaruh dari berita-berita dari Barat mengenai makin meningkatnya populasi Muslim di beberapa negara Barat terhadap keresahan warga. Tambahan lain dalam berita, yaitu makin pesatnya pertumbuhan Muslim di Jepang berdasarkan data dari Hirofumi Tanada, profesor emeritus bidang kajian agama dari Universitas Waseda. Pada tahun 2024, jumlah Muslim di Jepang adalah 420.000 atau menjadi hampir dua kali lipat dari tahun 2019.

Ketiga, kultur masyarakat Jepang yang dikenal dengan tradisi yang sangat sunyi dalam urusan agama sedang beradaptasi dengan kultur dari agama Islam yang sedang berkembang pesat. Ada interplay antara bangsa lain yang melihat Jepang sebagai bangsa yang tidak memiliki keyakinan yang ‘terlihat jelas’ karena senyap tidak ekspresif masalah agama. Di sisi lain, bangsa Jepang bagi bangsa lain terlihat sebagai bangsa yang sangat kuat kultur Shinto dan Buddhisme-nya. Ringkasnya, Psike Jepang baik diakui secara terbuka atau tidak adalah psike Shinto dan Buddhisme. Seorang Muslim berkebangsaan Jepang-Amerika yang bernama Jessica Aya Harn menjelaskan situasi yang rumit ini dalam tulisannya yang berjudul “A Japanese perspective on Islam: a religion beyond our Western shores” dalam Funci yang terbit pada bulan Mei 2023. Jessica Aya Harn menjelaskan mengapa Islam, bukan agama lainnya, yang kemudian menjadi masalah di Jepang. Ia menjelaskannya sebagai berikut:

On the one hand, it is easy to think that Islam seems like the polar opposite of anything a Japanese person would be comfortable with – Islam, at first glance, seems like the loudest, most communal, and most proactive religion on earth. Muslims gather in hoards every single Friday for communal prayer, fast and break fast together every single Ramadan, and do not shy away from defending what is just and right in this world regardless of whether it ruffles a few feathers or not. Muslims must clearly take shahada, or a declaration of faith, when joining the religion. Many Muslims see the importance in dawa, or preaching about the goodness of Islam. Building vibrant mosques around the city is commonplace. I don’t mean to be making fun of these aspects of Islam – as a convert to the religion, I have obviously found love and peace with these very aspects of Islam. But from a Japanese perspective, I will admit it was very daunting at first, and seemed to be so different from anything I had ever understood or experienced in my life. But life has a funny way of showing you that the very things you were frightened of at first end up being the very things that become your most treasured (Di satu sisi, mudah untuk berpikir bahwa Islam tampak seperti kebalikan dari apa pun yang membuat orang Jepang merasa nyaman – Islam, sekilas, tampak seperti agama yang paling lantang, paling komunal, dan paling proaktif di dunia. Umat Muslim berkumpul dalam jumlah besar setiap Jumat untuk salat berjamaah, berpuasa dan berbuka puasa bersama setiap Ramadan, dan tidak ragu untuk membela apa yang adil dan benar di dunia ini terlepas dari apakah itu menimbulkan sedikit ketidaknyamanan atau tidak. Umat Muslim jelas harus mengucapkan syahadat, atau pernyataan iman, ketika memeluk agama ini. Banyak Muslim melihat pentingnya dakwah, atau penyebaran tentang kebaikan Islam. Membangun masjid-masjid yang ramai di sekitar kota adalah hal yang biasa. Saya tidak bermaksud untuk mengolok-olok aspek-aspek Islam ini – sebagai seorang mualaf, saya jelas telah menemukan cinta dan kedamaian dengan aspek-aspek Islam ini. Tetapi dari perspektif Jepang, saya akui itu sangat menakutkan pada awalnya, dan tampak sangat berbeda dari apa pun yang pernah saya pahami atau alami dalam hidup saya. Namun hidup punya cara yang lucu untuk menunjukkan bahwa hal-hal yang awalnya kamu takuti justru menjadi hal-hal yang paling kamu hargai).”

Jadi memang ada gesekan yang tidak terhindarkan dari makin berkembangnya Islam di Jepang, baik dari kalangan imigran maupun dari bangsa Jepang yang masuk agama Islam. Makin ‘terlihatnya’ aktivitas dan komunitas Islam di beberapa kota di Jepang ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat Jepang yang merasa mengalami perubahan dari satu kekuatan yang berbeda dari tradisi atau kebiasaan mereka dalam beragama. Ada Islam dan Muslim yang makin terlihat dan menguat di sana.

Yang menarik dari tulisan Jessica Aya Harn adalah tradisi multikuluralisme dalam tradisi Islam yang memang berbeda dengan tradisi homogen masyarakat Jepang. Di dalam pertemuan komunal Islam, ada makanan dari Arab, Asia Selatan, Asia Tenggara, yang merupakan cerminan dari tempat di mana Islam sudah eksis selama ratusan tahun: samosa, teh hitam, biryani, kumpul-kumpul ramai. Jessica Aya Harn ada bayangan sekiranya nanti ada model praktik keberislaman ala Jepang yang membuat Islam tidak terasa asing lagi di Jepang.

Ia membayangkan nanti suatu ketika Islam di Jepang sebagai bentuk praktik Islam yang njepangi atau bercorak kejepangan: “I know these things may seem trivial and not worth discussing, but maybe it does matter. Maybe Islam can be about quiet reflections in a temple within nature, alone. Maybe Islam can be about private prayer and quiet interactions. Maybe mosques can be about green tea and onigiri and onabe (Aku tahu hal-hal ini mungkin tampak sepele dan tidak perlu dibahas, tetapi mungkin itu penting. Mungkin Islam bisa tentang refleksi tenang di sebuah tempat ibadah di tengah alam, sendirian. Mungkin Islam bisa tentang doa pribadi dan interaksi yang tenang. Mungkin masjid bisa tentang teh hijau, onigiri, dan onabe).”

Keempat, di dalam sejarah masyarakat Jepang memang ada tradisi dan dinamika dalam konstruk minoritisasi kaum minoritas dalam payung istilah shinshūkyō sebagaimana dibedah oleh Erica Baffelli. Tradisi ini berkembang di Jepang pada masa akhir Perang Dunia II sebagai wujud dari apa yang terjadi dalam “contested space within society as a whole (ruang yang diperebutkan dalam masyarakat secara keseluruhan).” Di dalam artikel yang terbit di jurnal Religion, State and Society berjudul “Fear and the construction of minority religions in Japan” (2023). Di dalam penelitian yang dikerjakan oleh Erica Baffelli ada penjelasan bahwa agama-agama yang disebut baru, atau di luar tradisi arus utama Shinto dan Buddhisme, bagi masyarakat Jepang kadang dilabeli sebagai “a potential threat to be suppressed or strictly controlled (ancaman potensial yang harus ditekan atau dikendalikan secara ketat).” Praktik yang ada di dalam masyarakat Jepang ini tidak berlaku hanya kepada agama-agama yang secara kronologis masuk belakangan ke Jepang, tetapi juga kepada aliran-aliran baru yang muncul dalam Shinto atau Buddhisme. Penyebaran rasa takut dengan menyodorkan segregasi antara agama tradisi (Shinto dan Buddhisme) dengan agama baru (aliran-aliran baru dalam Shinto dan Budhisme) memang benar terjadi di dalam masyarakat Jepang. Praktik ini membuat agama-agama baru (baca: aliran-aliran baru dari Shinto dan Buddhisme) malah memanfaatkan labelisasi dan sentimen negatif yang ada sebagai basis dari kohesi internal yang mengesankan diri mereka sebagai kelompok agama yang elite. Di sisi lain, apa yang ada dalam masyarakat Jepang ini “have made things harder for religions that seem to be set apart from the normative definition of‘tradition’, whether they are ‘new’ religions, immigrant religions, or minority practices within mainstream organisations (telah mempersulit keadaan bagi agama-agama yang tampaknya terpisah dari definisi normatif ‘tradisi’, baik itu agama ‘baru’, agama imigran, atau praktik minoritas dalam organisasi arus utama.).”

Dari tulisan Erica Baffelli, bisa kemudian dipahami bahwa masyarakat Jepang memang tidak begitu fleksibel dengan kemajemukan beragama. Dari situ ada artikel dari Saul J. Takahashi yang berjudul “Islamophobia in Japan: A Country at a Crossroads” (2021) yang terbit di jurnal Islamophobia Studies Journal menjadi perlu dibaca sebagai penambah pemahaman konteks. Takahashi (p. 168) menyatakan bahwa “its interaction with Western imperialism, and the wholescale importing of Western imperialist philosophies during a certain period of Japanese history, has had significant implications for attitudes toward Islam and Muslims today (Interaksinya [Jepang] dengan imperialisme Barat, dan impor besar-besaran filosofi imperialis Barat selama periode tertentu dalam sejarah Jepang, telah berdampak signifikan terhadap sikap terhadap Islam dan Muslim saat ini).” Catatan lain yang perlu dipahami mengenai Jepang menurut Takahashi (p. 169) adalah “During the Meiji period, the government started thinking that having an official faith similar to that in European countries would add a spiritual backbone to its efforts to form a modern nation-state and designated Shinto as the national religion. However, the above amalgamation of Shinto and Buddhism meant that the latter could never be truly excluded, and most of the populace had difficulty taking the endeavor seriously. Official religion was abolished after the war, and, under military occupation by American forces, Japan adopted an American style separation between church and state …. Nevertheless, there remains an influential extremist right-wing element in the country that argues for the restoration of Shinto as the “true” religion of the nation, and the separation of church and state in Japan is, at times, somewhat precarious (Selama periode Meiji, pemerintah mulai berpikir bahwa memiliki agama resmi yang mirip dengan yang ada di negara-negara Eropa akan menambah landasan spiritual bagi upaya mereka untuk membentuk negara-bangsa modern dan menetapkan Shinto sebagai agama nasional. Namun, penggabungan Shinto dan Buddhisme di atas berarti bahwa Buddhisme tidak pernah dapat benar-benar dikecualikan, dan sebagian besar penduduk kesulitan untuk menganggap upaya tersebut serius. Akibatnya ide agama resmi dihapuskan setelah perang, dan, di bawah pendudukan militer oleh pasukan Amerika, Jepang mengadopsi pemisahan gereja dan negara ala Amerika…. Meskipun demikian, masih ada unsur sayap kanan ekstremis yang berpengaruh di negara itu yang berpendapat untuk pemulihan Shinto sebagai agama “sejati” bangsa, dan pemisahan agama dan negara di Jepang, terkadang,agak tidak jelas.” Di dalam kesehariannya, masyarakat Jepang sebenarnya “are skeptical, if not downright suspicious, of religion, and while they may participate in religious ceremonies, those are generally viewed as mere communal rituals,as opposed to expressions of faith (mereka skeptis, bahkan cenderung curiga, terhadap agama, dan meskipun mereka mungkin berpartisipasi dalam upacara keagamaan, hal itu umumnya dipandang sebagai ritual komunal semata, bukan sebagai ekspresi iman tertentu).” Takahashi (p. 170) selanjutnya menyoroti jumlah pemeluk Islam dan pendirian masjid di Jepang yang berkembang signifikan. Jikalau dalam tulisan Jessica Aya Harn ada pengamatan mengenai praktik beragama Muslim yang terasa asing bagai orang Jepang, Takahashi mengamati bahwa bangunan tempat ibadah Muslim sebagai sesuatu yang asing bagi masyarakat Jepang sebab beberapa di antaranya “are purpose-built structures, visibly designed from the outset as mosques and with minarets (adalah bangunan yang dirancang khusus, yang sejak awal terlihat dirancang sebagai masjid dan memiliki menara).” Islam dan Muslim menjadi sesuatu yang masih terasa asing bagi bangsa Jepang.

Hal tersebut berbeda dengan agama Kristen. Takahashi (p. 171) menjelaskan bahwa “This is in stark contrast to the situation with Christianity. Whereas Christian Japanese are not viewed as particularly unusual, Japanese Muslims are generally looked upon as oddities, even un-Japanese … . Arguably, Christianity benefits from its perceived connection to Western, modern values (many Japanese even seem to believe that Christianity originated in Europe). Islam, on the other hand, remains associated in the mind of most Japanese with West Asian strife, conflict, and terrorism. That a Japanese would be attracted, and convert, to Islam remains a subject of surprise and even suspicion. This is unsurprising, given that both the government and the mainstream media frequently present Islam as interlinked with terrorism, …. Foreign Muslims are, of course, in a much more vulnerable position than Japanese Muslims and are widely looked upon with suspicion (Hal ini sangat kontras dengan situasi yang terjadi pada agama Kristen. Sementara orang Jepang Kristen tidak dipandang sebagai sesuatu yang aneh, Muslim Jepang umumnya dipandang sebagai sesuatu yang ganjil, bahkan tidak seperti orang Jepang… . Bisa dibilang, agama Kristen diuntungkan oleh persepsi hubungannya dengan nilai-nilai modern Barat –banyak orang Jepang bahkan tampaknya percaya bahwa agama Kristen berasal dari Eropa. Islam, di sisi lain, tetap dikaitkan dalam benak sebagian besar orang Jepang dengan perselisihan, konflik, dan terorisme di Asia Barat. Semisal ada orang Jepang nyatanya tertarik, dan akhirnya memeluk Islam pun, Islam tetap menjadi hal yang ganjil dan bahkan mencurigakan [bagi orang Jepang]. Ini tidak mengherankan, mengingat bahwa baik pemerintah maupun media arus utama seringkali menggambarkan Islam sebagai sesuatu yang terkait dengan terorisme, …. . Muslim asing, tentu saja, berada dalam posisi yang jauh lebih rentan daripada Muslim Jepang dan secara luas dipandang dengan curiga).”

Takahashi (pp. 171-178) di dalam sisa tulisan dari artikelnya menjelaskan adanya pemotretan buruk atas Islam yang semua ada kaitannya dengan politik sejalan dengan negara Barat sekutu Jepang dan diperburuk dengan situasi bahwa kelompok “far right elements have dominated Japanese politics in recent years, in particular during the second premiership of Shinzo Abe, from 2012 to 2020. Abe is a staunch nationalist who stated repeatedly his goal of revising Japan’s post-war, pacifist Constitution so as to allow the country to play a more prominent military role abroad. …. the paradox of the Japanese right is that it is unabashedly pro-American. The “new” Japan is not conceptualized as a country that defends Asian values and stands up against Western imperialism, or even one that offers a viable alternative to Western values. Rather, Japan’s new, prominent role on the world stage is seen as one squarely within the military alliance with the United States, defending Western interests by military force if necessary (Unsur-unsur sayap kanan telah mendominasi politik Jepang dalam beberapa tahun terakhir, khususnya selama masa jabatan perdana menteri kedua Shinzo Abe, dari tahun 2012 hingga 2020. Abe adalah seorang nasionalis yang teguh yang berulang kali menyatakan tujuannya untuk merevisi Konstitusi pasifis Jepang pasca-perang agar negara tersebut dapat memainkan peran militer yang lebih menonjol di luar negeri. …. paradoks dari sayap kanan Jepang adalah bahwa mereka secara terang-terangan pro-Amerika. Jepang “baru” tidak dikonseptualisasikan sebagai negara yang membela nilai-nilai Asia dan melawan imperialisme Barat, atau bahkan negara yang menawarkan alternatif yang layak untuk nilai-nilai Barat. Sebaliknya, peran baru Jepang yang menonjol di panggung dunia dipandang sebagai peran yang sepenuhnya berada dalam aliansi militer dengan Amerika Serikat, membela kepentingan Barat dengan kekuatan militer jika perlu).” Dengan kata lain, dinamika retorika beberapa politisi Jepang yang turut mempengaruhi lanskap sikap dan perilaku masyarakat Jepang yang kini memang berada dalam pengaruh kuat apa yang sedang ‘dikampanyekan’ oleh Amerika Serikat. Saat Islam, Muslim, bangsa Islam, perlu digambarkan sebagai sumber ancaman yang perlu ditaklukkan menurut lanskap politik di Amerika Serikat, maka keberisikan dan sikap kurang ramah yang ada terhadap Islam dan Muslim bisa terus berlangsung di Jepang.

Perkembangan pesat pemeluk Islam sebetulnya tidak hanya terjadi di Jepang. Dari laporan Pew Research Center dengan judul “How the Global Religious Landscape Changed From 2010 to 2020” yang ditulis oleh Conrad Hackett dkk. (9 Juni 2025), Islam adalah “the fastest-growing religious group over the decade (kelompok agama dengan pertumbuhan tercepat selama satu dekade).” Meskipun masih harus mengejar jumlah pemeluk Kristen (gabungan Katolik dan Kristen) yang per laporan tersebut ditulis berjumlah 2,3 milyar orang, sedangkan pemeluk Islam berjumlah 2 milyar orang, tetapi dari segi proporsi jumlah penduduk global, pemeluk agama Kristen secara global mengalami penurunan. Tambahan pemeluk Islam selama kurun 2010 hingga 2020 adalah 346,8 juta orang.

Yang lumayan mengejutkan adalah jumlah pemeluk agama Kristen di beberapa negara yang dulunya sangat kental Kristen menjadi di bawah 50% terjadi di Inggris Raya (49%), Australia (47%), Perancis (46%), dan Uruguay (44%). Agama Kristen juga mengalami “the biggest net losses from switching (kerugian bersih terbesar akibat peralihan)” dengan rasio 3,1 banding 1. Penyodoran isu Islam sebagai agama yang mengkhawatirkan atau perlu diawasi sebetulnya bisa dikaitkan dengan gejolak perubahan keberagamaan di beberapa negara tersebut. Islam makin menguat dan bertambah pemeluknya, pemeluk agama mayoritas sebelumnya makin menurun.

Di dalam kasus Jepang, Profesor Hirofumi Tanada dari Universitas Waseda dalam tulisan terjemahan berjudul “Ever growing Muslim community in the world and Japan” (2017) memberikan beberapa informasi yang menarik mengenai perkembangan Islam di Jepang. Benar bahwa hingga sekarang Muslim di Jepang masih merupakan kelompok minoritas. Namun pertumbuhannya stabil. Jumlah masjid bertambah dan jumlah pemeluk Islam makin bertambah dari bangsa Jepang sendiri, bukan dari kalangan imigran. Bisa dikatakan bahwa pertumbuhan pemeluk Islam di Jepang “suggesting that Japan will see an increase in the number of second and third generation Muslims in the future (mengisyaratkan bahwa Jepang akan mengalami peningkatan jumlah Muslim generasi kedua dan ketiga di masa mendatang).” Kehadiran Islam yang makin menguat di Jepang menjadi tantangan bagi kedua belah pihak, masyarakat Jepang dengan komunitas Muslim, untuk bersama mewujudkan masyarakat yang rukun dan harmonis. Ini adalah sesuatu yang diharapkan oleh Profesor Hirofumi Tanada dan juga disuarakan oleh Tamara Khamis di dalam tulisan yang berjudul “The visibility of Islam in Japan” (2021) yang terbit di Routed Magazine, satu majalah yang fokus mengkaji isu imigrasi dan mobilitas manusia.

Dari beberapa hal di atas, kiranya seorang bisa menentukan apakah narasi yang beredar di media sosial mengenai Islam dan Muslim di Jepang itu benar atau tidak. Lebih dari itu, setiap dari kita seharusnya makin mengerti bahwa media sosial adalah satu tempat yang tidak steril dari kabar bohong, misinformatif, dan atau campuran antara fakta dan klaim palsu.

Dengan kata lain, misal ada sebaran berita meski ramai disebar dan mendapat komentar, belum tentu berisi hal yang faktual, apalagi dari akun yang tidak jelas person-nya. Ketidakjelasan person dari penyebar satu berita seharusnya menjadi tolok ukur awal bagi seseorang untuk lebih berhati-hati dalam mencerna satu kabar. Seperti kasus sebaran berita mengenai pengusiran Islam atau Muslim di Jepang, apakah sumber awal sebaran berita adalah akun yang jelas person-nya? Bahkan semisal jelas person-nya, selanjutnya perlu diperhatikan bagaimanakah kredibilitas yang bersangkutan dalam pembicaraan masalah Jepang?

Untuk kasus Islam dan Muslim di Jepang, benar memang ada gesekan masalah makin maraknya pendirian masjid dan visibilitas keberagamaan Islam, tetapi yang terjadi bukanlah pengusiran. Di Jepang memang ada politisi kanan garis keras yang menyuarakan usir semua bangsa asing (tidak hanya Muslim), tetapi ini adalah bagian dari kompleksnya situasi sosial di Jepang. Bukankah kanal berita nasional Jepang, The Japan Times melalui laporan Andrew McKirdy yang terbit 18 Agustus 2026 atau hari tulisan ini dibuat, dengan judul “Racist abuse spurred Suzuki as Japan goalkeeper set for Premier League” mengabarkan kiper nasional sepak bola Jepang yang bernama Zion Suzuki –blasteran Ghana-Jepang– juga “suffered online racial abuse (mengalami pelecehan rasis secara daring)”? Pelecehan rasis ini terjadi akibat blundernya sewaktu melawan Irak pada 19 Januari 2024 dalam hajatan Piala Asia AFC 2024. Jepang memang sedang gelisah dengan keadaan mereka dan perubahan yang mulai terjadi di dalam masyarakat homogen tertutup mereka. Jadi, tidak benar narasi masalah kesadaran ini dan itu seperti klaim ngawur dan urakan dari beberapa akun provokatif di media sosial.









Kisah Nabi Muhammad Meninggal: Antara Racun Khaibar dan Racun Tebaran Media Sosial

Kisah Nabi Muhammad Meninggal: Antara Racun Khaibar dan Racun Tebaran Media Sosial

Gaduh di dunia maya sebab beberapa orang membuat narasi, cerita, tulisan, klaim perihal Nabi Muhammad saw. sebagai nabi palsu. Ini dengan merujuk pada kisah bahwa Nabi saw. meninggal karena diracun. Klaim ini justru beredar dengan berdasarkan pada sumber dari Islam yang resmi, tidak pernah disebut sebagai apokrifa (satu istilah dalam tradisi Kristen), mengenai hari-hari terakhir beliau saw. termasuk singgungan beliau mengenai racun di Khaibar.

Perlu diketahui bahwa beliau saw. diracun sekitar bulan Juni 628 Masehi seusai Perang Khaibar dari daging hadiah seorang perempuan bernama Zainab binti Al-Harits. Saat itu sahabat Nabi saw. yang bernama Bisyr bin Al Bara bin Ma’rur Al Anshari meninggal karena daging yang ditaburi racun tersebut. Nah, sekitar empat tahun kemudian, atau 8 Juni 632 Masehi, Nabi saw. meninggal. Beberapa ‘penyerang’ Islam menggunakan kisah ini sebagai bukti bahwa Nabi saw. adalah nabi palsu sebab ia meninggal diracun.

Ada beberapa hal yang perlu jujur direnungkan:
1. Rasulullah saw. tidak meninggal saat diracun. Di dalam salah satu hadist disebut “Allah tidak akan memberikan kemudahan bagimu untuk melakukan itu.”
2. Sebelum itu, Rasulullah saw. bisa sakit, misal sakit kepala. Ini ada riwayat atau hadistnya. Beliau saw. bahkan sudah pernah tanggal gigi, bibir sobek, dan dahi berdarah saat Perang Uhud sekitar bulan Maret 625 Masehi.
3. Peristiwa Perang Uhud juga terkait dengan surat Ali Imran ayat 144 yang berbicara masalah Nabi Muhammad saw. sebagai manusia yang bisa meninggal.
4. Di dalam tradisi Kristen dan Islam, ada kisah nabi-nabi yang dibunuh. Di dalam tradisi Kristen, bisa ditemui dalam Gospel Matius 23: 35 mengenai orang suci tak bersalah dan nabi yang dibunuh oleh musuh-musuh mereka. Bunyi ayat ini: “Supaya kamu menanggung akibat penumpahan darah orang yang tidak bersalah mulai dari Habel, orang benar itu, sampai kepada Zakharia anak Berekhya, yang kamu bunuh di antara tempat kudus dan mezbah.” Di Quran ada juga, misalnya di Al Maidah: 70 yang berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Setiap kali seorang rasul datang kepada mereka dengan membawa (ajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, sebagian (dari rasul-rasul itu) mereka dustakan dan sebagian (yang lain) mereka bunuh.” Ayat-ayat lain yang memberi kabar serupa misalnya QS Al Baqarah: 87, Ali Imran: 21, 181, An-Nisaa’: 155.
5. Klaim bahwa nabi yang benar adalah tidak bakal mati karena racun berasal dari perempuan Yahudi yang memberi racun, Zainab binti Al-Harits. Tidak ada nubuah benar tidaknya nabi bertolok ukur pada kebal racun dalam teks resmi Yahudi, Kristen, dan Islam.
6. Jika kematian karena dibunuh oleh sebab apapun, termasuk oleh racun, adalah sebagai pembatal status kenabian, atau lebih luas lagi pada kesalihan iman seseorang, misal dengan memakai Markus 16: 18 sebagai acuannya, maka berapa banyak nabi dan orang salih yang harus dibatalkan statusnya? Bagaimana dengan Markus 15: 16-25,33-37 yang mengabarkan Yesus, dalam tradisi Bibel, meninggal dalam rentang waktu enam jam di tiang salib bersama kisah tentang peletakkan mahkota duri di kepala, pukulan di kepala, serta hadirnya seruan dengan suara nyaring: “Eloi, Eloi, lama sabakhtani?” atau “Allahku, Allahku, mengapa Engkau meninggalkan aku?.” Tidak tahukah sedari awal, jika ini berterima, semua ini sebagai penggenapan nubuah dan atau sekalian tidak perlu terjadi penyiksaan yang demikian?

Apapun itu, marilah kita kini fokus bahas tentang racun. Dalam tradisi Judeo-Kristen, isu racun ada di dalam Markus 16: 18. Di dalam ayat ini terdapati ucapan yang diatribusikan sebagai ucapan dari Yesus: “Mereka akan memegang ular, dan sekalipun mereka minum racun maut, mereka tidak akan mendapat celaka; mereka akan meletakkan tangannya atas orang sakit, dan orang itu akan sembuh.” Lalu ada dalam bagian yang orang Yahudi sebut Septugiant, yaitu dalam Perjanjian Lama bagian 2 Raja-Raja 4: 38-41 mengenai “maut dalam kuali” yang dinetralkan oleh tindakan Nabi Elisha* dengan melemparkan tepung ke dalamnya.

Mari kita bahas dahulu yang dari Perjanjian Lama. Rujukan dari bahasan ini adalah artikel akademik berjudul “Medical toxicology in the Old Testament. The poisonous pottage” (2017) karya Elias E. Mazokopakis dan Christos G. Karagiannis. Mazokopakis dan Karagiannis (2017, p. 1459) menjelaskan bahwa para pengikut Nabi Elisha saat mempersiapkan makanan untuk mereka yang sedang mengalami bencana kelaparan saat itu adalah memasukkan ke dalam kuali “either the fruit of the plant Citrullus colocynthis (L.) Schrader (C. colocynthis) or the fruit of the plant Ecballium elaterium (L.) A. Richard (E. elaterium) atau buah semacam ketimun dari tanaman Citrullus colocynthis (L.) Schrader (C. colocynthis) atau buah dari tanaman Ecballium elaterium (L.) A. Richard (E. elaterium).” Keduanya dikenal “in therapeutics not only for their multiple medical benefits, but also for their complications (tidak hanya karena berbagai manfaat medisnya, tetapi juga karena komplikasinya yang bisa muncul dalam takaran tertentu).”

Dari situ selanjutnya terjadilah apa yang kerap disebut mukjizat. Saat itu ada teriakan “Maut ada dalam kuali itu, hai abdi Allah!” Dan tidak tahan mereka memakannya.dari para pembantu Nabi Elisha yang mencicip makan duluan. Nah, ini kemungkinan merupakan tanda an abdominal pain or other gastrointestinal symptoms (gejala sakit di sekitar perut)” sebagai tanda adanya racun di dalam makanan.

Nabi Elisha diceritakan melempar tepung ke dalam kuali sebagai respon dari peringatan deteksi racun tadi. Tepung yang dilemparkan Nabi Elisha ke dalam kuali adalah “likely the flour was from barley, the flour of the poor in Israel (kemungkinan besar tepung itu berasal dari jelai, tepung yang biasa dikonsumsi oleh kaum miskin di Israel) yang merupakan “a suggested practical first aid in many cases of poisoning (pertolongan pertama praktis yang disarankan dalam banyak kasus keracunan)” pada masa itu. Namun, Mazokopakis dan Karagiannis (2017, p. 1460) mengatakan bahwa “although this incident, from the theological point of view, is one of the miracles of the prophet Elisha, which happened to protect the faithful prophets of the Lord from any harm (meskipun demikian, dari sudut pandang teologis, peristiwa ini diberlakukan sebagai salah satu mukjizat Nabi Elisa, yang terjadi untuk melindungi para nabi Tuhan yang setia dari segala bahaya).” Jadi, kejadian yang merupakan peristiwa keracunan dan penawarnya yang pengetahuannya kemungkinan sudah lazim berlaku dan diterapkan dari kalangan bangsa Yahudi saat itu dalam 2 Raja-Raja 4 ini kerap diceritakan dalam bentuk keberadaan mukjizat.

Mari kita bahas yang dari Perjanjian Baru, Markus 16: 18. Pertama yang perlu diketahui adalah perdebatan di antara teolog Kristen mengenai otentisitas atau keaslian Markus 16: 9-20. Marius Nel dari Unit for Reformational Theology and the Development of the SA Society, Faculty of Theology, North-West University di dalam artikel berjudul “Pentecostal hermeneutical reconsideration of the longer ending of Mark 16:9–20” (2020) mengatakan bahwa Markus 16: 9-20 berdasarkan bukti manuskrip kuno Gospel yang ada dan bukti internal teks menunjukkan merupakan bagian yang ditambahkan. Marius Nel (2020, p. 3) mengatakan “that the section was added by someone, probably intending to ‘rectify’ the abrupt and unsatisfying ending at 16:8 with a more appropriate conclusion, and including a reference to the post-resurrection appearances of Jesus found in Matthew and Luke (bahwa bagian tersebut ditambahkan oleh seseorang, mungkin dengan maksud untuk ‘memperbaiki’ akhir yang tiba-tiba dan tidak memuaskan pada 16:8 dengan kesimpulan yang lebih tepat, dan menyertakan referensi tentang penampakan Yesus setelah kebangkitan yang terdapat dalam Matius dan Lukas).”

Adapun teolog yang bersikeras membuktikan bahwa Markus 16: 9-20 sebagai bagian asli dari keseluruhan Gospel Markus misalnya Nicholas P. Lunn. Dalam buku The Original Ending of Mark: A New Case for the Authenticity of Mark 16:9-20 yang terbit tahun 2014, Lunn mengajukan bukti-bukti untuk menyanggah para teolog yang berkeyakinan bahwa Markus 16: 9-20 adalah tambahan. Namun, Lunn (2014, p. 338) juga mengakui bahwa “missing endings are not uncommon. We can estimate that somewhere in the region of 14–18 percent of all Greek copies that have come down to us are faulty in their final portions. This is not a negligible amount (hilangnya bagian akhir [dari manuskrip-manuskrip Bibel] bukanlah hal yang jarang terjadi. Kita dapat memperkirakan bahwa sekitar 14–18 persen dari semua salinan teks Yunani yang sampai kepada kita memiliki kesalahan pada bagian akhirnya. Ini bukanlah jumlah yang dapat diabaikan.”

Buku Nicholas P. Lunn ini dipuji oleh Michael Tait dalam artikel resensi buku yang terbit dalam jurnal Reviews in Religion & Theology terbitan tahun 2015, Volume 22, Issue 3, hlm. 235-239 bahwa “this book is a tour de force. The author displays remarkable scholarship both in his extensive knowledge and in his marshalling of it in favour of his thesis and against the opposition (buku ini adalah sebuah karya yang sungguh bagus. Penulis menunjukkan keilmuan yang luar biasa, baik dalam pengetahuannya yang luas maupun dalam penyusunan argumennya untuk mendukung tesisnya dan melawan argumen yang menentangnya).” Namun, Michael Tait juga melemparkan kritik bahwa “the author is overstretching the evidence in an effort to provide belt, braces and suspenders (penulis [atau Nicholas P. Lunn] melebih-lebihkan bukti dalam upaya untuk memberikan argumen yang berbelit-belit).” Lain dari itu, Michael Tait menyayangkan bahwa Nicholas P. Lunn tampaknya kelewatan tidak membahas Codex Vaticanus dan Codex Sinaiticus. Keduanya adalah manuskrip Bibel kuno dari abad ke-4 yang bagian Markus-nya memang berakhir hanya sampai 16: 8.

Coba perhatikan benar diksi yang dipergunakan dalam situs Alkitab Sabda (https://alkitab.sabda.org). Bisa ditemui, dengan cetak tebal dari saya, bunyi penjelasan sebagai berikut: “Sekalipun ayat M[arkus] 16:9-20 tidak tercantum dalam dua naskah Yunani yang tertua, ayat-ayat ini muncul dalam berbagai naskah tua lainnya, juga dalam sebagian terbesar naskah Yunani dari dunia kuno. Dengan demikian banyak sarjana berkesimpulan bahwa bagian apapun juga yang disokong sebagian besar naskah kuno kemungkinan besar adalah bagian dari naskah asli penulisan Alkitab. Dengan demikian ayat M[arkus] 16:9-20 ini harus dipandang sebagai bagian dari Firman Allah yang diilhamkan.” Jadi, faktanya memang Markus 16: 9-20 di dalam manuskrip ‘tertua’ memang tidak ada. Hanya kemudian di dalam manuskrip belakangan, yang dikategorikan sebagai manuskrip tua, bagian itu terdapati. Dari situ kemudian muncul satu kesimpulan yang berbunyi ‘kemungkinan besar.’

Baiklah itu terkait dengan Markus 16: 9-20 yang oleh kebanyakan teolog dianggap bagian tambahan atas Gospel Markus. Namun sekiranya bagian ini hendak diperlakukan sebagai bagian asli dari Gospel Sinoptik Markus, maka bisa dilanjutkan pada bagian Markus 16: 18 yang ada bagian “sekalipun mereka minum racun maut, mereka tidak akan mendapat celaka.” Nah, di dalam situs Alkitab Sabda dijelaskan bahwa “minum racun tidak boleh merupakan upacara agama dan dijadikan ujian untuk membuktikan kerohanian seseorang. Ini adalah janji yang diberikan kepada orang percaya yang menghadapi bahaya semacam itu ketika melayani Kristus. Adalah dosa untuk mencobai Allah dengan sengaja mendatangkan mara bahaya atas diri sendiri.” Penjelasan ini menarik sebab ada nasihat untuk tidak mencobai Tuhan dengan nekat menantang bahaya dan berharap mukjizat terjadi. Nekat sengaja minum racun dan berharap tidak mati. Ini dilarang sebab masuk pasal mencobai Tuhan, alias kurang ajar dalam membuktikan iman dan kuasa Tuhan. Dalam pada itu, bisa pula pertanyaan diarahkan pada poin nomor 6 yang tersebut di atas mengenai mukjizat kebal racun.

Di dalam Islam, hidup matinya seseorang (baik nabi maupun manusia biasa) ada di dalam kuasa Tuhan. Begitu pula dengan terjadinya suatu mukjizat. Rasulullah saw. bisa bertahan dari racun hingga kurang lebih empat tahun adalah mukjizat apabila dibandingkan dengan sahabat Nabi yang bernama Bisyr bin Al Bara bin Ma’rur Al Anshari. Lepas dari itu, sebenarnya menyatakan bahwa Rasulullah saw. ‘bisa bertahan dari racun hingga kurang lebih empat tahun’ di dalam paragraf ini sendiri sebenarnya juga sesuatu yang tidak merujuk pada bagaimana para ulama Islam menerangkan hadist yang menceritakan meninggalnya Rasulullah saw. yang di dalamnya ada beliau saw. mengatakan “masih merasakan apa yang pernah aku makan di Khaibar.” Dalam konteks meninggal di jalan Allah sebab diracun (atau tidak diracun), hal tersebut meletakkan Rasulullah saw. meninggal dalam keadaan syahid sebagaimana bisa dirujuk pada hadist berikut:

“Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian? Para sahabat menjawab, Wahai Rasulullah, orang yang mati terbunuh karena berjuang di jalan Allah itulah orang yang mati syahid. Beliau bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali jumlah ummatku yang mati syahid. Para sahabat berkata, Lantas siapakah mereka wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena suatu wabah penyakit juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid. Ibnu Miqsam berkata, Saya bersaksi atas bapakmu mengenai Hadits ini, bahwa beliau juga berkata, orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid” (Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Imarah, no. 3631; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 3244; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 2801 dengan kualitas shahih dan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1019 dengan kualitas shahih).

Lalu bagaimana gambaran dari kisah racun dari Perang Khaibar serta bagaimana sebetulnya bunyi dari hadist-hadist yang dipakai oleh beberapa orang yang hendak mengangkat peristiwa ini dengan tujuan mendiskreditkan Nabi saw.? Mari kita perhatikan beberapa hadist berikut:

Hadist sahih perihal seorang wanita Yahudi yang membalas dendam dengan memberi racun:

Sunan Abu Daud 3909: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin Arabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik] berkata: “Seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang telah diberi racun, lalu beliau memakannya. Setelah itu, wanita Yahudi tersebut dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menanyakan tentang hal tersebut, wanita itu menjawab: “Aku ingin membunuhmu!” beliau bersabda: “Allah tidak akan memberikan kemudahan bagimu untuk melakukan itu.” Atau beliau mengatakan: “untuk melakukan (hal itu) terhadapku.” Para sahabat berkata: “Bagaimana jika kami membunuhnya saja?” beliau bersabda: “Jangan.” Anas berkata: “Dan aku masih melihat sisa-sisa racun itu di tenggorokan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Ada hadist hasan berbunyi sebagai berikut:

Sunan Abu Daud 3912: Telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah namun tidak makan zakat.” Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] -dalam riwayat lain- dari [Khalid] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] -namun ia tidak menyebutkan Abu Hurairah-, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah namun tidak makan zakat.” Ia menambahkan: “Maka ada seorang wanita Yahudi Khaibar yang memberi hadiah daging guling yang telah dilumuri racun kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya lalu makan daging kambing tersebut. Namun kemudian, beliau bersabda: “Angkatlah tangan kalian (berhenti makan), karena sesungguhnya daging kambing ini telah memberiku kabar bahwa ia telah dibubuhi racun.Bisyr Ibnul Al Bara bin Ma’rur Al Anshari akhirnya meninggal dunia. Rasulullah kemudian mengutus utusan kepada wanita Yahudi tersebut. Beliau bertanya: “Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?” Wanita itu menjawab: “Jika engkau seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan tidak akan membahayakanmu. Namun jika engkau hanya seorang raja, maka dengan begitu aku telah mengistirahatkan manusia darimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan agar wanita itu dibunuh, maka ia pun dibunuh.*** Kemudian beliau berkata pada saat sakit yang membawanya kepada kematian: “Aku masih merasakan apa yang pernah aku makan di Khaibar, dan sekarang adalah waktu terputusnya punggungku (kematianku).”

Hadist sahih ketika Nabi Muhammad mulai parah sakitnya:

Bukhari 4442: Aisyah, istri Nabi, melaporkan bahwa ketika sakit Nabi Muhammad ﷺ semakin parah, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, dan mereka mengizinkannya. Beliau keluar (ke rumahku) dengan berjalan di antara dua orang, kakinya menyeret di tanah, antara Abbas bin Abdul Muttalib dan seorang lelaki lainnya. Ubaidullah berkata, “Aku memberitahu Abdullah tentang apa yang dikatakan Aisyah, Abdullah bin Abbas berkata kepadaku, ‘Apakah kamu tahu siapa lelaki lain yang tidak disebutkan oleh Aisyah?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Ibn Abbas berkata, ‘Itu adalah Ali bin Abu Talib.’ Aisyah, istri Nabi, biasa menceritakan bahwa ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk ke rumahku dan sakitnya semakin parah, beliau berkata, ‘Tuangkan air dari tujuh kantong air yang belum dibuka mulutnya, agar aku dapat memberi nasihat kepada orang-orang.’ Maka kami meletakkannya di dalam sebuah baskom besar milik Hafsa, istri Nabi, dan kemudian kami mulai menuangkan air dari kantong-kantong itu hingga beliau mulai memberi isyarat kepada kami dengan tangannya bahwa ‘Kalian telah melakukan tugas kalian.’ Aisyah menambahkan, ‘Kemudian beliau keluar kepada orang-orang dan memimpin mereka dalam shalat serta berkhotbah kepada mereka.’****

Hadist sahih lainnya lagi:

Bukhari 4458: Telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Aisyah berkata: “Kami menuangkan obat ke salah satu sisi mulut Nabi ﷺ selama sakitnya dan beliau mulai menunjuk kepada kami, yang berarti: ‘Jangan tuangkan obat ke mulutku.’ Kami berkata: ‘(Ia mengatakan demikian) karena seorang pasien tidak suka obat.’ Ketika beliau sadar dan merasa sedikit lebih baik, beliau berkata: ‘Tidakkah aku melarang kalian menuangkan obat ke mulutku?’ Kami berkata: ‘(Kami mengira itu karena) ketidaksukaan pasien terhadap obat. Beliau berkata: ‘Biarkan setiap orang yang hadir di rumah ini diberi obat dengan menuangkannya ke mulutnya sambil aku melihat, kecuali Abbas, karena dia tidak menyaksikan kalian (melakukan hal yang sama padaku).”

Hadist sahih berikutnya:

Bukhari 4451: Diriwayatkan dari Aisyah: Nabi ﷺ wafat di rumahku dan pada hari giliranku, bersandar di dadaku. Salah satu dari kami (istri-istri Nabi) biasa membaca doa meminta Allah untuk melindunginya dari segala keburukan ketika ia sakit. Maka aku mulai meminta Allah untuk melindunginya dari segala keburukan (dengan membaca doa). Ia mengangkat kepalanya ke arah langit dan berkata, ‘Bersama teman-teman yang tertinggi, bersama teman-teman yang tertinggi.’ Abdurrahman bin Abu Bakr lewat membawa pelepah kurma yang segar dan Nabi ﷺ melihatnya dan aku berpikir bahwa Nabi ﷺ membutuhkannya (untuk membersihkan giginya). Maka aku mengambilnya (dari Abdurrahman) dan mengunyah ujungnya dan memberikannya kepada Nabi ﷺ yang membersihkan giginya dengan itu, dengan cara yang paling baik yang pernah ia lakukan, dan kemudian ia memberikannya kembali kepadaku, dan tiba-tiba tangannya terjatuh atau jatuh dari tangannya (yaitu ia wafat). Maka Allah menyatukan air liurku dengan air liurnya pada hari terakhir di dunia dan hari pertama di akhirat.

Hadist sahih selanjutnya:

Bukhari 4449: Diriwayatkan dari Aisyah: Salah satu nikmat Allah bagiku adalah bahwa Rasulullah ﷺ wafat di rumahku pada hari giliranku, sementara beliau bersandar di dadaku dan Allah menyatukan air liurku dengan air liurnya saat beliau wafat. `Abdur-Rahman masuk ke dalam rumahku dengan siwak di tangannya dan aku menyandarkan (punggung) Rasulullah (ke dadaku). Aku melihat Nabi ﷺ memandangnya (yaitu siwak) dan aku tahu bahwa beliau menyukai siwak, maka aku berkata (kepada beliau), “Apakah aku ambilkan untukmu?” Beliau mengangguk setuju. Maka aku mengambilnya dan itu terlalu keras untuk beliau gunakan, maka aku berkata, “Apakah aku lembutkan untukmu?” Beliau mengangguk setuju. Maka aku melembutkannya dan beliau menyikat giginya dengan itu. Di depannya ada sebuah kendi atau kaleng, (sub-perawi, Umar ragu mana yang benar) yang berisi air. Beliau mulai mencelupkan tangannya ke dalam air dan mengusap wajahnya dengan itu, beliau berkata, “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. Kematian memiliki sakarat.” Kemudian beliau mengangkat tangannya (ke arah langit) dan mulai berkata, “Dengan teman yang paling tinggi,” hingga beliau wafat dan tangannya terjatuh.

Hadist sahih lainnya masih ada:

Bukhari 4453: Dari Aisyah: Abu Bakar datang dari rumahnya di As-Sunh dengan menunggang kuda. Ia turun dan masuk ke dalam masjid, tetapi tidak berbicara kepada orang-orang hingga ia masuk menemui Aisyah dan langsung menuju kepada Rasulullah ﷺ yang ditutupi dengan kain hibrah (yaitu sejenis kain dari Yaman). Ia kemudian membuka wajah Nabi dan membungkuk ke atasnya, mencium dan menangis, seraya berkata, “Biarkan ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Demi Allah, Allah tidak akan menyebabkan kamu mati dua kali. Adapun kematian yang telah ditentukan untukmu, itu telah menimpamu.” Diriwayatkan oleh Ibn Abbas: Abu Bakar keluar sementara Umar bin Al-Khattab sedang berbicara kepada orang-orang. Abu Bakar berkata, “Duduklah, wahai Umar!” Tetapi Umar menolak untuk duduk. Maka orang-orang datang kepada Abu Bakar dan meninggalkan Umar. Abu Bakar berkata, “Setelah itu, jika ada di antara kalian yang menyembah Muhammad, maka Muhammad telah mati, tetapi jika (siapa pun) di antara kalian menyembah Allah, maka Allah itu Hidup dan tidak akan mati. Allah berfirman: “Muhammad tidak lain hanyalah seorang Rasul, dan sesungguhnya (banyak) rasul telah berlalu sebelum dia… (hingga akhir ayat)……Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (3:144)** Demi Allah, seolah-olah orang-orang tidak mengetahui bahwa Allah telah menurunkan ayat ini sebelumnya hingga Abu Bakar membacanya dan semua orang menerimanya darinya, dan saya mendengar semua orang membacanya (pada saat itu). Diriwayatkan oleh Az-Zuhri: Sa’id bin Al-Musaiyab memberitahukan saya bahwa Umar berkata, “Demi Allah, ketika saya mendengar Abu Bakar membacanya, kaki saya tidak dapat menopang saya dan saya jatuh pada saat mendengar dia membacanya, mengumumkan bahwa Nabi ﷺ telah mati.



============================================
* Seorang nabi dalam tradisi Kristen (Perjanjian Lama)
**QS Ali Imran (3): 144 yang berbunyi: “(Nabi) Muhammad hanyalah seorang rasul. Sebelumnya telah berlalu beberapa rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbalik ke belakang (murtad)? Siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak akan mendatangkan mudarat kepada Allah sedikit pun. Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”

Tafsir Kemenag
Ketika beredar berita bahwa Nabi gugur dalam Perang Uhud, pasukan muslim yang imannya lemah meninggalkan medan perang bahkan ada yang kembali kafir dan minta perlindungan Abu Sufya’n, pemimpin pasukan kafir. Allah kemudian mengingatkan bahwa Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul yang suatu saat pasti akan meninggal dunia sebagaimana sebelumnya telah berlalu, yakni telah meninggal dunia, beberapa rasul baik karena terbunuh atau sakit biasa. Apakah jika dia wafat atau dibunuh lalu kamu berbalik ke belakang meninggalkan Islam dan menjadi murtad’ Barang siapa berbalik ke belakang, maka ia tidak akan merugikan Allah sedikit pun, tetapi ia sendiri yang akan rugi dan celaka karena kembali kepada kesesatan. Allah akan memberi balasan kepada orang yang bersyukur, yang tetap mempertahankan iman dan melaksanakan tugas dengan baik dalam situasi terancam sekalipun. Sebagian pasukan muslim lari dari medan Perang Uhud karena takut mati. Mereka lupa bahwa setiap yang bernyawa tidak akan mati dengan sebab apa pun kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya sehingga tidak bisa disegerakan dengan tetap bertahan dalam medan pertempuran atau ditunda dengan meninggalkan medan perang. Barang siapa berperang dan berusaha karena menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya sebagian pahala dunia itu bagi siapa yang Kami kehendaki, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan pula kepadanya pahala akhirat itu sebagai anugerah Kami atas syukur mereka yang telah menggunakan nikmat Kami sebagaimana seharusnya, dan pasti Kami akan memberi balasan kebaikan kepada orang-orang yang bersyukur

Tafsir Jalalayn
(Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul yang sebelumnya telah berlalu beberapa orang rasul. Apakah jika ia wafat atau terbunuh) seperti lainnya (kamu berbalik ke belakang) maksudnya kembali menjadi kafir. Kalimat akhir merupakan pertanyaan yang berarti sanggahan, artinya bukankah ia bukan sembahan kenapa kamu kembali? (Barang siapa yang berbalik ke belakang, murtad, maka tidaklah ia memberi mudarat kepada Allah sedikit pun) sebaliknya hanya memberi mudarat kepada dirinya sendiri (dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur) terhadap nikmat-karunia-Nya.

Tafsir lainnya sebagai bandingan: https://tafsirweb.com/1276-surat-ali-imran-ayat-144.htm

*** Ada perbedaan riwayat mengenai kisah perempuan Yahudi ini. Satu riwayat disebutkan bahwa ia tidak dibunuh, sedangkan dalam riwayat lain disebutkan dibunuh. Ada penjelasan mengenai perbedaan ini dari kitab Al Mufhim vol. 7 melalui tulisan Shadeed Muhammad, seorang imam Rawdah Islamic Center of Delaware, Amerika Serikat, dalam tulisan berjudul “What Happened to Zaynab Bint Haarith (The Woman who Poisoned Prophet Muhammad)?” (3 September 2024) dalam Medium bahwa:
Imam An Nawwawi mentioned the statement of Al Qadhi Iyyadh, in his commentary of Sahih Muslim, who summarized and consolidated these conflicting narrations by saying, “The way to combine all of these conflicting accounts is by saying that the Prophet (Sallallahu alaihi wa salam) did not kill her (i.e., Zaynab Bint ul Haarith) immediately when he found out that she was the one who poisoned the meat. And Although it was suggested to him that he kill her, he ultimately declined. However, when Bishr Ibn ul Baraa’a died, as a result of the poison, the Prophet turned her over to Bishr’s relatives and they killed her out of retribution for what she did to him. So the assertion of some of the people of knowledge that she was not killed, is in reference to her not being killed immediately. And the assertion of other scholars that she was in fact killed, is in reference to the retribution that was extracted after the death of Bishr, and Allah knows best. (Imam An Nawwawi menyebutkan pernyataan Al Qadhi Iyyadh dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, yang meringkas dan menyatukan riwayat-riwayat yang saling bertentangan ini dengan mengatakan, “Cara untuk menggabungkan semua riwayat yang saling bertentangan ini adalah dengan mengatakan bahwa Nabi (Shallallahu alaihi wa salam) tidak langsung membunuhnya (yaitu, Zaynab Bint ul Haarith) ketika beliau mengetahui bahwa dialah yang meracuni daging tersebut. Dan meskipun disarankan kepadanya untuk membunuhnya, beliau menolak. Namun, ketika Bishr Ibn ul Baraa’a meninggal dunia akibat racun tersebut, Nabi menyerahkannya kepada kerabat Bishr dan mereka membunuhnya sebagai pembalasan atas apa yang telah dilakukannya kepada Nabi. Jadi, pernyataan sebagian ulama bahwa dia tidak dibunuh, mengacu pada fakta bahwa dia tidak langsung dibunuh. Dan pernyataan ulama lain bahwa dia memang dibunuh, mengacu pada pembalasan yang dilakukan setelah kematian Bishr dan Allah Maha Mengetahui).”

Terkait dengan hukum qishash, ini adalah hukuman yang juga terdapati dalam tradisi Judeo-Kristen. Hukum  qishash atau lex talionis dalam tradisi Judeo-Kristen bisa dirujuk pada Leviticus atau Imamat 24: 17-22. Ini adalah hukum yang diikuti oleh Yesus apabila dengan jujur mencermati serius pesan Yesus dalam Matius 5: 18. Bedanya praktik hukum ini dalam Islam adalah adanya peluang dimaafkan dan ada aturan untuk tidak melampaui batas dengan merujuk Al Baqarah: 178. Lain dari itu, pelaksanaan qishash harus melalui perantaraan penguasa.

****Seringkali hadist ini dipotong hanya pada bagian Rasulullah saw. kesulitan berjalan sampai kaki beliau menyeret di tanah, tanpa dilanjutkan kepada bagian saat Rasulullah saw. tetap bisa melanjutkan aktivitas beliau sebagai imam sebelum kemudian akhirnya digantikan.


Katanya Negara Kafir, Mengapa Jadi Tujuan Ngacir?

Katanya Negara Kafir, Mengapa Jadi Tujuan Ngacir?

Luar biasa, ramai sekali beberapa warganet Indonesia mempersoalkan (baca: mengolok-olok) larinya para imigran dari Timur Tengah dan Afrika ke negara-negara makmur di Eropa Barat. Biasanya pemersoalan ini dikaitkan dengan agama Islam. Yang muncul sebagai bahan pemersoalan biasanya narasi yang bunyinya kurang lebih: katanya negara Barat itu negara kafir, mengapakah orang-orang Islam dari Timur Tengah dan Afrika ini pergi ke negara kafir dan tidak ke negara yang mayoritas penduduknya Muslim? Beberapa kadang dengan nada ketus muncul dengan diksi ‘dasar munafik!’

Terkait dengan hal tersebut, marilah kita berbicara dengan merujuk pada data dan hasil penelitian akademik, bukan berdasarkan pada provokasi yang ada di media sosial atau retorika dari beberapa politisi Barat dari kelompok ekstrem kanan. Ada satu artikel menarik dari Guveli dan Platt yang berjudul “Religiosity of Migrants and Natives in Western Europe 2002–2018: Convergence and Divergence” (2023). Dari artikel ini, kita bisa memperoleh beberapa hal yang menarik, yaitu: 1.) Pada halaman pertama artikel ini, ada informasi yang banyak dari kita tidak tahu. Ternyata “di Eropa, sebagian besar analisis tentang religiusitas imigran berfokus pada Islam, meskipun imigran ke negara-negara Eropa Barat berasal dari berbagai agama dan denominasi.” 2.) Ada informasi menarik lainnya mengenai asal dari imigran yang ada bahwa “most European countries have experienced substantial migration, both from within Europe and from former colonial countries, as well as from countries such as Turkey and Morocco, which supplied labour migrants in large numbers to many Western European countries. More recently, the collapse of the former Soviet bloc and wars in the Balkans, Afghanistan and the Middle East generated new migration flows (Sebagian besar negara Eropa telah mengalami migrasi besar-besaran, baik dari dalam Eropa maupun dari negara-negara bekas jajahan, serta dari negara-negara seperti Turki dan Maroko, yang memasok imigran tenaga kerja dalam jumlah besar ke banyak negara Eropa Barat. Baru-baru ini, runtuhnya bekas blok Soviet dan perang di Balkan, Afghanistan, dan Timur Tengah telah menghasilkan arus migrasi baru).” Informasi ini ada pada halaman kedua artikel, 3.) pada bagian metode halaman delapan dan sembilan, Guveli dan Platt menjelaskan bahwa mereka menggunakan survei European Social Survey (ESS) sejak tahun 2002 dan informasi dari 15 negara Eropa, 4.) di halaman 22 bagian diskusi dari data dan analisis, ada semacam petunjuk dari makin religiusnya imigran dari kalangan Muslim di negara-negara Barat tempat baru mereka. Guveli dan Platt melihatnya sebagai sesuatu yang wajar sebab “religion can function as a protective environment against those facing discrimination and marginalization (agama dapat berfungsi sebagai lingkungan pelindung terhadap mereka yang menghadapi diskriminasi dan marginalisasi).” Menarik bukan artikel dari Guveli dan Platt? Namun artikel ini tidak memberikan informasi yang jelas mengenai fenomena migrasi orang-orang dari Timur Tengah dan Afrika ke negara-negara makmur Eropa. Informasi yang ada dari artikel Guveli dan Platt adalah ramainya pembicaraan mengenai para imigran sebagai orang Islam sedangkan realitanya berdasarkan data yang ada ternyata mereka para imigran ada yang beragama Kristen, Katolik, dan yang tidak terafiliasi pada agama tertentu.

Selanjutnya ada artikel akademik menarik lainnya, yaitu dari Damjan Mandelc dengan judul “Religion, Migration, and the Far-Right: How European Populism Frames Religious Pluralism” (2025). Di dalam artikel ini, Mandelc (2025, p. 1) menyingkap adanya kampanye politis dari kelompok ekstrem kanan di beberapa negara Eropa yang menggunakan isu imigran dan imigrasi untuk “recast Christianity as a cornerstone of national and European identity, positioning it in opposition to Islam and non-European migration (membentuk kembali Kekristenan sebagai landasan identitas nasional dan Eropa, menempatkannya berlawanan dengan Islam dan migrasi non-Eropa).” Kelompok Kristen politis kanan ekstrem di beberapa negara Eropa melakukan praktik “utilize Christian identity instruments to construct a notion of ‘us’ versus ‘them (menggunakan instrumen identitas Kristen untuk membangun gagasan tentang ‘kita’ versus ‘mereka’)”’ sebagaimana analisis Mandelc (p. 5). Yang terjadi adalah kelompok-kelompok Kristen ekstrem kanan ini, menurut Mandelc (p. 6), meletakkan agama yang “re-imagined as a discursive and symbolic tool, sometimes a buffer against migration, sometimes a badge of heritage, always flexible enough to anchor anxieties about belonging and future loss (dibayangkan-ulang sebagai alat diskursif dan simbolis, terkadang sebagai penahan terhadap migrasi, terkadang sebagai lambang warisan, selalu cukup fleksibel untuk menampung kecemasan tentang rasa memiliki dan kehilangan di masa depan).”

Sorotan dan pemersoalan imigran yang beragama Islam ada kaitannya dengan politik Kristen di Eropa. Sebagaimana kita semua tahu, agama Kristen melemah pengaruhnya di Eropa. Meredupnya kekuatan Kristen di Eropa ini menjadi latar penting dari lahirnya situasi yang rumit perihal imigran Muslim. Masih menurut Mandelc (2025, p. 11), kelompok Kristen ekstrem kanan memanfaatkan keberadaaan para imigran dan peristiwa imigrasi sebagai momen saat “religious references function as tools of boundary construction, enabling the far right to articulate belonging, justify exclusion, and recast pluralism as a threat rather than a value (referensi keagamaan [Kristen] berfungsi sebagai alat pembentukan batasan, memungkinkan sayap kanan untuk mengartikulasikan rasa memiliki, memberikan justifikasi praktik pengucilan, dan menggambarkan pluralisme [adanya agama lain yang mulai banyak dan tumbuh] sebagai ancaman dan bukan sebagai satu nilai yang selaras dengan konsep pluralisme keberagamaan).”

Lalu bagaimana sebenarnya komposisi dari para imigran yang ada? Apakah benar-benar didominasi oleh orang-orang Islam? Nah, kalau masalah ini, bisa dirujukkan pada data yang dimiliki oleh PEW Research Center. Berdasarkan pada data yang dimiliki mereka dan dirilis melalui tulisan Stephanie Kramer dan Yunping Tong dengan judul “The Religious Composition of the World’s Migrants” (2024), bisa diketahui bahwa: 1.) imigran ke Eropa terbesar justru mereka yang beragama Kristen, sebanyak 56% dari keseluruhan imigran. Baru kemudian menyusul orang-orang yang beragama Islam menempati posisi kedua dengan porsi dari keseluruhan imigran, yaitu 18%. Angka 18 % ini sebetulnya masih kalah dengan jumlah imigran ke Eropa yang masuk dalam kategori ‘tidak terafiliasi dengan agama tertentu.’, yaitu 20%.

Di dalam tulisan lainnya yang berjudul “Geographic spotlights: A closer look at 4 migration stories” (2024), Stephanie Kramer dan Yunping Tong menjelaskan beberapa hal yang berkelindan dengan isu ini. Kutipannya panjang saja agar juga bisa enak dipahami apa yang sebenarnya terjadi, antara faktor pendorong dan faktor penarik dari perpindahan penduduk ke Eropa ini. Berikut penjelasan mereka:

Christian migrants in Europe most often come from Russia, Ukraine and Poland. Many religiously unaffiliated migrants were born in Russia, Ukraine and Kazakhstan. Many Muslim migrants were born in Turkey, Morocco, Syria and Algeria. Buddhists and Hindus almost exclusively come from countries outside of Europe. Jews are about equally likely to have moved from within or outside of Europe. We can’t isolate the religious composition of those who migrated in a particular period. However, we know that war, famine and political circumstances can cause big migration shocks. War in Syria sent many Muslims trekking to Europe, and Russia’s 2014 invasion of Ukraine led many Christians to seek refuge in other European countries. Many countries in Europe have low fertility rates and migration has helped stave off population decline. The total population of the region grew by 23 million between 1990 and 2020. During this period, the population of migrants from outside Europe grew by 21 million. Seven European countries’ populations would have shrunk without new migrants from within or outside the region. For example, Germany’s total population grew by 4.1 million over this 30-year period, while its migrant population grew by 9.8 million. This suggests that Germany’s population might have shrunk by 5.7 million if not for migration (Migran Kristen di Eropa paling sering berasal dari Rusia, Ukraina, dan Polandia. Banyak migran yang tidak berafiliasi secara agama lahir di Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan. Banyak migran Muslim lahir di Turki, Maroko, Suriah, dan Aljazair. Umat Buddha dan Hindu hampir secara eksklusif berasal dari negara-negara di luar Eropa. Umat Yahudi memiliki kemungkinan yang hampir sama untuk pindah dari dalam atau luar Eropa. Kita tidak dapat mengisolasi komposisi agama dari mereka yang bermigrasi dalam periode tertentu. Namun, kita tahu bahwa perang, kelaparan, dan keadaan politik dapat menyebabkan guncangan migrasi yang besar. Perang di Suriah menyebabkan banyak Muslim melakukan perjalanan ke Eropa, dan invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2014 menyebabkan banyak umat Kristen mencari perlindungan di negara-negara Eropa lainnya. Banyak negara di Eropa memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan migrasi telah membantu mencegah penurunan populasi. Total populasi wilayah tersebut tumbuh sebesar 23 juta antara tahun 1990 dan 2020. Selama periode ini, populasi migran dari luar Eropa tumbuh sebesar 21 juta. Populasi tujuh negara Eropa akan menyusut tanpa migran baru dari dalam atau luar wilayah tersebut. Sebagai contoh, total populasi Jerman bertambah sebesar 4,1 juta jiwa selama periode 30 tahun ini, sementara populasi migran bertambah sebesar 9,8 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa populasi Jerman mungkin akan menyusut sebesar 5,7 juta jiwa jika tidak ada migrasi).

Dari penjelasan tersebut, bisa dilihat bahwa isu migrasi penduduk ke Eropa itu kompleks dan tidak selalu tentang Eropa yang merugi atau tidak diuntungkan dari fenomena ini. Mereka bisa menjadi tidak minus penduduk. Sektor industri, jasa, dan roda ekonomi bisa tetap bergerak sebab ada tenaga kerja yang tersedia manakala dari penduduk mereka makin menyusut.*

John Springford, pakar isu demografi dan reformasi Eropa dari lembaga Center for European Reform, bahkan sampai mengatakan hal yang banyak dari kita tidak ketahui, yaitu “most politicians on the centre-left and centre-right recognise that immigration is needed to ease demographic pressures (mayoritas politisi dari kiri moderat dan kanan moderat sangat tahu bahwa imigrasi dibutuhkan untuk mengatasi masalah demografi negara mereka).” Isu serius demografi atau kependudukan di beberapa negara Eropa ini bisa kita cermati dalam satu artikel laporan berjudul “Visualised: Europe’s population crisis” yang terbit di media massa besar Eropa The Guardian dari Alex Clark yang terbit pada Februari 2025.

Di sisi lain, tidak keliru memang bahwa interplay antara provokasi dan permusuhan kelompok kanan ekstrem membuat situasi tidak kondusif sehingga malah menciptakan Muslim yang makin kokoh beragama dan mendapatkan simpati dengan masuknya orang-orang Eropa Kristen kepada Islam. Akibatnya, situasi jadi panas.

Adapun pertanyaan perihal mengapa Eropa Barat, bukan wilayah lain yang jadi tujuan para penyintas dari perang dan kekacauan di negara mereka, jawabannya adalah masalah penyelamatan diri tentu mana yang ‘terbuka’ peluang akan diambil dalam rangka bertahan hidup. Setiap kita tentu begitu sebab ini sesuatu yang manusiawi, ada dalam insting kita. Nah, ada tulisan dari Joshua Ralston yang berjudul “Muslim Migration and the Borders of (Christian) European Identity” bisa dibaca. Lewat tulisan ini bisa diketahui bahwa letak geografis dan sistem hukum Eropa menjadikan Eropa sebagai tujuan dari imigran dari negara-negara yang sedang perang, atau dikacaukan negara Barat,** mengalami kelaparan, krisis ekonomi, dll.

Masalah penyelamatan diri yang membuat keputusan bermigrasi ke negara yang ‘terbuka’ ini turut menjelaskan mengapa mereka yang beragama Kristen dari Timur Tengah, Afrika, dan jangan lupakan pecahan Uni Soviet dan konflik Ukraina untuk memilih negara Eropa Barat. Mereka tidak bermigrasi ke negara-negara tetangga yang mayoritasnya Kristen. Orang-orang Kristen yang butuh menyelamatkan diri dari konflik Ukraina, misalnya, tidak bermigrasi ke Polandia, Romania, atau Belarusia, yang merupakan negara tetangga mereka dengan mayoritas penduduk Kristen, melainkan ke Eropa Barat. Belum lagi kita semua tahu bahwa setiap negara, tidak peduli mayoritasnya beragama apa, mempunyai kebijakan perbatasan dan kependudukan masing-masing. Tidak semua negara bisa ‘terbuka’ sebab pemerintahnya juga memikirkan isu demografi. Nah, dalam kasus konflik di Afrika dan Timur Tengah, ada tambahan faktor lain tadi, yakni kedekatan geografis dengan beberapa perbatasan negara Eropa.

Hal tersebut bisa dibandingkan dengan hasil laporan International Organization for Migration (IOM), satu organisasi di bawah PBB, untuk kasus imigran dari Irak. Di dalam buku laporan yang berjudul “Migration Flows from Iraq to Europe: Reasons Behind Migration” (2016) bisa diketahui bahwa para imigran ini terpaksa meninggalkan negeri mereka Irak sebab keadaan Irak tidak pernah stabil.

Adapun mengapa tujuannya Eropa, bukan wilayah lain misal wilayah negeri mayoritas Muslim, atau negara makmur lain semisal Amerika Serikat, jawabannya adalah “It was the only open way (Itu satu-satunya jalan yang terbuka.),” sedangkan negara lain (yang mayoritas Muslim) atau negara makmur lain mereka anggap bukan tujuan ideal bagi mereka untuk melanjutkan kehidupan. Mereka mengatakan adanya “the strict regulations and the lengthy and complex procedures, coupled with the geographical distance (peraturan yang ketat dan prosedur yang panjang dan rumit, ditambah dengan jarak-letak geografis)” yang tidak sama dengan beberapa negara di wilayah Eropa. Ini bisa dibaca pada halaman dua belas.

Lalu bagaimanakah dengan kasus Ceuta yang merupakan wilayah Spanyol di tanah Afrika yang berbatasan dengan Maroko barusan? Well, ini ada latar belakang politiknya. Ada ketegangan politik antara Maroko dengan Spanyol yang melibatkan negara Algeria. Para analis politik menuding Maroko sengaja melonggarkan perbatasan mereka sehingga terjadi lonjakan imigran ke Spanyol.

=======================


*makin menyusutnya mereka ini ada kaitannya dengan gaya hidup yang mempengaruhi fertility rate dan cara pandang dunia mereka terkait pernikahan dan mempunyai anak.
**Anda tentu tidak buta konflik dan perang di beberapa negara Timur Tengah kan? Misalkan berapa kali negara-negara Barat (yang mayoritas penduduknya adalah orang kafir [mengikuti dikotomi kafir-non-kafir]) melakukan eksperimen politik menempatkan penguasa boneka, aktif melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan menyulut perang ilegal di Timur Tengah? Ini tidak hanya menjadikan beberapa negara Timur Tengah selalu dalam keadaan tidak stabil, tetapi juga menimbulkan krisis kemanusiaan, kekacauan berkepanjangan, dan fenomena migrasi. Silakan saja misalkan Anda hendak pura-pura buta masalah ini.

Bodoh dan Pintar Ba-bi-bu Babimu

Bodoh dan Pintar Ba-bi-bu Babimu

Ada sebuah anekdot yang lamat saya ingat. Anekdot yang kemungkinan besar saya baca dari buku koleksi almarhum Bapak saya, (Prof.) Dr. Suyitno, M.Pd. Buku ini adalah kumpulan humor dengan judul Humor Asli Mahasiswa (2004) susunan Prof. James Danandjaja. Sampulnya berwarna kuning dengan dihiasi karikatur seorang profesor bertoga sedang duduk di kursi. Isinya seingat saya adalah anekdot yang kebanyakan cabul.

Satu anekdot yang saya maksud tersebut berkisah tentang seorang pendeta yang menggodai seorang kyai masalah makan babi di sebuah acara yang ada suguhan babinya. Pak Pendeta bercanda bilang kalau daging babi itu enak sekali. Sayang, Pak Kyai tidak bisa mencicipi. Sayang, Pak Kyai tidak tahu rasa nikmatnya daging babi, daging terenak di dunia. Pak Kyai diam saja, tidak membalas candaan Pak Pendeta. Nah, sesudah acara selesai mereka kebetulan pulang naik pesawat yang sama dan duduk bersebelahan. Pak Kyai akhirnya mendapatkan kesempatan balas mengusili Pak Pendeta saat pesawat hampir mendarat. Pak Kyai bertanya siapa yang bakal menjemputnya di bandara. Pak Pendeta menjawab tidak ada yang menjemputnya. Beda dengan Pak Kyai yang dijemput oleh istrinya. Pak Kyai lantas usil berseloroh. Sayang, sayang sekali Pak Pendeta tidak ada yang menjemput. Pak Kyai bercanda bahwa Pak Pendeta patut dikasihani sebab tidak boleh mencicpi daging yang lebih enak.

Anekdot tersebut sebetulnya rawan keliru diterima oleh sebagian orang. Yang terbersit dalam benak mereka mungkin mengarah pada contoh anekdot yang berbau porno. Bagi sebagian lainnya, anekdot tersebut bisa disebut seksis sebab perempuan disubjektifikasikan kepada daging. Namun, anekdot tersebut bisa juga diposisikan sebagai materi penyambung komunikasi, kerukunan, dan kesalingpahaman berbalur humor antara umat Kristen dengan umat Islam.

Lepas dari itu, apakah benar bahwa daging babi adalah daging yang paling enak? Ally Mullord, seorang juru pemasaran dari New Zealand, membuat pemeringkatan daging apa saja yang enak di blog miliknya dengan mengecualikan boga bahari (seafood). Hasilnya tentu saja subjektif. Peringkat pertama hingga kelima menurutnya adalah Lamb Chop, Fancy Beef, Raw Beef, Mince, Dada atau Paha Ayam. Babi pada bagian Pork Belly ada di peringkat tujuh. Rebecca Orchant dalam tulisan yang terbit di Huffpost dengan judul “The Best Meat, In Order” menempatkan babi pada peringkat pertama, disusul dengan daging sapi, kelinci, bebek, dan ayam.

Ada berikutnya Susie Bulloch dalam tulisan bertanggal 3 Mei 2024 di laman web Hey Grill Hey saat bicara daging paling enak untuk diasapi … menyebut nomor satu adalah smoked pulled pork butt (daging babi bagian pantat) lalu disusul oleh pork ribs (iga babi), ayam asap, dada ayam, dan chop smoked pork. Bagi Susie Bulloch, daging babi adalah yang paling enak untuk diolah dengan pengasapan.

Apabila diranking berdasarkan pada nilai sehatnya daging, daging babi berada pada posisi keenam menurut Amelia Phillips, seorang ahli gizi dari Australia yang telah menggeluti bidang nutrisi dan kesehatan selama lebih dari 20 tahun. Di dalam artikelnya yang berjudul “What is the Healthiest Meat to Eat?” (2023), posisi pertama adalah daging kangguru dan diikuti oleh ikan, ostrich (semacam kalkun), dada ayam, daging bison atau buffalo, baru kemudian daging babi yang berupa tenderloin (bagian punggung babi saja, bukan seluruh bagian dari tubuh babi).

TasteAtlas, satu situs web yang membahas budaya yang ada di dunia, dalam tulisan “Best Fresh Meat Types in the World” meletakkan Argentine beef (daging sapi dari Argentina) sebagai pemuncak, disusul oleh Wagyu (daging sapi ternakan Jepang), Kobe beef (daging sapi dari Kobe Jepang), Carne Barrosã (daging sapi dari Portugis), Carne dos Açores (daging sapi dari Azores Portugis). Ada memang daging babi yang berada di peringkat kesembilan namun khusus berasal dari babi Alentejo yang aslinya dari Afrika budidaya Mediterania. Penggunaan istilah ‘best fresh meat‘ memang berbeda dengan istilah ‘tasty (enak)’, tetapi istilah best fresh meat sendiri ada kaitannya dengan konsumsi dalam konteks best dari pilihan daging yang tersedia di pasar. Sekali lagi, daging babi ada di peringkat kesembilan. Ini masih kalah dengan fresh meat hewan Elk dari Montana, Amerika Serikat yang berada di ranking delapan.

Ringkasnya, dari perbedaan kontras dari letak ranking daging babi yang ada tersebut, jelas tidak bisa diklaim bahwa daging babi adalah daging terenak sedunia bila dibandingkan dengan dedagingan lain. Nyatanya mereka yang tidak ada pantangan untuk makan daging apapun tidak selalu menempatkan daging babi sebagai daging terenak. Masih ingat tahun 2017 sebagaimana dilaporkan oleh Tim Cheung dalam laman CNN Travel mengenai makanan terenak di dunia? Lima besarnya adalah makanan non-babi (beef rendang, Indonesian nasi goreng, sushi, tom yam goong Tailan, dan pad thai Tailan). Perlu diketahui bahwa survei kepada pembaca CNN Travel ini melibatkan 35.000 responden dari seluruh dunia.

Itu semua sebetulnya masalah selera. Ada ungkapan dari Perancis, negeri masakan dan koki, bahwa selera tidak bisa jadi bahan perdebatan atau chacun à son goût. Atau persis seperti ungkapan dalam bahasa Latin, de gustibus non est disputandum. Malah bisa terlihat bodoh atau mungkin norak kalau berdebat masalah enak tidaknya daging babi. Tolok ukur enak tidaknya bisa macam-macam yang sifatnya subjektif (kebiasaan makan, alasan kesehatan, alasan religius, alasan moral peri-kehewanan, alergi, trauma makanan, dll.) sehingga definisi ‘enak’ atau ‘tidak enak’ bisa tidak habis untuk diperdebatkan. Sebaliknya, jadi terlihat pintar apabila tidak berdebat masalah selera tidaknya pada daging babi. Inipun bisa saja ada yang keukeuh memantik debat perkara perbedaan antara selera-tidak selera yang tidak sama dengan enak-tidak enak. Malah tambah runyam.

Selanjutnya ada pula Steakholder Foods dalam “What are the Most Consumed Meats Around the World?” yang memberikan informasi mengenai daging yang paling banyak dikonsumsi secara global. Nomor satu adalah daging babi. Berikutnya adalah ayam, sapi, lamb, dan goat. Daging babi, berdasarkan data dari UN-FAO, dikonsumsi dengan porsi persentase sebesar 36%. Daging babi secara umum disebut merupakan hasil panen ternak yang hanya butuh usia babi 6-7 bulan saja. Angka konsumsi 36% persen ini tidak jauh berbeda dengan angka yang diberikan Vicente dan Pereira dalam artikel ilmiah “Pork Meat Composition and Health: A Review of the Evidence” (2024) yang menyebut angka 30%. Adapun Sung Woo Kim dkk. dalam “Current status of global pig production: an overview and research trends” (2019) menyodorkan angka 34% dari seluruh penduduk dunia yang masih kalah dengan produk poultry (ayam, bebek, dll.) yang berada dalam persentase 40%. Ini artinya daging babi adalah satu produk ternak yang merupakan satu industri yang skalanya global dan prospek ke depannya besar sekali dalam sistem kapitalisme dan politik daging (meat politics).

Nah, salah satu isu yang mengemuka di dalam politik daging adalah isu kesehatan atau diet konsumsi daging. Beberapa usaha dilakukan dalam rangka menempatkan daging babi sebagai makanan yang sehat serta jadi sumber protein hewani, sebagaimana produk daging hewan lainnya. Artikel Drewnowski bisa memberikan gambaran mengenai usaha tersebut. Drewnowski berbicara mengenai keunggulan daging babi yang publik perlu ketahui. Kelebihan daging babi menurut Drewnowski (p. 2) dalam “Perspective: The Place of Pork Meat in Sustainable Healthy Diets” (2024) adalah penyediaan “high-quality protein, several priority micronutrients, is affordable, and in most societies culturally acceptable (protein berkualitas tinggi, beberapa mikronutrien penting, harganya terjangkau, dan dapat diterima secara budaya di sebagian besar masyarakat).” Vicente dan Pereira dalam “Pork Meat Composition and Health: A Review of the Evidence” (2024) menunjukkan beberapa hal mengenai konsumsi daging babi, yaitu 1.) di Amerika Serikat, “chicken consumption was associated with a higher income and pork consumption with a lower income (konsumsi ayam dikaitkan dengan pendapatan yang lebih tinggi, sedangkan konsumsi babi dikaitkan dengan pendapatan yang lebih rendah), 2.) Meskipun daging babi kerap dikaitkan dengan asam lemak yang buruk dan berisiko tinggi bagi kesehatan, tetapi nyatanya “few clinical studies evaluating the effect of pork meat consumption in health outcomes have shown that it has no deleterious effects on blood lipids, cardiovascular health or even body weight and fat mass (ada beberapa studi klinis yang mengevaluasi efek konsumsi daging babi terhadap hasil kesehatan menunjukkan bahwa daging babi tidak memiliki efek buruk pada lipid darah, kesehatan kardiovaskular, atau bahkan berat badan dan massa lemak tubuh), dan 3.) peternakan babi diisebut “to have a lower environmental impact than beef or even lamb (memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah daripada daging sapi atau bahkan daging domba)” dalam konteks industri peternakan di negara maju.

Poin kedua dari penelitian Vicente dan Pereira bisa dibandingkan dengan penelitian Kasprzyk dkk. melalui artikel yang berjudul “Fatty acid profile of pork from a local and acommercial breed” (2015) yang mengungkap kadar kandungan lemak babi itu ada dan besarannya dipengaruhi oleh jenis babinya berdasarkan pada penelitian mereka di Polandia. Temuan yang sama juga ditunjukkan oleh Wuzhou Yi dkk. melalui artikel berjudul “Lipo-nutritional quality of pork: The lipid composition, regulation, and molecular mechanisms of fatty acid deposition” (2023) dalam penelitian mereka terhadap babi di Cina. Mereka (p. 383) juga menyarankan peningkatan kualitas daging babi sekaligus penelitian atas kandungan yang ada di dalam daging babi melalui usaha berkelanjutan dalam pemberian makanan dan “genetic engineering techniques, including genetic modifications (teknik rekayasa genetika, termasuk modifikasi genetik).”

Apa yang disampaikan Wuzhou Yi dkk. tersebut sebenarnya selaras dengan informasi ilmiah yang disampaikan Toldra dkk. (p. 25) bahwa “modern pig breeding and feeding techniques is leading to a leaner meat with an increased proportion of unsaturated fatty acids in its lipids (teknik pembiakan dan pemberian pakan babi modern menghasilkan daging yang lebih rendah lemak dengan peningkatan proporsi asam lemak tak jenuh dalam lipidnya).” Toldra dkk. menuangkan penelitiannya dalam artikel berjudul “Quality Aspects of Pork Meat and Its Nutritional Impact” (2004).

Terlihat bahwa perkembangan teknologi sekarang dengan rekayasa genetika, pembiakan yang terkontrol, dan pemberian pakan yang selektif telah membuat peternakan babi di negara modern akhirnya mampu menghasilkan daging babi yang kadar asam lemaknya rendah. Praktik modifikasi genetik ini tidak hanya atas babi saja, tetapi juga diterapkan ke semua produk hewan di negara-negara maju yang dipicu oleh “growing interest in the role of dietary fat in the development of chronic disease (meningkatnya minat terhadap peran lemak dalam makanan terhadap perkembangan penyakit kronis)” sebagaimana disampaikan oleh Elswyk dalam “Designer Foods: Manipulating the Fatty Acid Composition of Meat and Eggs for the Health Conscious Consume” (1993, p. 21).

Dengan mencermati artikel Elswyk yang bertahun 1993, bisa dikatakan bahwa sejak tahun 1990-an telah mulai marak rekayasa atau modifikasi genetika dan penerapan ilmu teknologi pangan untuk menghasilkan produk ternak yang lebih sehat di negara-negara maju. Lain dari itu, penelitian-penelitian atas produk ternak ‘yang sehat’ di atas harus dibedakan dengan processed meat (bacon, hotdog, sosis, dll.) dari produk ternak apapun (babi, sapi, dll.). Processed meat selalu dituding, tidak asal tuding kecuali berdasar riset, berpotensi tinggi sebagai pemantik dari beberapa penyakit berbahaya sebagaimana misalnya bisa disimak dalam artikel Alexander dkk. berjudul “Processed meat and colorectal cancer: a quantitative review of prospective epidemiologic studies” (2010) dan Demeyer dkk. melalui “Mechanisms Linking Colorectal Cancer to the Consumption of (Processed) Red Meat: A Review” (2016).

Dari segi industri global, industri daging babi adalah industri yang meningkat sangat pesat. Sung Woo Kim dalam artikelnya “Current status of global pig production: an overview and research trends” (2023) membagikan informasi bahwa perkembangan industri daging babi meningkat 140% sejak tahun 1960-an secara global. Cina adalah produsen daging babi terbesar dengan porsi hampir 50% dari daging babi yang diperjualbelikan secara global seperti disampaikan S-H Oh dan Niki Whitley dalam “Pork Production in China, Japan and South Korea” (2011). Dari antara daging hewan ternak, daging babi adalah daging yang paling banyak dikonsumsi di Korea Selatan yang 41 kg, Cina 40 kg, Jerman sekitar 39 kg, dan Portugis yang hampir 40 kg dalam satuan per orang per tahun berdasarkan data per 2022-2023 dari Food and Agriculture Organization of the United Nations yang bisa diakses di artikel Hannah Ritchie, dkk. (2019). “Meat and dairy production” (2019) yang terbit di Our world in data. Ini beda dengan Amerika Serikat, Israel, Inggris Raya, dan Jepang yang sangat dominan pada konsumsi daging ayam, berturut sekitar 54 kg, 70 kg, 35,6 kg, dan 28 kg per orang per tahun. Jepang dominan konsumsi daging ikan yang sebanyak sekitar 45 kg per orang per tahun atau kurang lebih dua kali lipat dari konsumsi daging ayam (27,6 kg) dan babi (22,58 kg). Perancis adalah negara yang konsumsi ikan (32 kg) dan daging babi (32 kg) relatif imbang sekaligus dominan apabila dibandingkan dengan konsumsi daging unggas (24 kg) dan sapi (22kg) dalam satuan per orang per tahun. Penduduk Swiss bisa dikatakan relatif seimbang dalam hal konsumsi daging ayam (17,5 kg), sapi (18,97 kg), babi (25,27 kg), dan ikan (16,46 kg) per tahun per kepala meskipun dominasinya terletak pada konsumsi daging babi. Swedia penduduknya dominan konsumsi daging ikan per kepala per tahun dengan angka 30,62 kg. Beberapa negara ini adalah negara dengan penyumbang pemeroleh Nobel terbanyak, Amerika Serikat (420 lebih), Inggris Raya (140 lebih), Jerman (110 lebih), Perancis (75 lebih), dan Jepang serta Swedia (30 lebih).

Pemersoalan konsumsi daging babi dengan jumlah pemerolehan Nobel dari suatu negara perlu juga disajikan di sini sebab ada mitos mengenai kecerdasan dengan konsumsi daging babi. Nyatanya komposisi konsumsi daging babi tidak lantas membuat satu bangsa memperoleh Nobel. Portugis hanya punya satu orang saja yang memperoleh Nobel, yaitu António Egas Moniz, pada tahun 1949 dan itupun berbagi Nobel dengan koleganya. Jikalau hendak ilmiah bicara mengenai faktor pemerolehan Nobel di bidang sains misalnya, penelitian yang dilakukan Paul Novosad dkk. yang berjudul Access to Opportunity in the Sciences: Evidence from the Nobel Laureates (2026) seharusnya yang menjadi rujukan. Paul Novosad dkk. menunjukkan bahwa kemakmuran suatu negara dan tingginya kesempatan keturunan dari kalangan ilmuwan terhadap sains akan membuat seseorang berkans tinggi berkembang sangat baik dalam bidang sains. Penelitian lainnya malah ‘sangat mungkin’ membuat kita semua menjadi paham mengapa wajar akhirnya bisa begitu. Penelitian ini dilakukan oleh Max von Zedtwitz dkk. dengan judul “The Nobel Pride Phenomenon: An analysis of Nobel Prize discoveries and their recognition” (2025). Beberapa poin yang bisa ditarik dari hasil penelitian mereka, misalnya 1.) Pemeroleh Nobel sebetulnya hanya terkonsentrasi pada lima negara (Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, Perancis, Swiss), 2.)Sebanyak 30% pemenang Nobel bidang sains merupakan imigran – beberapa negara makmur ‘menerima’ atau ‘merekrut’ ilmuwan dari negara-negara lain untuk difasilitasi sehingga prestasi sains dan perolehan Nobel akhirnya menjadi atas nama negara mereka, 3.) Lebih dari 40% pemenang Nobel berpindah lembaga atau institusinya dari mulai berkembang kepakarannya sampai akhirnya mendapat hadiah Nobel, 4.) Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak ngopeni ilmuwan yang sudah menjadi pakar dari negara lain sampai akhirnya mendapat Nobel, dan 5.) Jika dihitung per kapita penduduk dengan perolehan Nobel, Amerika Serikat sebetulnya kalah dengan Inggris Raya, Swedia, dan Swiss.

Nah, coba bayangkan saja apabila konsumsi daging babi menjadi tolok ukur kecerdasan, maka takaran tolok ukur lainnya bisa menjadi liar. Misalkan nanti bisa dibuat dongeng bahwa konsumsi alkohol dan rokok akan membuat suatu bangsa menjadi cerdas. Alasannya bisa ‘dibuat ngawur meskipun bagi awam terdengar ilmiah’ sebab dengan mantra keren ‘ada data resmi yang dirujuk.’ Datanya misal dirujukkan pada Health at a Glance 2025: OECD Indicators (2025) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada halaman 12 bahwa Amerika Serikat, Inggris Raya, Swedia, dan Korea Selatan adalah empat negara (minus Hungaria disuguhkan) yang konsumsi alkohol per liter dan rokok penduduknya dalam keadaan mengkhawatirkan. Tentu kita semua tidak hendak konyol seperti itu, kan?

Babi sebagai sumber daging merupakan suatu tradisi yang sudah berlangsung sejak masa Mesir kuno sebelum adanya dinasti seperti disampaikan oleh Richard Lobban dalam “Pigs and Their Prohibition” (2009). Namun, daging babi dalam perjalanan sejarah menurut argumen Richard Lobban menjadi bagian dari tabu untuk dikonsumsi. Dengan kata lain, akhirnya daging babi merupakan makanan yang tidak secara universal sebagai makanan untuk dikonsumsi.

Benar adanya bahwa daging babi bukanlah sesuatu yang sifatnya universal untuk dikonsumsi. Ini bisa terjadi karena alasan agama, identitas sosial, atau ideologi (vegetarinisme, nasionalisme, food ideology). Albert Einstein pada masa mudanya tidak makan daging babi sebab ia seorang Yahudi, kemudian menjadi seorang sekuler dari hukum Torah meskipun selalu mendaku sebagai seorang yang religius. Ini bisa ditemukan dalam buku Einstein from A to Z (2004, pp. 47, 255) karya Karen C. Fox dan Aries Keck. Pada masa-masa akhir hidupnya, Albert Einsten menjadi seorang vegetarian dan tidak minum alkohol disebabkan oleh keadaan kesehatannya sebagaimana dipaparkan oleh Holly Van Hare dalam “The weird reason Albert Einstein was a vegetarian” (2018) di The Los Angeles Times. Masalah identitas sosial dalam hal tidak mengonsumsi babi adalah sesuatu yang dibicarakan oleh Jordan Rosenblum dalam “”Why Do You Refuse to Eat Pork?”: Jews, Food, and Identity in Roman Palestine” (2010). Di dalam artikel ini, absen dari makan babi tidak sekadar dilihat dalam konteks larangan Tuhan atau apa yang ada dalam manuskrip suci, tetapi menjadi bagian dari identitas pembeda antara bangsa Yahudi dengan bangsa Romawi. Sebaliknya, di dalam artikel “Pigs and Pork in Denmark: Meaning Change, Ideology, and Traditional Foods” (2025) tulisan Martha Sif Karrebæk diterangkan bahwa konsumsi babi menjadi bagian dari produksi norma dan nilai sosial yang melekat pada identitas ke-Denmark-an. Jadi, antara konsumsi daging babi dengan tidaknya merupakan sesuatu yang kompleks.

Kompleksitas produk dari babi sebenarnya tidak terbatas hanya pada konsumsi dagingnya saja. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa daging babi tidak dikonsumsi oleh umat Islam melalui keberadaan aturan halal-haram dan umat Yahudi sebab ada aturan makanan kosher sesuai hukum Torah. Ini bisa disimak dalam tulisan Ilia Brondz yang berjudul “Why Judaism and Islam Prohibit Eating Pork and Consuming Blood as a Food?” (2018). Brondz (p. 22) menjelaskan bahwa tidak maunya Muslim dan Yahudi untuk memakan daging babi kerap “been used as an excuse to spark hatred of Jews and Muslims (digunakan sebagai dalih untuk memicu kebencian terhadap Muslim dan Yahudi).” Umat lainnya yang tidak makan babi adalah umat Hindu dan Buddhisme (meskipun tidak berlaku kepada seluruh umat Hindu dan Buddhisme). Tidak makan babinya disebabkan karena aturan tidak makan daging hewan yang berlaku di dalam dua agama ini. Colm Folan (p. 132) dalam artikel ““The Gentleman who pays the Rent” Pork and Its Role in Defining Cultural Association” (2016) menjelaskan bahwa “many Buddhists and Hindus refuse to eat pig meat, although in both cases this avoidance arises more from vegetarian convictions rather than an explicit religious taboo (banyak umat Buddha dan Hindu menolak makan daging babi, meskipun dalam kedua kasus tersebut, penolakan ini lebih didorong oleh keyakinan vegetarian daripada tabu agama yang eksplisit).” Umat lain yang juga tidak makan babi adalah umat Kristen pada masa lalu sebab mengikuti praktik Yesus yang mengikuti hukum Torah perihal daging sebagaimana bisa disimak dalam tulisan Irven Resnick yang berjudul “Dietary Laws in Medieval Christian-JewishPolemics: A Survey” (2011) atau yang sekarang dipegang teguh oleh sebagian saja dari umat Kristen dari denominasi tertentu, misalkan dari Gereja Ortodoks Ethiopian and Eritrean, Living Church of God, dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Ada pula pemeluk Kristen dari denominasi Gereja Ortodoks Syria yang mengaku bahwa dahulu di dalam ajaran Kristennya tidak memperbolehkan makan daging babi sebab mengikuti Kitab Ulangan 14: 3-8, tetapi kemudian kini ajarannya berubah menjadi bisa makan daging babi sebab mengikuti apa yang menjadi tafsiran standar umat Kristen sedunia dari Matius 15: 10. Ini adalah pengakuan dari seseorang bernama Reji Koduvath dalam satu tulisan yang berjudul “Sacrificing a Family Tradition” (13 Juni 2019).

Ada pula yang mengajukan pendapat berdasar pada penelitian sejarah Kristen awal bahwa pemeluk Kristen awal pada mulanya menghindari makan babi. Pantang makan babi ini sesuai dengan ajaran yang berlaku dari tradisi yang mereka warisi dari ajaran Yahudi. Dalam perjalanan waktu, ada figur yang kemudian dikenal dengan sebutan Santo Antonius dengan kisah penyembuhannya terhadap wabah penyakit saat itu dengan menggunakan bahan dari babi. Menurut Devriese dan De Smet dalam “Saint-Anthony’s fire in humans and pigs: how eating pork was Christianized in Western Europe” (2018) kejadian itu kemudian menjadikan babi tidak dikenal lagi sebagai hewan yang kotor dan justru menjadi berterima sebagai makanan berkualitas tinggi. Isu babi yang bermanfaat dalam bidang kesehatan juga menjadi pembicaraan yang menarik hingga kini dalam Islam, Yahudi, dan Hindu. Misalnya bisa dibaca dalam tulisan Catherine Easterbrook berjudul “Porcine and Bovine Surgical ProductsJewish, Muslim, and Hindu Perspectives” (2008) atau tulisan Zahra Lutfiah Ibrahim yang berjudul “Analisis Fatwa MUI dan Dar Al-Ifta Al-Misriyyah tentang Konsumsi Obat Mengandung Babi Perspektif Hukum Islam” (2024).

Kembali pada anekdot di awal tulisan ini. Sebetulnya aturan pantang makan babi dan ‘pantang’ menikah di dalam agama Kristen bisa ditelusuri dari sejarah Kristen masa lalu. Pantang makan babi jelas ada dalam hukum Torah dan hukum Torah adalah apa yang benar-benar pernah dideklarasikan oleh Yesus menurut Matius 5: 18.

Adapun mengenai ‘pantang’ dengan tanda kutip untuk menikah adalah sesuatu yang pernah disinggung oleh Karen Armstrong, sejarawan tradisi Yahudi, Kristen, Islam. Karen Armstrong dalam artikel berjudul “Marriage made in heaven” yang terbit di laman surat kabar The Guardian pada tanggal 12 Juli 2004 mengatakan bahwa “until the 17th century, celibacy was the primary Christian vocation. Jesus told his followers to leave their wives and children (Luke 14: 25-26). St Paul permitted marriage but recommended chastity. St Augustine, the founder of western Christianity, equated Christianity with celibacy (sampai abad ke-17, selibat adalah panggilan utama umat Kristen. Yesus menyuruh para pengikutnya untuk meninggalkan istri dan anak-anak mereka (Lukas 14:25-26). Santo Paulus mengizinkan pernikahan tetapi menganjurkan kesucian. Santo Agustinus, pendiri Kekristenan Barat, bahkan menyamakan Kekristenan dengan selibat).” Dengan kata lain, anekdot yang seingat saya ada di dalam buku Humor Asli Mahasiswa (2004) bisa dikatakan tidak ketemu lucunya pada masa awal Kekristenan. Tidak lucu sebab kedua pantangan, makan babi dan menikah, dahulu pernah berlaku atas orang salih dari kalangan Kristen. Mereka mengikuti jalan hidup yang dicontohkan Yesus. Jadinya anekdot tadi malah tidak lucu apabila dilemparkan dalam percakapan dengan orang Kristen masa lalu.

Sementara itu, bagi umat Islam masalah perbabian sebetulnya sudah jelas. Perkara babi hendak dibuat, dimodifikasi, direkayasa agar memiliki nilai begini dan begitu, enak rasa luar biasa, menjadi daging yang sehat bagi tubuh, well, selama tidak dalam situasi darurat tentu tidak akan berubah status keharamannya. Masalah godaan centil orang-orang lugu masalah umat Islam disebut tidak tahu “daging enak” sebab pantang mengonsumsinya, well, di atas juga sudah dijelaskan bahwa pilihan daging enak yang halal itu banyak. Lagi pula, sudah menjadi semacam kearifan diri bahwa tidak selalu yang enak, yang tersedia, di dalam kehidupan dunia ini semuanya bisa dikonsumsi atau dinikmati. Ini semua kembalinya pada keridaan atas aturan yang diberikan Tuhan.




Keber-agama-an Suatu Negara: Masalah Akhlak serta Kemajuan dan Prestasi Duniawi

Keber-agama-an Suatu Negara: Masalah Akhlak serta Kemajuan dan Prestasi Duniawi

Tulisan ini adalah satu respon terhadap sebar tulisan para aktivis media sosial berkenaan dengan kemajuan suatu negara apabila Muslim bukan mayoritasnya. Poin dari tulisan saya lebih kepada pemberian contoh mengenai adanya faktor kompleks yang membuat satu negara bisa maju dan makmur; satu negara bisa hancur dan gagal. Pemersoalan dan jukstaposisi antara negara mayoritas Muslim versus negara mayoritas agama liyan semoga bisa mengarah pada materi diskusi lainnya yang lebih bermanfaat.

Kasus yang menarik untuk dijadikan renungan adalah Venezuela. Venezuela adalah satu negara di Amerika Selatan. Merdeka pada 5 Juli 1811 dari koloni Spanyol, Venezuela menjadi negara-bangsa pertama di Amerika Selatan yang berhasil melepaskan diri dari kolonialisme Spanyol. Lain dari itu, ini menjadikan Venezuela sebagai nation-state yang jauh lebih tua dari Indonesia dan kebanyakan negara-bangsa merdeka dengan mayoritas penduduknya Muslim.

Venezuela dari dulu dikenal dengan minyak buminya. Laporan per 2014, negara ini disebut sebagai negara yang memiliki cadangan minyak bumi terbesar di dunia. Cadangan minyak buminya sebanyak 300 billion barrels. Kekayaan minyak bumi ini menjadi kelebihan dan kekurangan Venezuela. Ini malah membuat Venezuela sangat bergantung pada perdagangan minyak bumi. Ketergantungannya pada minyak bumi membuatnya disebut sebagai petrostate.

Pernah makmur pada saat perdagangan minyak bumi global sedang ramai pada tahun 1950-an sebagaimana disampaikan oleh Bello dkk. dalam “Venezuela’s growth experience” (2011), negara Venezuela keadaan ekonominya carut marut. Kini bahkan bisa disebut negara gagal. Korupsi terjadi di mana-mana dalam pemerintahan. Venezuela berdasar data 2011-an mempunyai indeks persepsi korupsi dalam status ‘sangat korup.’ Dalam sebuah survei penduduk Venezuela, 75 % responden meyakini korupsi di Venezuela terjadi di dalam pemerintahan secara luas.

Pemerintahan Venezuela bisa dikatakan salah mengurus negara. Mereka gagal mengelola negara. Militer terlalu dilibatkan dalam usaha-usaha milik negara. Perusahan milik negara banyak yang menjadi amburadul sebab dipegang oleh mereka yang tidak paham pengelolaan perusahaan.

Mayoritas penduduk Venezuela adalah Katolik (sekitar 75-85 persen) dan Kristen (sekitar 7-10 persen). Hasil survei dari Gallup tahun 2008/2009 menghasilkan data bahwa tingkat religiusitas penduduk Venezuela adalah 75%. Dengan kata lain, Venezuela adalah negara yang penduduknya religius .

Dalam pada itu, beberapa tahun lalu jurnalis Ana Vanessa Herrero melakukan investigasi dari praktik pelecehan seksual kepada anak-anak oleh beberapa pendeta Katolik di Venezuela. Kasus ini bukan kali pertama. Pelecehan seksual bisa (dan banyak kasus) terjadi di lembaga keagamaan; agama apapun. Kasus pelecehan seksual di Venezuela ini hanya satu kasus dari banyak kasus pelecehan seksual oleh ‘oknum’ pemuka agama Katolik di seluruh dunia. Ada buku The Problem of Sexual Molestation by Roman Catholic Clergy: Meeting the Problem in a Comprehensive and Responsible Manner (1985) oleh Thomas Doyle dkk., Lead Us Not Into Temptation (1992) karya Jason Berry, A Gospel of ShameChildrenSexual Abuse, and the Catholic Church (1993) karya Frank Bruni dan Elinor Burkett, Betrayal: The Crisis in the Catholic Church (2002) oleh Sacha Pfeiffer, Child Sexual Abuse Inquiries and the Catholic Church: Reassessing the Evidence (2025) susunan Virginia Miller, dll. Lihatlah tahun-tahun terbitan buku dan peneliti yang berbeda-beda tersebut. Dengan kata lain, kasus di Venezuela adalah ‘sedikit’ dari jauh lebih banyak kasus kejahatan pelecehan seksual oleh ‘oknum’ rohaniawan Katolik. Masalah akhlak suatu negara-bangsa apakah kemudian bisa ditolok ukur pada perilaku pemuka agama mayoritasnya? Bagaimana dengan kasus Venezuela yang pendeta-pendeta Katoliknya bermasalah? Atau Irlandia … yang pada saat tulisan ini dikerjakan …. terbongkar kasus pembunuhan ratusan bayi oleh ‘oknum’ rohaniawan Katolik.

Hal lainnya yang perlu diketahui adalah Venezuela belum pernah menjadi negara maju. Mereka belum pernah juara Piala Dunia sepak bola. Mereka belum pernah juara dunia badminton. Venezuela juga belum pernah juara dunia pencak silat. Prestasi di bidang ekonomi, teknologi, dan olah raga relatif tidak ada. Jadi, sekiranya selepas final Piala Dunia kemarin ada yang membawa-bawa ‘agama’ dan ‘religiusitas’ suatu negara yang bukan Islam sebagai tolok ukur kemajuan, kehebatan, prestasi … maka Venezuela bisa menjadi contoh dari satu negara-bangsa non-Muslim yang biasa saja dan kini malah sedang menghadapi kesulitan.

Dari fakta-fakta dan sejarah Venezuela tersebut, bisakah kemudian muncul celetukan yang kadang dipergunakan secara kurang pas: buah dilihat dari pohonnya? Masih tegakkah argumen bahwa mayoritasnya Muslim di suatu negara adalah sumber masalahnya? Dengan logika yang sama, bisakah disbuat sebuah kesimpulan norak bahwa mayoritasnya Katolik di Venezuela yang religius adalah sumber masalahnya? Mau contoh lain selain Venezuela? Bisa saja, sih. Anda bisa melakukannya sendiri. Untuk itu Anda bisa pelajari dinamika sejarah negara-bangsa di dunia.

Begitu pula contoh sebaliknya. Anda bisa cari contoh negara dengan pemuka agamanya tidak ada masalah dengan akhlak perilakunya, makmur penduduknya, dan negaranya berprestasi dalam bidang Y di kancah global, dengan mayoritas penduduknya beragama X dan dikenal sebagai negara religius. Tentu saja ini tidak dalam rangka menafikan peran penting agama dan kereligiusan. Ini untuk mengajak kita semua tidak gegabah menghakimi situasi suatu negara hanya berdasar komponen agama mayoritas dan religiusitas penduduknya.

Apa Kabar Air Kencing Unta!

Apa Kabar Air Kencing Unta!

Ada yang senang mengolok-olok Islam dengan mengasosiasikan dengan ungkapan ‘(kaum peminum) kencing unta.’ Pernah lihat di media sosial, kan?

Namun, mungkin ada yang ingin meminum air kencing unta dengan alasan ada hadistnya. Jika itu adalah keinginan Anda sebab Anda seorang Muslim, maka ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu:
1.) Hadist mengenai minum air kencing unta adalah hadist yang spesifik bicara masalah sakit tertentu dan konsumsinya dicampur dengan susunya.
2.) Sebagian ulama salaf menghukumi air kencing unta bukan sebagai sesuatu yang haram berdasarkan adanya hadist minum air kencing unta.*
3.) Saya belum pernah menemukan hadist yang membicarakan suguhan air kencing atau konsumsinya dalam kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabat r.a sehari-hari.
4.) Minum air kencing dengan susu unta adalah praktik masyarakat waktu itu dan unta-unta yang diambil urin serta susunya dalam konteks hadist yang ada adalah unta-unta milik Rasulullah saw. dan redaksi perintah itu kepada rombongan dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madīnah yang spesifik sedang sakit
5) Tidak ada perintah minum air kencing unta plus susu kepada peristiwa sakit atau pengobatan lainnya dari Rasululah saw.

Dengan demikian, aneh terasa menurut sedikit ilmu saya apabila ada Muslim mengkampanyekan minum air kencing unta dengan dalil hadist tersebut. Kampanye itu untuk obat penyakit apa, coba? Sama juga dengan mereka yang hendak mengolok-olok Islam terkait dengan hadist minum air kencing unta, bukankah itu konyol sebab natur dari konsumsi minum air kencing unta memiliki konteks yang sangat spesifik?

Bagi tukang olok, coba berhenti keranjingan mengumbar komentar ‘kencing unta’ sedang balok matanya terlihat ketus menghina Muslim. Penganggapan rendah Muslim seperti itu sebetulnya membuat Anda menjadi seorang pelawak. Tidak percaya?

Coba perhatikan dalam kehidupan sehari-hari, di sekitar Anda. Nyatanya ada orang yang mempraktikkan minum air kencing manusia. Kencing manusia, bukan kencing hewan unta. Praktik minum kencing manusia ini disebut sebagai urophagia. Jay Motola dalam “The History of Urine as Healing Agent” (2016) yang terbit di The Journal of Urology menyebut bahwa praktik ini adalah satu tradisi yang mengacu pada Bibel, kitab Amsal 5: 15. Ayat ini berbunyi: “Minumlah air dari kulahmu sendiri, minumlah air dari sumurmu yang membual.” Ini bisa ditarik lebih mundur lagi pada buku karya John W Armstrong yang berjudul The Water of Life yang terbit pertama kali tahun 1971 melalui penerbit C.W. Daniel Company Ltd. Pada tahun 2005, buku ini kembali terbit melalui Vermilion, Ebury Publishing – London.

Di dalam The Water of Life, John W Armstrong (2005, pp. 28-29) bercerita bahwa suatu ketika ia merasa sakit dan sangat lemah. Tiba-tiba ia teringat Amsal 5: 15 dan merasa bahwa tafsiran teks ini, yang di dalam terjemah aslinya tidak ada kaitannya dengan air kencing, adalah mengenai pengobatan dengan minum air kencing. Ia mengklaim bahwa sebelumnya ia pernah mendengar cerita seorang bapak menyembuhkan dipteria anak perempuannya dengan ‘her own urine to drink.’ Klaim John W Armstrong bahwa si anak perempuan dalam cerita sembuh dari dipteria dalam waktu tiga hari. John W Armstrong kemudian selama 40 hari berpuasa kecuali hanya mengonsumsi urinenya sendiri dan minum air putih. Ia mengklaim sembuh dari lemah badan yang dirasakan dan badan terasa bugar. Tentu saja tafsiran John W Armstrong atas Amsal 5: 15 adalah sesuatu yang menyimpang dari tafsiran resmi para teolog Kristen.

Ada juga praktik minum air kencing sendiri tidak didasari oleh ajaran yang terinspirasi dari Bibel. Ada orang kulit putih dari Belanda yang bernama Coen van der Kroon, seorang praktisi dan ahli Ayurvedic, dalam buku The Golden Fountain: The Complete Guide to Urine Therapy (1995) yang mengkampanyekan praktik minum air kencing sendiri. Malahan Swami Pragyamurti Saraswati, instruktur yoga senior di London, menyatakan rasa gembira yang luar biasa sebab dimintai tolong memberikan kata pengantar untuk buku ini. Saraswati (p. ix) mengatakan “When I was first asked to write a foreword to this book, I was delighted – delighted just to be asked and delighted to be able to contribute something to a subject which has been very dear to my heart and an important part of my life for some years (saat pertama kali diminta menulis kata pengantar untuk buku ini, saya merasa sangat senang—senang karena telah diminta, sekaligus senang dapat memberikan kontribusi bagi topik yang sangat dekat di hati dan telah menjadi bagian penting dalam hidup saya selama beberapa tahun terakhir).”

Penulis buku The Golden Fountain, Coen van der Kroon (1995, p. xi), di dalam pendahuluan sudah langsung terbuka menyatakan: “We all know that drinking urine is healthy and strengthening … I start every day by drinking a glass of morn­ing urine … Urine is not dirty. In fact, we can safely drink it and rub it into our skin (Kita semua tahu bahwa minum urine itu menyehatkan dan menguatkan… Saya mengawali setiap hari dengan meminum segelas urine pagi hari… Urine itu tidak kotor. Faktanya, kita bisa meminumnya dan mengoleskannya ke kulit dengan aman).” Renungkan bagaimana mereka ‘menerima’ air kencing bukan sebagai sesuatu yang dirty atau kotor, apalagi najis.**

Di dalam tradisi Hindu di India, terapi minum air kencing sendiri atau amaroli adalah sesuatu yang sudah lama dikenal. Mills dan Faunce (1991) dalam “Melatonin supplementation from early morning auto-urine drinking” yang terbit dalam jurnal Medical hypotheses menyinggung masalah terapi ini. Mereka (1991, p. 195) mengatakan bahwa “drinking the first morning urine restores plasma night-time melatonin levels (meminum urine pertama di pagi hari mengembalikan kadar melatonin plasma di malam hari.” Meskipun demikian, praktik ini oleh Dipa Kamdar dari Kingston University melalui tulisan berjudul “Drinking pee to improve health is an ancient practice – but the risks outweigh the evidence” (2025) disebut sebagai satu praktik yang “no scientific evidence (tidak punya bukti ilmiah)” untuk mendukung segala klaim yang ada. Risiko sakit malah bisa terjadi.

Praktik meminum air kencing bukanlah sesuatu yang baru. Praktik ini adalah sesuatu yang sudah dilakukan oleh manusia selama lebih dari seribu tahun. Praktik ini bisa didapati dalam budaya bangsa Mesir, India, Cina, Yahudi, Romawi sebagaimana diungkapkan oleh Vincenzo Savica dkk. dalam “Urine therapy through the centuries” (2011) yang terbit di Journal of Nephrology. Malah dalam tradisi Hindu, praktik ini ada dalam naskah suci Hindu Damar Tantra dan praktiknya disebut sebagai Shivanbu Kahe Vidhi.

Di dalam tradisi masyarakat Yahudi dan Kristen awal, terapi minum urin atau air kencing juga terjadi. Ayat yang dirujuk sama seperti yang diklaim John W. Armstrong, yaitu Amsal 5: 15 (Savica dkk., 2011, p. S124). Ini adalah praktik minum air kencing manusia sebagai terapi yang hingga kini dipraktikkan oleh sebagian umat Hindu di India dan masih lestari di Barat berkat pengaruh tradisi yang sebetulnya menyimpang dari Bibel, atau seperti kasus Coen van der Kroon, berkat pengaruh Ayurvedic India. Di luar itu, ada juga praktik minum kencing sendiri oleh bangsa Cina yang masih ramai dipraktikkan terutama penduduk Shaanxi, Liaoning, dan Guangdong sebagaimana dilaporkan oleh China Daily. Sekali lagi, Dipa Kamdar sudah mengingatkan bahwa praktik minum air kencing sendiri sebagai terapi tidak pernah ada bukti ilmiah yang mendukung khasiatnya.

Bagi Muslim, minum air kencing manusia adalah haram sebab kencing sendiri adalah najis. Nah, repotnya adalah Muslim tidak dalam posisi ‘bisa’ mengusung diskursus perkencingan liyan sehingga bisa melabelinya dengan istilah ‘kaum pelaku praktik zaman baheula,’ ‘kaum pelaku ketidakberadaban,’ ‘kaum pelaku kejorokan,’ atau penggunaan istilah yang eksklusif seperti, ‘kaum kenajisan’ atas mereka itu.

Lepas dari itu, tanpa kita semua sadari, kotoran hewan juga menjadi sesuatu yang ‘dekat’ dengan konsumsi manusia. Ini terjadi dalam kasus kopi luwak. Benar bahwa itu kemudian sudah dicuci bersih dan dalam Islam, MUI sudah menyatakannya sebagai halal, tetapi tetap itu ada kaitannya dengan feses atau tinja binatang luwak. kopinya kena najis, tetapi sesudah dicuci bersih dan diolah, kopinya menjadi halal. Kopi ini dihargai mahal di Barat nomor dua di dunia sesudah kopi Black Ivory yang berasal dari proses tinja gajah di Tailan. Dua-duanya kopi dan berlaku sebagai minuman senggang, bukan sebagai obat.

Dari beberapa contoh di atas, bisa dipahami bahwa persepsi kita tentang jijik, najis, nilai tinggi, praktik kuno, gaya hidup modern, kegragasan ternyata bisa bersifat subjektif. Pernahkah terbersit dalam benak kita, betapa jorok, nggragas, dan bodohnya orang kulit putih yang minum kopi dari baluran selubung tinja hewan dengan harga sangat mahal? Pernahkah?

Lalu bagaimanakah status air kencing unta? Kembali pada poin-poin di atas, pada bagian awal. Ada keadaan tertentu yang perlu dicermati perihal air kencing unta. Ada memang satu artikel garapan dari Mohamed Tharwat dkk. berjudul “Is camel’s urine friend or enemy? Review of its role in human health or diseases” yang terbit di jurnal Open Veterinary Journal. Penelitian mereka menunjukkan bahwa air kencing unta, bukan air kencing sapi atau sembarang air kencing, mempunyai potensi dalam bidang pengobatan. Mereka mengatakan bahwa air kencing unta “has anti-diabetic, anti-cancer, antibacterial, antiviral, and antifungal properties (memiliki sifat antidiabetes, antikanker, antibakteri, antivirus, dan antijamur).” Namun, penelitian lebih lanjut masih diperlukan. Saran yang sama juga diberikan oleh Carlos Inglesias Pastrana dkk. (2022) dalam “Camel (Camelus spp.) Urine Bioactivity and Metabolome: A Systematic Review of Knowledge Gaps, Advances, and Directions for Future Research” yang terbit di jurnal International Journal of Molecular Sciences. Seandainya kelak ada sekian penelitian yang akhirnya memberikan bukti ilmiah, misal kencing unta yang dicampurkan ke susu unta tidak ada manfaat sedikit pun, berbahaya, atau manfaatnya kalah dengan risikonya, ya biasa saja. Dalam pada itu, meskipun Anda adalah seorang Muslim sekali pun, tidak lantas pantas untuk mengatakan bahwa konsumsi air kencing unta sebagai obat dari segala obat dan atau tidak ada opsi lainnya dalam pengobatan kecuali kencing onta, bukan? Itu bukan semangat Islam.

=============
* Dalam tradisi fikih Islam, status air kencing hewan yang bisa dimakan menjadi perdebatan. Mayoritas ulama fikih mengatakan najis. Sebagian kecil mengatakan tidak najis. Status najis jelas haram diminum. Status tidak najis, tidak serta merta boleh diminum apalagi apabila suatu masyarakat melihatnya sebagai hal yang menjijikkan. Skenario lain dari masalah air kencing hewan daging halal dimakan adalah boleh diminum saat keadaan darurat, tidak ada opsi lain.

**Dalam tradisi Hindu di India, kotoran dan urin sapi adalah suci sekaligus bisa menghapuskan segala dosa. Ini bisa dirujukkan pada buku Julia Leslie. (1989). The Perfect Wife: The Orthodox Hindu Woman according to the Stridharmapaddhati of Tryambakayajvan. Delhi: Oxford University Press. hlm. 60. Dinyatakan bahwa “Reverence for everything relating to cows is so great that paficagavya, a mixture of cow’s milk, curd, ghee, urine and dung, together with water in which blades of kusa grass have been placed, is deemed to purify many sins (Penghormatan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan sapi begitu besar sehingga pancagavya—campuran susu sapi, dadih, ghee, urine, dan kotoran sapi, serta air yang telah direndami helai rumput kusa—dianggap dapat menyucikan berbagai dosa)” dan “… dwell in our dung and urine for they are pure (… berdiamlah di dalam kotoran dan air seni kami [sapi] karena itu semua suci).”





Kesaksian Palsu dalam Kristen

Kesaksian Palsu dalam Kristen

Di dalam Filipi 1: 18 dikatakan “Tetapi tidak mengapa, sebab bagaimanapun juga, Kristus diberitakan, baik dengan maksud palsu maupun dengan jujur. Tentang hal itu aku bersukacita. Dan aku akan tetap bersukacita” dan Roma 3: 7 dikatakan “Tetapi jika kebenaran Allah oleh dustaku semakin melimpah bagi kemuliaan-Nya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai orang berdosa?”. Dua itu, Filipi dan Roma, secara konsensus diyakini adalah tulisan yang berasal dari Paulus.

Ayat yang pertama, kerap dipergunakan oleh non-Kristen untuk menuduh bahwa ajaran Kristen boleh dan sah disebarkan dengan cara berbohong. Itu jelas tuduhan yang sangat keliru. Di sisi lain, ayat tersebut sebetulnya juga bisa dimaknai bahwa kejujuran atau kebohongan pekabaran yang tersebar akan ajaran Yesus tidak akan berdampak pada seorang Kristen sebab fokusnya adalah ayat berikutnya, yaitu “karena aku tahu, bahwa kesudahan semuanya ini ialah keselamatanku oleh doamu dan pertolongan Roh Yesus Kristus.” Itu kalau hendak membacanya dari perspektif Kristen, kurang lebih begitu.

Sementara itu, ayat Roma 3: 7 mendapatkan tafsiran dari akademisi Bibel bukan sebagai penjustifikasi praktik kebohongan semisal dilakukan untuk menjadikan ajaran Tuhan menjadi diterima orang. Ini adalah lemparan perumpamaan sekiranya ada dari bangsa Yahudi melakukan dosa agar dari dosa yang dilakukan akan muncul. Jawabannya ada di ayat berikutnya bahwa ajakan perbuatan dosa meskipun diniatkan agar kebaikan muncul darinya adalah sesuatu yang harus mendapat hukuman. Bunyi ayat Roma 3: 8 adalah “Bukankah tidak benar fitnahan orang yang mengatakan, bahwa kita berkata: ‘Marilah kita berbuat yang jahat, supaya yang baik timbul dari padanya.’ Orang semacam itu sudah selayaknya mendapat hukuman.” Jadi, kesaksian palsu yang diberikan dalam rangka membuat orang masuk ke dalam Kristen adalah perbuatan salah yang harus mendapat hukuman. Namun, tidak jelas hukumannya adalah seperti apa. Ada memang hukuman kematian bagi pembohong pada Roh Kudus (lih. Kisah Para Rasul, 5: 1-11). Yang jelas kalau di Amsal 6: 16-19 ada kebencian Tuhan kepada saksi dusta, hanya saja ada perbedaan redaksi antara satu versi Bibel dengan versi lainnya, yaitu saksi dusta yang berterusan dengan saksi dusta saja.

Lain dari itu, mereka yang Kristen dan mau belajar sejarah kanonisasi Bibel tentu tahu ada kisah kodifikasi Gospel dari naskah anonim menjadi berlabel ‘menurut Matius,’ ‘menurut Yohanes,’ dan seterusnya dan seterusnya kemudian dijadikan satu dengan surat-surat Paulus. Surat-surat Paulus menyumbang sekitar 23 persen dari kitab Perjanjian Baru dari Bibel. Angka 23 persen menurut hitungan United Church of God. Ensikopledia Britannica yang dieditori Melissa Petruzzello dalam pembicaraan dengan kop “St. Paul’s Contributions to the New Testament” menyatakan bahwa “he was one of the most prolific contributors to the New Testament (dia adalah salah satu kontributor paling produktif untuk Perjanjian Baru).” Suara Paulus, atau umat Kristen menyebutnya Santo Paulus, bisa dikatakan sangat kuat di dalam fondasi ajaran Kristen. Michael H. Hart (1978, p. 47) dalam buku The 100: a ranking of the most influential persons in history mengatakan bahwa “Christian theology, however, was shaped principally by the work of St. Paul. Jesus presented a spiritual message; Paul added to that the worship of Christ (Akan tetapi, teologi Kristen terutama dibentuk oleh Santo Paulus. Yesus menyampaikan pesan rohani; Paulus menambahkan penyembahan kepada Kristus pada pesan tersebut).”

Figur Paul di kalangan akademisi Bibel adalah figur yang bisa dikatakan kontroversial. Beberapa, seperti William Wrede penulis buku Paulus (1904) dan Martin Brückner penulis artikel “Der Apostel Paulus als Zeuge wider das Christusbild der Evangelien(1906) dalam jurnal Protestantische Monatshefte, menyebut konsepsi Paulus mengenai Yesus adalah sesuatu yang berasal dari agama pagan yang dipeluk oleh Paulus sebelum menyatakan diri masuk Kristen. Konsep Yesus yang disampaikan Paulus berbeda dengan konsep narasi yang bisa disimak dalam Gospel. Ini bisa disimak dalam buku karya John Gresham Machen, The origin of Paul’s religion (1921) halaman 27-28. Ada pula Arthur Cushman McGiffert dalam “Was Jesus or Paul the Founder of Christianity?” (1909, p. 6) yang menyebut bahwa gerakan Mesianis, Yesus sebagai juru selamat bagi bangsa Yahudi dan non-Yahudi [bandingkan dengan konsep keselamatan Mesiah dalam tradisi Yahudi] dan kesatuan gereja yang berpayung pada janji-janji dan ajaran Yesus, adalah sesuatu yang “it might be claimed that it was Paul, and not Jesus, nor the early Jewish disciples was the founder of the Christian church (bisa saja diklaim bahwa Pauluslah—dan bukan Yesus ataupun murid-murid Yahudi mula-mula—yang merupakan pendiri gereja Kristen).

Hyam Maccoby, seorang akademisi pakar kajian tradisi Yahudi dan awal Kristen, dalam buku The Mythmaker: Paul and the Invention of Christianity (1986, p. 204) malah dengan ketus dan mungkin bisa membuat teolog Kristen panas telinga, menyatakan bahwa “Paul transformed Jesus’ death into a cosmic sacrifice in which the powers of evil sought to overwhelm the power of good, but, against their will, only succeeded in bringing about a salvific event. This also transforms the Jews, as Paul’s writings indicate, into the unwitting agents of salvation, whose malice in bringing about the death of Jesus is turned to good because this death is the very thing needed for the salvation of sinful mankind (Paulus mengubah kematian Yesus menjadi suatu pengorbanan kosmis di mana kuasa-kuasa jahat berusaha mengalahkan kuasa kebaikan, namun—di luar kehendak mereka—justru hanya berhasil mewujudkan peristiwa keselamatan. Hal ini juga mengubah orang-orang Yahudi, sebagaimana ditunjukkan dalam tulisan-tulisan Paulus, menjadi agen keselamatan yang tidak menyadari peran mereka; niat jahat mereka dalam menyebabkan kematian Yesus justru berbalik menjadi kebaikan, karena kematian itulah yang justru diperlukan bagi keselamatan umat manusia yang berdosa). Hyam Maccoby (1986, p. 204) bahkan sampai memberi gelar Paulus sebagai “was the greatest fantasist of all …. created the Christian myth by deifying Jesus (adalah pencipta fantasi terhebat … menciptakan mitos Kristen dengan menjadikan Yesus sebagai Tuhan).”

Dari dua hal tersebut di atas, bahwa 1.) kebohongan atau kesaksian palsu di dalam ajaran Kristen adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Kebohongan pada Roh Kudus dalam Kisah Para Rasul malah bisa menyebabkan hukuman mati. Tidak benar tudingan yang ada bahwa agama Kristen memberikan pembenaran kepada praktik kesaksian dusta untuk menambah jumlah pengikut, dan 2.) Figur Paul dengan kontroversi dari akademisi Bibel.

Bagian poin nomor 2 tersebut justru menarik. Apabila Paul dianggap sebagai seseorang yang tidak memberikan kesaksian palsu dalam surat-suratnya yang dikodifikasi menjadi 23 persennya dari Bibel sebagaimana dirinya adalah pengecam praktik kesaksian palsu, maka setidaknya ia terlihat diposisikan olah para akademisi Bibel tersebut sebagai orang yang bangunan keimanannya adalah pengaruh dari agama pagan yang pernah dipeluknya atau seseorang yang berfantasi di dalam menciptakan figur ketuhanan Yesus. Dua pemosisian Paul ini tidak meletakkan Paul sebagai seorang pemberi kesaksian palsu, melainkan sebagai seseorang yang antara tidak paham dengan ajaran asli Yesus dengan seseorang yang memiliki fantasi sendiri mengenai Yesus. Apa yang disimpukan para akademisi Bibel tersebut tentu akan disebut sebagai penyimpangan atau pemahaman yang keliru mengenai pribadi Paulus dalam Kristen.