Pekan ini adalah pekan yang ‘istimewa.’ Ada ustaz (bentuk baku dari ‘guru agama’ dalam bahasa Indonesia, bukan ustadz) Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. yang berbicara masalah dewasa tidaknya seorang anak laki-laki dan anak perempuan dalam konteks tanggung jawab nafkah. Beliau membicarakan ini dalam Kajian Tafsir UMS yang rutin diadakan setiap Sabtu pagi.
Di dalam Islam, seorang anak laki-laki yang sudah terdapat tanda-tanda baligh maka sebetulnya sudah tidak menjadi tanggungan orang tua. Usia baligh ini kalau menurut kajian fikih tanda-tandanya adalah sudah mimpi basah, sudah tumbuh rambut kemaluan, kadang ditandai dengan tanda-tanda pubertas lainnya, misal suara berubah. Usia baligh ini adalah sekitar 15 tahun. Untuk perempuan, meski sudah baligh yang ditandai dengan keluarnya darah haid, tumbuh rambut kemaluan, dan mengalami mimpi basah, maka tanggung jawab nafkahnya masih berada di bapaknya. Namun, Pak Ustaz kemudian menyadarkan kami semua bahwa masyarakat telah berubah sebab anak laki-laki usia baligh pada masa sekarang masih harus ngatung (meminta, menodong) uang dari orang tua mereka untuk bersekolah. Mereka masih dalam ‘usia sekolah’ belum bisa bekerja sehingga konsep dilepaskan dari tanggung jawab orang tua untuk tidak diberi nafkah sebab sudah baligh malah akan berakibat buruk bagi semua pihak.
Lainnya ada seorang aktivis dakwah Islam etnis Tionghoa, Ipung Atria, yang merilis video di YouTube pada 21 Agustus 2026 terkait satu desa yang dulunya mayoritas Kristen kini menjadi mayoritas Muslim. Desa ini adalah Desa Ranupani, di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Di dalam video ini, Ipung Atria berdiang bersama keluarga Pak Gono. Pak Gono bercerita bahwa ia menikahi istrinya sekitar tahun 1994-1995 (di video sekitar menit 23: 30) saat Bu Gono (Suciati binti Karsito, menit 25: 26) berusia 12 tahun (menit 34: 28) sekitar sesudah lulus SD. Pak Gono saat itu berusia 17 atau 18 tahun (menit 35: 21). Pak Gono kemudian bercerita mengenai kebutuhan sekolah dan ‘penundaan’ usia pernikahan atas anak perempuannya disebabkan kesadaran mengenai masyarakat yang berubah. Si anak perempuan, Mbak Uswah, disekolahkan dan diminta bekerja dengan baik dahulu sebelum menikah (menit 36: 30 dan 37: 44).
Ada hal menarik lain sebetulnya dalam video tersebut, yaitu keterangan mengenai mulai maraknya orang masuk Islam dari Kristen dan utamanya Hindu pada tahun 90-an dan terus berlangsung hingga sekarang (menit 23: 08, 26: 37, 49: 55). Ada juga pembatasan praktik keberagamaan Islam oleh sebagian kelompok Hindu (di video menit 27: 23) waktu itu. Namun, cerita ini tidak begitu relevan dengan tulisan ini.
Mari kita fokus pada usia dewasa dan pernikahan. Apakah Bu Gono dan Pak Gono melakukan pernikahan dini? Apakah keduanya menikah dalam status belum dewasa? Apakah sah untuk menyebut Pak Gono adalah pedofil?
Di dalam artikel akademik tulisan saya yang berjudul “Pembelajaran sastra di sekolah: Sebelum, selama, dan sesudah pandemi” (2021), saya sodorkan beberapa fakta sejarah berkenaan dengan ini, seperti:
1. Snouck Hungronje, sebagai contoh, menikahi istrinya Siti Sadijah secara resmi pada tahun 1898 ketika Siti Sadijah berusia 13 tahun sedangkan Snouck Hungronje berusia 41 tahun. Fakta ini tercatat dalam buku berjudul Snouck Hurgronje dan Islam: Delapan Karangan tentang Hidup dan Karya Seorang Orientalis Zaman Kolonial, tulisan Pieter Sjoerd van Koningsveld terbitan tahun 1989 melalui penerbit PT Girimukti Pasaka, Jalarta, halaman 161.
2. Laporan Raden Achmed Djajadiningrat yang terbit pada tahun 1914 mengenai praktik pernikahan di Serang wilayah Hindia Belanda juga memberikan informasi bahwa usia pernikahan bagi perempuan bahkan paling rendah adalah 7 tahun dan lazimnya baru kemudian berkumpul dengan suaminya sekitar 4 tahun sesudahnya. Usia 14 tahun bagi perempuan saat itu dianggap usia yang tua untuk menikah. Informasi ini bisa ditemui dalam artikel tulisan Susan Blackburn& Sharon Bessell yang berjudul ‘Marriageable age: Political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia” yang terbit dalam jurnal Indonesia, 63 (1997), halaman 112-114.
3. Inggris hingga pertengahan abad XIX mencantumkan usia minimal 12 sebagai syarat sah penikahan secara legal bagi perempuan dan 14 tahun bagi laki-laki. Pertunangan berdasarkan catatan sejarah di Inggris pada kurun waktu abad XVI-XVII bisa dilakukan ketika perempuan berusia 7 tahun. Di Amerika Serikat hingga sekitar tahun 1880-an usia rata-rata minimal di beberapa negara bagian bagi seseorang untuk legal menikah dan melakukan hubungan seksual adalah 10 tahun. Informasi mengenai ini bisa ditemui dalam tulisan Beth Bailey, ‘The Vexed History of Children and Sex’, dalam buku The Routledge History of Childhood in the Western World (2013) yang dieditori oleh Paula S. Fass dan terbit melalui penerbit Routledge, London & New York halaman 198, kemudian juga bisa dirujuk dalam tulisan Beth Bailey lainnya yang berjudul ‘Sexuality’ dalam Encyclopedia of Children and Childhood in History and Society, Vol. 3 (2004) terbitan Macmillan Reference USA, New York halaman 749 serta tulisan Lawrence Stone dalam buku The Crisis of the Aristocracy, 1558-1641 (1965) terbitan Clarendon Press, Oxford, halaman 652.
4. Pada masa Yunani Kuno, usia minimal untuk menikah adalah 12 tahun sebagaimana bisa dibaca dalam buku karya Marten Stol, Women in the Ancient Near East (2016) terjemahan Helen & Mervyn Richardson, terbitan De Gruyter, Boston/Berlin, halaman 66 serta buku karya Martin Litchfield West yang berjudul Hesiod: Works and Days (1978), terbitan Clarendon, Oxford, halaman 327.
5. Dalam tradisi Yahudi di Eropa, usia pernikahan yang lazim berlaku hingga sekitar abad XVIII adalah usia 11-12 tahun bagi perempuan dan usia 18 tahun dianggap matang bagi laki-laki untuk menikah. Ini bisa dibaca dalam tulisan Steven M. Lowenstein yang berjudul “Ashkenazic Jewry and the European Marriage Pattern: A Preliminary Survey of Jewish Marriage Age” yang terbit dalam jurnal Jewish History, 8.1/2 tahun 1994, halaman 156.
6. Dalam tradisi masyarakat Hindu di India pada abad XVIII, perempuan berusia 11 tahun dianggap telat untuk dinikahkan. Dengan kata lain, perempuan saat itu lazim dinikahkan sebelum berusia 11 tahun sebagaimana bisa dibaca dalam tulisan akademik berjudul “Age at Marriage in a Nineteenth Century Indian Parish” dalam jurnal Annales de Démographie Historique terbitan tahun 1977 halaman 275.
7. Dalam tradisi Romawi dan Romawi Kristen dapat diketahui bahwa pernikahan bisa terjadi saat usia 10 tahun atas diri perempuan, meskipun biasa terjadi pada usia 12-13 tahun, dan usia 15 normalnya bagi laki-laki. Ini bisa dibaca dalam tulisan akademik Morris Keith Hopkins yang berjudul “The Age of Roman Girls at Marriage” (1965) dalam jurnal Population Studies, 18.3 halaman 320.
Saya bisa tambahkan dari tujuh tersebut. Misalkan di dalam tradisi Hindu, pernikahan atas perempuan idealnya dilakukan sebelum usia pubertas. Di dalam Grihya Sutras, usia 8-12 tahun adalah usia ideal pernikahan, satu fase yang disebut Nagnika dan Gauri. Praktik pernikahan usia ideal perempuan dalam rentang 8-12 tahun ini berubah baru pada tahun 1929 menjadi minimal 14 tahun. Perubahan ini berkat Child Marriage Restraint Act, 1929 atau Sarda Act. Usia di bawah 14 tahun mulai mendapatkan label sebagai ‘anak kecil (child) dan pernikahannya disebut sebagai child marriage sekaligus menempatkan pelaku pernikahan ini bisa mendapatkan hukuman. Ini bisa dibaca dalam Family Law-I: Paper Code-203 tulisan Parul Solanki dari Fairfield Institute of Management and Technology pada halaman 16. Di dalam Skanda Purana, usia ideal pernikahan bagi perempuan adalah 12 tahun dan bisa dnikahkan dalam rentang usia 8-12 tahun sebagaimana terdapati dalam “Revisiting Hindu Marriage Norms: Unveiling Women’s Agency in Ancient India” (2024) halaman 15 tulisan Gobinda Chandra Mandal yang terbit dalam Journal of the Asiatic Society of Bangladesh. Fakta sejarah usai ideal dalam ajaran Hindu adalah 8-12 sebelum akhirnya berubah menjadi 14 tahun pada tahun 1929 (kini di India menjadi 18 tahun bagi perempuan sejak 2006) ini juga bisa disimak dalam artikel berjudul “Does the extent of child marriage vary with religious affiliation? An analysis of Hindu and Muslim communities in India” tulisan Sonowal dan Biswas (2026, p. 18) yang terbit di Journal of Biosocial Science.
Sementara itu, bisa pula kita cermati tulisan akademik karya Professor William Robinson, M.A., D.D. seorang pakar dalam Doktrin Kristen dari Selly Oak Colleges, Inggris, dengan judul “Marriage in the Bible and the Early Christian Church” (1947, p. 78) berkenaan dengan tradisi Kristen awal. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, sekiranya Anda belum tahu atau selama ini telah diberi cerita yang berbeda selain usia minimum pernikahan, misalnya: 1.) “concubinage was fairly common between a free man and a free woman, or between a free man and a slave, but generally only one concubine was kept and usually not a wife and a concubine at the same time, though there was nothing in Law to prevent this. Concubinage was not looked upon as something shameful; indeed, it received partial sanction by law in A.D. 9. Later, Christian Emperors discouraged it, but it was not completely abolished until the ninth century A.D. (praktik pergundikan cukup umum terjadi antara pria merdeka dan wanita merdeka, ataupun antara pria merdeka dan seorang budak; namun, umumnya hanya satu gundik yang dipelihara, dan biasanya seseorang tidak memiliki istri sekaligus gundik pada saat yang bersamaan, meskipun tidak ada ketentuan hukum yang melarang hal tersebut. Praktik ini tidak dipandang sebagai sesuatu yang memalukan; bahkan, praktik ini mendapat pengakuan hukum secara terbatas pada tahun 9 M. Di kemudian hari, para kaisar Kristen tidak menganjurkan praktik ini, tetapi pelegalan praktik pergundikan baru benar-benar dihapuskan pada abad kesembilan M),” 2.) “slaves, having no legal rights, were unable to marry (para budak, yang tidak memiliki hak hukum, tidak dapat menikah),” 3.) “Marriage was to a large extent monogamous, though legally not compelled to be so ; but divorce, which had been comparatively rare until the second century B.C., was easy and most frequent. All forms of marriage except coizfarreatio could be divorced by mutual consent before seven witnesses (repudium). A husband who discovered his wife in the act of adultery was compelled to divorce her from A.D. 18 onwards. This question of divorce was one of the toughest the Church had to face, and the difficulty is seen in the fact that the Emperor Justinian I. (c. A.D. 530), who tried to compel divorced persons to enter convents, utterly failed to do so (pernikahan pada umumnya bersifat monogami, meskipun secara hukum tidak ada keharusan untuk itu; namun perceraian—yang sebelumnya tergolong jarang terjadi hingga abad kedua SM—menjadi mudah dan sangat sering dilakukan. Segala bentuk pernikahan, kecuali confarreatio, dapat diakhiri melalui perceraian atas kesepakatan bersama di hadapan tujuh orang saksi (repudium). Mulai tahun 53 M, seorang suami yang memergoki istrinya sedang berzina diwajibkan untuk menceraikan istrinya tersebut. Masalah perceraian ini merupakan salah satu tantangan terberat yang dihadapi Gereja; kesulitan tersebut tecermin dari kegagalan total Kaisar Yustinianus I (sekitar tahun 530 M) dalam upayanya memaksa orang-orang yang telah bercerai untuk masuk ke biara),” 4.) “Widows were not allowed to re-marry until twelve months had expired from the death of the husband, but this restriction had respect to property, rather than being based on respect for the dead (Para janda tidak diperbolehkan menikah lagi sebelum lewat dua belas bulan sejak kematian suami mereka; namun, pembatasan ini lebih berkaitan dengan masalah harta benda daripada didasarkan pada penghormatan terhadap mendiang yang meninggal),” dan 5.) “Girls of twelve and boys of fourteen could marry, which was the Law in our own country until quite recent times (gadis berusia dua belas tahun dan jejaka berusia empat belas tahun boleh menikah; hal ini merupakan ketentuan hukum di negara kita sendiri hingga masa yang belum lama berselang).” Jadi, usia minimal legal bagi seorang gadis untuk menikah adalah 12 tahun yang berlaku di dalam masyarakat Kristen awal, bahkan ketentuan berlaku sampai awal abad XX di Inggris.
Data sejarah mengenai pernikahan perempuan pada usia 11-12 tahun di dalam masyarakat Barat sebetulnya sangat banyak, baik pada masa Kristen awal maupun pada masa yang bisa disebut mulai modern. Tidak hanya “33-year-old King John of England married 12-year-old Isabella of Angoulêmee (Raja John dari Inggris yang berusia 33 tahun menikahi Isabella dari Angoulême yang berusia 12 tahun)” pada tahun 1200 Masehi sebagaimana disinggung oleh Myriam Francois-Cerrah dalam “The truth about Muhammad and Aisha” yang terbit dalam kanal media massa besar Inggris, The Guardian, yang terbit 17 September 2012, ada banyak lainnya sebagaimana secara detail disajikan nama-nama pelaku pernikahan dengan usia masih di bawah lima belas tahun dari pihak perempuannya dalam tulisan Craig L. Foster yang berjudul “Assessing the Criticisms of Early-Age Latter-Day Saint Marriages” (2019) yang terbit dalam jurnal Interpreter: A Journal of Latter-day Saint Faith and Scholarship. Craig L. Foster menyodorkan banyak sekali data mengenai batas usia pernikahan minimal, pemberkatan oleh gereja, dan pengesahan oleh negara yang memang dulu berkutat pada usia sekitar 11-14 tahun bagi perempuan di masyarakat Barat.
Usia kurang dari 11-12 tahun bagi perempuan dalam pernikahan sebetulnya juga ada. Ini tercatat dalam sejarah masyarakat Kristen sebagaimana bisa didapati dalam tulisan John T. Noonan, Jr. yang berjudul “Power to Choose” (1973) yang terbit di jurnal Viator. Di dalam artikel ini, disebutkan bahwa ada kasus pernikahan seorang perempuan yang berusia 11 tahun mengajukan keluhan kepada Paus Clemens III (1187–1191) bahwa dirinya dipaksa oleh menikah oleh bapak tirinya. Namun, Paus Clemens III menetapkan bahwa keluhan gadis tersebut mengenai adanya paksaan tidak untuk didengar sebab ia telah menikah dengan pria tersebut selama satu setengah tahun. Disebutkan basis penolakan keluhan oleh Paus Clemens III bahwa “penundaan selama kurun waktu yang begitu lama meniadakan kemungkinan pembuktian semacam itu.” Merujuk pada kasus ini, gadis tersebut menikah pada usia sekitar 9,5 tahun.
Kisah lainnya ada tercatat di dalam Bibel perkara pernikahan antara Rebecca atau Rebeka dengan Isaac yang berdasarkan deduksi menghasilkan kisaran usia Rebecca 3 tahun dan Isaac yang berusia 40 tahun. Namun deduksi dari beberapa ayat di Kitab Kejadian yang melibatkan usia Abraham 100, Sarah 90, usia Isaac yang 37 saat Sarah meninggal pada usia 127, itu juga saat Rebecca dikabarkan lahir, sehingga saat usia Isaac 40 tahun menikah, yang dinikahinya adalah Rebecca yang berusia 3 tahun, adalah sesuatu yang ditentang oleh teolog Kristen. Alasannya adalah tafsiran dari beberapa rabi Yahudi bahwa Rebecca lahir saat Sarah meninggal tidak bersumber dari teks Kitab Kejadian dalam Bibel, tetapi berasal dari tradisi dari luar Bibel. Lagi pula ada kisah Rebecca memberi minum unta yang bertentangan dengan gambaran seorang yang masih berusia balita. Lepas dari itu, ada Rabi Michael Wolff dalam artikel akademik “Age is not a factor: age differential in Genesis” yang terbit dalam jurnal Jewish Bible Quarterly Vol. 53, No. 1, 2025 yang menunjukkan bahwa tafsir dalam tradisi Rabi Yahudi perihal pernikahan Rebecca adalah memang tanpa ragu dikatakan saat ia berusia tiga tahun. Usia dan selisih jauh usia antara perempuan dengan laki-laki bukanlah sesuatu yang dianggap bermasalah dalam tradisi Bibel. Itulah pesan dari artikel ini. Kisah lainnya dalam Bibel adalah pernikahan Dinah dan Tamar yang disebut keduanya berusia sekitar 9 tahun.
Selain dari itu, siapa saja yang belajar sejarah Amerika Serikat pasti tahu bahwa pernah suatu masa berlaku hukum pernikahan yang secara resmi mengizinkan pernikahan perempuan usia 7-12 tahun meskipun dengan keterangan yang diberikan oleh Rachel L. Schuman (2019, p. 2342) bahwa “children between seven and the age of discretion could lawfully marry, but the marriage was ‘imperfect.’ Although English common law considered imperfect marriages valid, either party could void the marriage at-will until both parties reached the age of discretion (anak-anak yang berusia antara tujuh tahun dan usia kedewasaan hukum [12 tahun bagi perempuan] dapat menikah secara sah, meskipun pernikahan tersebut dianggap ‘tidak sempurna.’ Walaupun hukum umum (Common Law) Inggris menganggap pernikahan yang tidak sempurna itu sah, salah satu pihak dapat membatalkan pernikahan tersebut sesuka hati hingga kedua belah pihak mencapai usia kedewasaan hukum [saat menginjak 12 tahun bagi perempuan]” Ini ada dalam artikel berjudul “State Regulations Are Failing Our Children: An Analysis of Child Marriage Laws in the United States” yang terbit dalam William and Mary Law Review.
Selanjutnya ada saya tulis dalam artikel “Pembelajaran sastra di sekolah: Sebelum, selama, dan sesudah pandemi” halaman 52 hal sebagai berikut:
“Perubahan batas usia minimal secara legal untuk menikah ini juga bisa dilihat dari perubahan yang terjadi di Hindia Belanda dan Indonesia. Dapat dikatakan bahwa sistem sekolah modern memberi pengaruh utama pada perubahan definisi individu di dalam masyarakat sebagai pribadi dewasa atau seharusnya ada di bangku sekolah. Awalnya, pernikahan di Hindia Belanda dulu lazim terjadi pada usia 11-12 tahun bagi perempuan sebagaimana bisa dirujuk pada novel Sitti Nurbaja dan catatan pernikahan Snouck Hungronje serta laporan Raden Achmed Djajadiningrat. Selanjutnya batas minimal tersebut berubah menjadi 15 tahun bagi perempuan sebagaimana terlihat dari RUU Perkawinan yang diajukan pada tahun 1958 dan menjadi minimal 16 tahun seperti terlihat di dalam UU Perkawinan Tahun 1974. Kini batas minimal itu menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun bagi laki-laki melalui revisi UU Perkawinan Tahun 1974.”
Di dalam idealisasi usia pernikahan terbaru, angka usia 19 tahun tersebut dalam konteks Indonesia ternyata sudah berubah. Belum dalam bentuk aturan hukum, tetapi sudah mulai dikampanyekan oleh lembaga milik negara BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Poin kampanye ini meninggikan lagi batas ideal usia pernikahan bahwa “usia ideal menikah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dilakukan dalam rangka penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga” sebagaimana bisa disimak dalam artikel akademik garapan Ajarul Aswad dkk. (2024, p. 161) yang berjudul “Usia Pernikahan di Era Modern: Menelusuri Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan BKKBN Melalui Perspektif Mashlaḥah Mursalah” yang terbit di jurnal Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU).
Apa yang terjadi di Indonesia itu bukanlah sesuatu yang khusus, unik, atau menyendiri. Negara dan masyarakat lain juga mengalami hal yang sama. Idealisasi usia pernikahan secara faktual memang berubah (yang bisa berlaku baru sekadar normatif maupun sudah sampai legalistik). Perubahan ini disebabkan oleh banyak hal, misalnya kebutuhan untuk bersekolah sehingga menormalkan atau melazimkan molornya usia pernikahan, pencegahan ledakan penduduk yang bisa bermasalah bagi suatu negara sehingga pemerintahan suatu negara perlu mengkampanyekan penundaan usia pernikahan, perubahan cara pandang mengenai pernikahan dan memiliki anak, dll.
Di dalam internal Islam, pandangan yang berasal para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ tentu berbeda dengan pandangan dari para ahli hukum Islam ‘kontemporer.’ Ini tentu saja tidak lantas sembrono untuk dimaknai bahwa pandangan dari para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ salah. Di dalam hukum Islam, di dalam komunitas Muslim kini, keberterimaan usia minimum pernikahan tidak lagi 9 tahun. Keberterimaan ini mungkin terkesan ganjil sebab pernikahan Nabi Muhammad dengan Ibu Aisyah sendiri dilakukan saat Ibunda Aisyah berusia 9 tahun. Sesungguhnya praktik tidak lagi memakai tolok ukur 9 tahun bagi perempuan dalam pernikahan bukanlah satu keganjilan, tetapi satu keniscayaan dalam usaha beradaptasi dengan masyarakat yang berubah.
Silakan dibaca tulisan Ropei dkk. yang berjudul “Managing ‘Baligh’ in four Muslim countries: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the minimum age for marriage” (2023) yang terbit di jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam atau tulisan akademik Puspita & Octariza yang berjudul “The rule minimum age of marriage in Islamic family law in the Muslim world” (2022) yang terbit di jurnal International Journal of Social Science and Religion (IJSSR). Cermati pula dinamika masalah usia minimum ini dalam dunia Islam dalam tulisan Achmad Asrori yang berjudul “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Muslim” (2015) yang terbit dalam Al-’Adalah. Sama juga dengan apa yang kini lazim berlaku di dalam negara (dengan mayoritas) atau masyarakat Kristen dan Hindu di seluruh dunia.
Sebetulnya ‘relatif’ sudah tidak ditemui lagi pernikahan usia dini kecuali dalam konteks tertentu. Misalkan dalam kasus penikahan dini masyarakat Hindu dan Muslim [serta Kristen] di India seperti hasil kajian Sonowal dan Biswas (2026, p. 35), bahwa latar dari kasus pernikahan dini yang ada “predominantly driven by intersecting socioeconomic factors (terutama didorong oleh faktor-faktor sosial-ekonomi yang saling bersinggungan)” dan mengarah pada tempat “where poverty, low education, rurality, and limited media exposure amplify risks, often intersecting with religious or tribal demographics (saat kemiskinan, pendidikan rendah, kondisi pedesaan, dan paparan media yang terbatas memperkuat risiko, yang sering kali beririsan dengan demografi agama atau suku). Ada pengaruh agama memang, bahwa di dalam tradisi agama-agama tersebut, batas usia mininum pernikahan tidak seperti bayangan kita yang sudah dalam ‘situasi’ masyarakat modern sehingga ada hal-hal yang membuat kita menunda usia pernikahan, menafsirkan tanggung jawab dan kemandirian ekonomi, serta melihat usia dewasa seseorang mengikut dengan ‘situasi’ ini. Lihatlah bagaimana Ustaz Salimuddin Hakim dan Bapak Gono berbicara mengenai ‘pentingnya penundaan’ usia pernikahan dan cara melihat mandiri-mapan ‘anak’ dengan cara yang berbeda dengan orang-orang zaman dahulu.
Penghakiman bahwa pandangan dari para ahli hukum Islam dari ‘masa lalu’ sebagai pandangan yang salah adalah sesuatu yang bersifat anakronistis atau presentisme. Anakronistis adalah penempatan unsur masa tertentu ke dalam zaman yang berbeda. Presentisme adalah “the practice of interpreting historical events and figures through the lens of contemporary values and understandings (praktik menafsirkan peristiwa dan tokoh sejarah melalui sudut pandang nilai dan pemahaman kontemporer)” menurut Research Starter dari EBSCO. Masyarakat zaman dulu tidak mengenal sekolah yang menjadi syarat dari kenormalan seseorang dan menjadi bagian dari syarat mendapatkan pekerjaan. Satu aspek ini saja, yaitu adanya sekolah yang hadir untuk menstandarisasi tenaga kerja manusia dalam kebutuhan tenaga kerja, tentu selain sebagai tempat doktrinasi masalah aturan, etika, nilai, yang berlaku dalam satu komunitas agar seseorang diharapkan menjadi beradab, telah membuat setiap individu butuh menjalaninya. Mengikuti perkembangan zaman, label kategoristik ‘anak usia sekolah’ juga turut berubah.
Bayangkan pula apabila sudah dikaitkan dengan isu administrasi oleh negara dan klaim hukum dalam satu negara yang menetapkan legal tidaknya status pernikahan dan klaim hukum sekiranya ada masalah. Ini juga termasuk kelaziman dalam urusan kekeluargaan. Apakah tidak kacau, mendatangkan masalah, menimbulkan konflik, menjadi fitnah, sekiranya ada orang tua yang melepaskan anak laki-lakinya yang baru berusia 15 tahun, yang jelas sudah baligh, untuk menikah, padahal bakal kesulitan bekerja, mendaftarkan status nikahnya, mengurus properti, dan hal-hal lainnya? Bagi perempuan juga ada bagian yang sama. Masyarakat kini dalam ‘situasi’ yang berbeda dengan masyarakat dahulu.
Di dalam Islam, ada ajaran untuk menghindarkan diri dari fatalisme, menghancurkan diri sendiri, sedangkan jelas opsi-opsi lain dan skenario menjalani kehidupan yang baik tersedia. Nasihat Ustaz Salimuddin dalam pengajian tafsir tadi pagi agar tidak gegabah melepaskan anak laki-laki hanya berdasar kategori sudah baligh dalam dunia dan masyarakat yang sekarang jelas berubah dan nasihat Pak Gono kepada anak perempuannya mengenai kuliah dan bekerja mapan dahulu sebelum menikah padahal kini riil sudah berusia sekitar 25 tahun adalah bagian dari itu. Satu nasihat agar tidak ngawur dalam menjalani hidup.
Coba direnungkan dengan jujur. Kita semua sadar bahwa usia 15 tahun dahulu dengan sekarang mungkin sama dalam hal pertumbuhan biologis, tetapi kembang tumbuh psikis jelas berbeda. Laki-laki yang berusia 15 tahun pada masa sekarang dikonstruksi secara sosial sebagai ‘anak sekolah’ yang belum pantas untuk mendewasa. Begitu pula berlaku atas diri perempuan sekitaran usia di bawah itu. Usia ‘dewasa’ dahulu pada masa sekarang berada dalam konstruk sosial untuk tidak bisa disebut dewasa dan dituntut secara sosial untuk berposisi sebagai seorang dewasa.
Lalu bagaimana dengan pernikahan Pak Gono dengan istrinya? Bisakah disebut pernikahan dini? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Ini tergantung tolok ukurnya, usia berapa, kapan waktu kejadiannya, berada di wilayah mana, dan bagaimanakah latar sosio-ekonomi mereka yang terlibat dan masyarakat tempatan mereka. Bu Gono yang saat itu di desa daerah pelosok pegunungan pada tahun 94-95 jelas tidak bisa disebut masih anak-anak. Pak Gono pun demikian. Atau setidaknya, kita perlu menghayati bahwa dunia dan masyarakat Bu Gono dan Pak Gono menempatkan diri mereka bukan sebagai anak-anak. Ini berbeda dengan seseorang pada waktu yang sama, atau sekitar tahun 94-95, di daerah perkotaan dari kalangan menengah ke atas.
Jika hal tersebut sudah dipahami, kita tentu tidak akan sembarangan mengatakan bahwa pernikahan Bunda Aisyah adalah masuk kriteria ‘pernikahan dini’ dalam logika masyarakat modern. Kita juga bakal tidak gelisah manakala beberapa Islamofobis di media sosial suka sekali menggunakan ejekan ‘pedo(filia)’ atas Nabi Muhammad saw. Sebaliknya, kita bisa menjelaskan bahwa ejekan terhadap Nabi Muhammad saw. dengan istilah tersebut adalah kerjaan konyol, misinformatif, tidak cerdas, bahkan bisa diperkarakan sebagai bentuk pelecehan agama. Bukankah kita semua tidak menggelari Raja John dari Inggris yang menurunkan dinasti kerajaan Inggris sebagai seorang pedofil? Bukankah di dalam sejarah Kerajaan Inggris bahkan ada nama Raja Richard II yang menikahi Putri Isabelle berusia enam tahun (kurang lima hari hari lagi baru genap berusia tujuh tahun) yang masih suka bermain dengan boneka-bonekaan pada tanggal 4 November 1396 dan kita tidak menyebutnya sebagai pedofil?* Bukankah kita tidak menyebut Presiden Sukarno yang menikahi gadis baru masuk SMA berusia sekitar 16 tahun, Yurike Sanger,** dengan istilah yang sama sebab waktu itu usia 15-17 memang lazim bagi perempuan berkawin? Bukankah kita tidak menyebut novel Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai*** sebagai satu karya yang mendorong pernikahan dini dan praktik pedofilia?
*Silakan baca buku berjudul The Hundred Years War, Volume 3: Divided Houses (2011) tulisan Jonathan Sumption terbitan Faber & Faber, London halaman 831. Mahar pernikahan diangsur dan hari itu diserahkan mahar angsuran pertama berupa 300.000 emas franc.
**Kisah Yurike Sanger ini menarik sebab pesta pernikahannya dengan Presiden Sukarno dilangsungkan dengan sangat sederhana pada tanggal 6 Agustus 1964. Pernikahan mereka berdua juga berlangsung sangat singkat sebab Presiden Sukarno meminta agar mereka bercerai untuk melindungi Yurike Sanger dari gejolak politik yang mulai terjadi di sekitar diri Presiden Sukarno. Ada dua versi mengenai usia Yurike Sanger. Perbedaan versi yang ada disebabkan oleh perbedaan tanggal lahir dan cerita pertemuan dengan Presiden Sukarno saat ada acara di istana. Di dalam buku biografi yang berjudul Percintaan Bung Karno dengan Anak SMA: Biografi Cinta Presiden Sukarno dengan Yurike Sanger (2010), Yurike Sanger tercatat lahir 22 Mei 1948 dan pertemuan dengan Presiden Sukarno saat ia masih sekitar SMP. Versi yang lain menyodorkan tanggal 22 Mei 1945 sebagai hari kelahiran Yurike Sanger dan pertemuan dengan Presiden Sukarno sekitar masa SMA. Jika biografi tersebut sebagai patokan, maka usia Yurike Sanger saat dinikahi oleh Presiden Sukarno adalah sekitar 16 tahun. Perlu diketahui bahwa RUU Perkawinan tahun 1952 menyebut usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 15 tahun.
*** Novel Sitti Nurbaya menyajikan satu idealisasi bagi perempuan untuk maksimal menikah adalah berusia 14 tahun. Silakan baca dalam versi terbitan tahun 1990 halaman 20 bisa ditemui kesedihan orang tua yang anak perempuannya belum juga menikah, sedangkan lazimnya pernikahan atas perempuan maksimal usia adalah 14 tahun; “setua-tuanya umur 14 tahun, telah dikawinkan, tetapi anakku hampir beruban, masih perawan juga.”
